Pages

17/12/11

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI


A.     JENIS KOPERASI
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
1.      Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.        Koperasi Peternakan
d.      KoperasiPerikanan
e.        Koperasi Kerajinan / Industri
f.        Koperasi Simpan Pinjam
g.        Koperasi Konsumsi

2.      Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
b.      Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
c.       Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
-          Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
-          Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-          Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
d.      Koperasi Pemasaran
 Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
-          Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
-          Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-          Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
e.       Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
-          Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
-          Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
-          Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

3.      Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.       Koperasi Pemakaian;
b.      Koperasi penghasil; atau
c.       Koperasi ProduksiKoperasi Simpan Pinjam

4.      Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
a.       Koperasi komsumsi;
b.      Koperasi kredit; dan
c.       Koperasi produksi;
5.      Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
a.       Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
b.      Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
c.       Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
d.      Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
e.       Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
f.       Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
g.       Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
h.      Dll.

6.      Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
a.       Koperasi Batik
b.      Bank Koperasi
c.       Koperasi Asuransi
d.      dan sebagainya


B.      BENTUK KOPERASI
1.       Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.       Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
a.       Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b.      Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


C.  KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
1.      Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
2.      Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
1.      Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
2.      Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
3.      Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.

Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
1.      Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
2.      Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

REFERENSI



01/11/11

IFRS SEBAGAI STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL


IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
·         International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
·         International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
·         Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
·         Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1: IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
  1. IAS 2 Inventories
  2. IAS 10 Events after balance sheet date
  3. IAS 11 Construction contracts
  4. IAS 16 Property, plant and equipment
  5. IAS 17 Leases
  6. IAS 18 Revenues
  7. IAS 19 Employee benefits
  8. IAS 23 Borrowing costs
  9. IAS 32 Financial instruments: presentation
  10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
  11. IAS 40 Investment propert

Tabel 2: IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
  1. IFRS 2 Share-based payment
  2. IFRS 4 Insurance contracts
  3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
  4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
  5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
  6. IAS 1 Presentation of financial statements
  7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
  8. IAS 28 Investments in associates
  9. IFRS 3 Business combination
  10. IFRS 8 Segment reporting
  11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
  12. IAS 12 Income taxes
  13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
  14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
  15. IAS 31 Interests in joint ventures
  16. IAS 36 Impairment of assets
  17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
  18. IAS 38 Intangible assets

Tabel 3: IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
  1. IAS 7 Cash flow statements
  2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
  3. IAS 24 Related party disclosures
  4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
  5. IAS 33 Earning per share
  6. IAS 34 Interim financial reporting
  7. IAS 41 Agriculture
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.      transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2.      menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.      dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2.      investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.      perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.      gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.

KESIMPULAN
Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.

REFERENSI