Pages

05/05/14

Tugas Softskill 2 - Analisis Dampak Penerapan PSAK Yang Efektif Mulai Tanggal 1 Januari 2012

ANALISIS DAMPAK PENERAPAN PSAK YANG EFEKTIF MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2012 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT. DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk.


ASET TETAP
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Revisi PSAK No. 16 ini juga mengatur akuntansi tanah sehingga PSAK ini juga mencabut PSAK No. 47, “Akuntansi Tanah”. ISAK No. 25 yang juga berlaku efektif pada tanggal yang sama, memberikan pedoman lebih lanjut mengenai perlakuan beberapa hak atas tanah di Indonesia beserta biaya terkait.
Dampak Penerapan PSAK No. 16 terhadap Pencatatan Aset Tetap pada Laporan Keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Adanya penerapan PSAK No. 16 mengenai “Aset Tetap” terhitung mulai 1 Januari 2012 tidak berpengaruh terhadap pencatatan aset tetap pada laporan keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 16 terhadap Laporan Keuangan Perusahaan
Perusahaan dan Entitas Anak memilih model biaya dalam kebijakan akuntansi aset tetap dimana aset tetap dicatat berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan. Golongan bangunan dan prasarana disusutkan dengan metode garis lurus (straight-line method) sebesar 5% per tahun dari biaya perolehan, sedangkan golongan bukan bangunan disusutkan dengan metode saldo menurun ganda (double declining-balance method) .
Bila nilai tercatat suatu aset melebihi taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (estimated recoverable amount) maka nilai tersebut diturunkan ke jumlah yang dapat diperoleh kembali tersebut, yang ditentukan sebagai nilai tertinggi antara harga jual neto dan nilai pakai.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi pada saat terjadinya. Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja dikapitalisasi.


Pada tahun 2011 manajemen menghapus nilai buku kendaraan atas mobil Suzuki Escudo senilai Rp 180.000.000 akibat kecelakaan, dan mendapat klaim asuransinya sebesar Rp 74.800.000 (lihat catatan 29).
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau kerugian dari penjualan aset tetap tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi pada tahun yang bersangkutan. Apabila manfaat ekonomi suatu aset tetap tidak lagi sebesar jumlah tercatatnya, maka aset tersebut harus dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat ekonomi yang tersisa. Penurunan nilai kegunaan aset tetap tersebut dilaporkan sebagai kerugian tahun berjalan. Nilai residu, umur manfaat aset dan metode penyusutan ditelaah, dan jika perlu disesuaikan, pada setiap akhir periode pelaporan. Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan. Akumulasi biaya perolehan aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap bila telah selesai dan siap untuk digunakan.

Hak atas tanah dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan masa berlaku yang akan berakhir antara tahun 2022 sampai 2027. Hak atas tanah tersebut dapat diperbaharui. Seluruh aset tetap kecuali tanah diasuransikan kepada PT Asuransi Buana Independen dan PT Asuransi Central Asia terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 7.448.615.000 dan US$ 4.045.668 pada 31 Desember 2012 dan Rp 5.530.800.000 dan USD 4.000.381 pada 31 Desember 2011. Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai aset tetap pada tanggal-tanggal pelaporan. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan. Aset tetap tidak dijaminkan kepada pihak manapun.

PAJAK PENGHASILAN
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010) “Pajak Penghasilan”, yang menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK revisi ini juga mensyaratkan entitas untuk mencatat kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan beserta bunga/denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Dampak Penerapan PSAK No. 46 terhadap Pencatatan Pajak Penghasilan pada Laporan Keuagan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Sebelum tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak mencatat bunga dan denda untuk kekurangan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dalam Penghasilan (Beban) Lain-lain sebagai bagian dari “Lain-lain - bersih” dalam laporan laba rugi komprehensif interim konsolidasian.
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Grup mencatat bunga dan denda untuk kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, sebagai bagian dari “Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Periode Berjalan” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 46 terhadap Laporan Keuangan Perusahaan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan antara jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini, kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk perusahaan yang berbeda.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak ("SKP") diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian periode berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset.
                    
INSTRUMEN KEUANGAN
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 50 (revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK No. 50 (revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
PSAK No. 55 (Revisi 2011) mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitias keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK ini menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai.
PSAK No. 60 mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja; beserta sifat dan tingkat yang timbul dari resiko keuangan Kelompok Usaha yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana Kelompok Usaha mengelola risiko mereka.
Dampak Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 terhadap Pencatatan Instrumen Keuangan pada Laporan Keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Terdapat beberapa pengungkapan baru mengenai pencatatan instrumen keuangan perusahaan setelah perusahaan menerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 pada laporan keuangan perusahaan, akan tetapi hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pencatatan insturmen keuangan pada laporan keuangan perusahaan.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 pada Laporan Keuangan Perusahaan
Aset keuangan dalam lingkup PSAK 55 (revisi 2011) diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia untuk dijual, mana yang sesuai.
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan diperlukan, mengevaluasi kembali pengklasifikasian aset tersebut pada setiap akhir periode keuangan. Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan pengiriman aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Perusahaan dan Entitas Anak berkomitmen untuk membeli atau menjual aset tersebut. Aset keuangan Perusahaan dan Entitas Anak meliputi kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lainnya, investasi jangka pendek dan investasi pada entitas asosiasi. Perusahaan menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Perusahaan mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Perusahaan secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset keuangan yang ditransfer yang timbul atau yang masih dimiliki oleh Perusahaan diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah.
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 55 (revisi 2011) dapat dikategorikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman dan utang, atau derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai yang efektif, mana yang sesuai. Perusahaan dan Entitas Anak menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal. Liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak meliputi utang usaha, utang lain-lain, biaya yang masih harus dibayar, utang bank, utang lain-lain kepada pihak berelasi, dan imbalan pasca kerja. Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan pada saat liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepascan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. Dalam transaksi dimana Perusahaan secara substansial tidak memiliki atau tidak mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, Perusahaan menghentikan pengakuan aset tersebut jika Perusahaan tidak lagi memiliki pengendalian atas aset tersebut. Hak dan liabilitas yang timbul atau yang masih dimiliki dalam transfer tersebut diakui secara terpisah sebagai aset atau liabilitas. Dalam transfer dimana pengendalian atas aset masih dimiliki, Perusahaan tetap mengakui aset yang ditransfer tersebut sebesar keterlibatan berkelanjutan, yang ditentukan oleh besarnya perubahan nilai aset yang ditransfer. Perusahaan menghapusbukukan saldo piutang pada saat Perusahaan menentukan bahwa aset tersebut tidak dapat ditagih lagi. Penerimaan atau pemulihan kembali atas aset keuangan yang telah dihapusbukukan diakui sebagai pendapatan lain-lain.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasi jika, dan hanya jika, Perusahaan saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan berniat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga penawaran atau permintaan (bid or ask prices) di pasar aktif pada penutupan bisnis pada akhir periode pelaporan. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami (recent arm’s length market transactions); penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang secara substansial sama; analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian lain.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi dengan penyisihan atas penurunan nilai dan pembayaran pokok atau nilai yang tidak dapat ditagih. Perhitungan tersebut mempertimbangkan premium atau diskonto pada saat perolehan dan termasuk biaya transaksi dan biaya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Pada setiap akhir periode pelaporan Perusahaan dan Entitas Anak mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai.
SUMBER:
Annual Report 2012 PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.

22/03/14

Tugas Softskill Akuntansi Internasional

 PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan : PT. DUTA PERTIWI NUSANTARA, TBK
Company's name
Alamat Perusahaan :   •  Kantor Pusat (head office)
Company address
Jl. Tanjung pura no. 263 D
Pontianak 78122
Kalimantan Barat - Indonesia
Phone : (0561) 736406 - 738220
Fax : (0561) 738136

•   Kantor Perwakilan (Representative office) Menara Sudirman Lantai 12C
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190 - Indonesia
Phone : (021) 5226728 - 5226729 - 5226738 - 5226739
Fax : (021) 5226779

• Pabrik (Factory)
Jl. Adisucipto Km 10,6
Kalimantan Barat - Indonesia
Phone : (0561) 721138 - 721834
Fax : (0561) 721124

   
SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN
Perusahaan ini didirikan pada bulan Maret 1982 berdasarkan Akte Pendirian No. 45 tanggal 18 Maret 1982. Berproduksi secara komersial pada awal tahun 1987 sampai sekarang. Perusahaan bergerak pada bidang industri perekat kayu lapis, kimia dan pertambangan. Perusahaan berdomisili di Pontianak, di tepi sugai Kapuas dengan luas +/- 3hektar dengan tenaga kerja +/- 100 orang.

PRODUK PERUSAHAAN
Produk-produk yang dihasilkan:
1.      Produk Utama
·         Urea Formaldehyde (UF Glue)
·         Phenol Formladehyde (PF Glue)
·         Urea Melamine Formaldehyde (UMF Glue)
·         Practicle Board Glue (PB Glue)
2.      Produk Setengah Jadi
·         Formalin
3.      Produk sampingan, sebagai bahan tambahan untuk proses produksi di industri pelanggan:
·         Hardener UF
·         Hardener PF
·         Hardener UMF
·         Hardener PB
·         Addictive (pengikat emisi, dll)
Hardener, sebagai pelengkap/pengeras untuk produk utama, dipergunakan dalam proses produksi kayu lapis.

PANGSA PASAR
Hasil produksi Perusahaan dipasarkan di dalam negeri. Sasaran pasarnya adalah industri kayu lapis. Mengingat perusahaan ini memproduksi lem perekat kayu lapis.

VISI & MISI PERUSAHAAN
·         Berperan aktif dalam sektor perkayuan dan khususnya di bidang industri perekat kayu lapis.
·         Menciptakan tenaga-tenaga kerja trapil, bertanggung jawab serta inofatif, berpartisipasi menciptakan lowongan kerja sektor industri perkayuan/perekat di daerah/nasional.

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
  

DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris
Anggota Sejak
Berakhir
Komisaris Utama
Ng Tjie Koang, MBA
1996
2016
Komisaris
Budi Satria Sanusi
2007
2016
Komisaris Independen
Corneiles Tedjo E, SE, MBA
2012
2016

Direksi
Anggota Sejak
Berakhir
Direktur Utama
Siang Hadi Widjaja
1982
2016
Direktur
Ir. Winata Indradjaja
1990
2016
Direktur
Ir. Honky Widjaja, Dipl. Ing
2007
2016
DIrektur
Budiono
2007
2016

DASAR PENERAPAN AKUNTANSI PERUSAHAAN
Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yaitu Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP-347/BL/2012. Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan historis. Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar kegiatan operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, bank dan investasi jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dan yang tidak dijadikan jaminan. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Mata uang fungsional Perusahaan adalah dalam Rupiah dan setiap Entitas Anak di dalam Kelompok Usaha menetapkan mata uang fungsionalnya sendiri dan transaksi-transaksi di dalam laporan keuangan dari setiap entitas diukur berdasarkan mata uang fungsional tersebut. Mata uang penyajian yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah mata uang Rupiah (Rp).

Berikut ini standar baru dan standar revisi serta interpretasi yang diterapkan dalam laporan keuangan konsolidasian. Penerapan ini tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi mempengaruhi akuntansi untuk transaksi masa depan:
PSAK /SFAS 10 (revisi/revised 2010)  :  Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing/ The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
PSAK/SFAS 13 (revisi/revised 2011)   : Property Investasi/ Investment Property
PSAK/SFAS 16 (revisi/revised 2011) : Aset tetap/ Property, Plant and Equipment PSAK/SFAS 18 (revisi/revised 2010) : Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya / Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
PSAK/SFAS 24 (revisi/revised 2010)   : Imbalan Kerja / Employees’ Benefits
PSAK/SFAS 26 (revisi/revised 2011)   : Biaya Pinjaman / Borrowing Costs
PSAK/SFAS 28 (revisi/revised 2011)   :  Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian/ Accounting for Casualty Insurance Contract
PSAK/SFAS 30 (revisi/revised 2011)   : Sewa / Lease
PSAK/SFAS 33 (revisi/revised 2011)   :  Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan / Stripping Cost Activity and Environmental Management in the Public Mining
PSAK/SFAS 34 (revisi/revised 2010)   : Kontrak Konstruksi / Construction Contracts
PSAK/SFAS 36 (revisi/revised 2011) :  Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa / Accounting for Life Insurance Contract
PSAK/SFAS 50 (revisi/revised 2010):  Instrumen Keuangan : Penyajian / Financial Instruments - Presentation
PSAK/SFAS 53 (revisi/revised 2010)   :  Pembayaran Berbasis Saham / Share-based Payment
PSAK/SFAS 55 (revisi/revised 2011): Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran/ Financial Instrument: Recognition and Measurement
PSAK/SFAS 56 (revisi/revised 2010)    : Laba per Saham / Earnings per Share
PSAK/SFAS 60                        : Instrumen Keuangan – Pengungkapan / Financial Instruments-Disclosures
PSAK/SFAS 61                               : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah/ Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
PSAK/SFAS 62                             :  Kontrak Asuransi / Insurance Contract PSAK/SFAS 63 : Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi / Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
PSAK/SFAS 64                                :  Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral/ Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
ISAK/IFAS 13                                  :  Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri / Hedge of Net Investment in Foreign Operation
ISAK/IFAS 15                       : Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya / The Limit on a Defined Benefit Asset, Minimum Funding Requirements and their Interaction
ISAK/IFAS 16                                    :  Perjanjian Jasa Konsesi / Service Concession Arrangements
ISAK/IFAS 18                              :  Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi / Government Assistance – No Specific Relation to Operating Activities
ISAK/IFAS 19                               : Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam SFAS 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi / Applying the Restatement Approach under PSAK 63: Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
ISAK/IFAS 20                                  :  Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Perusahaan atau Para Pemegang Saham / Income Taxes - Changes in the Tax Status of an Entity or its Shareholders
ISAK/IFAS 22                 :  Perjanjian Konsensi Jasa: Pengungkapan / Service Concession Arrangements:Disclosures
ISAK/IFAS 23                                  :  Sewa Operasi – Insentif / Operating Leases – Incentives
ISAK/IFAS 24                              :  Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa / Evaluating the Substance of Transactions Involving the Legal Form of a Lease
ISAK/IFAS 25                                 : Hak Atas Tanah / Land Rights
ISAK/IFAS 26                                 : Sewa Operasi – Insentif / Operating Leases – Incentives

PROFIL AUDITOR
Nama Perusahaan Auditor          :       PKF Accountants & Business Advisers
                                                    Paul Hadiwinata. Hidajat, Arsono, Ade Fatma & Rekan
                                                    Registered Public Accountants
Alamat Kantor Auditor          :    Jalan Kebon Sirih Timur 1 No. 267 (Jl. Jaksa)
                                                    Jakarta Pusat 10340 – Indonesia
                                                    E-mail : pkf-indo@centri.net.id
                                                                   jkt-office@pkfhadiwinata.com
                                                    Website : www. pkfhadiwinata.com
                                                    Tel. 021 314 4003
                                                    Fax. 021 314 4213 / 314 4363 (Finanace)

PENDAPAT AUDITOR
Menurut pendapat kami, laporan keuangan konsolidasian yang kami sebut di atas, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2012, 2011 dan 2010, serta hasil usaha dan arus kas konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan di Catatan 39, Perusahaan telah menyajikan kembali laporan laba rugi komprehensif konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 untuk mencerminkan perubahan penyajian keuntungan penjualan bahan baku dari pendapatan lain-lain menjadi penyajian pendapatan bersih.

ALASAN INVESTOR ASING TERTARIK PADA PERUSAHAAN INI
Alasan mengapa investor asing tertarik pada PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) antara lain karena pada kuartal I tahun 2013 perusahaan ini mampu meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga laba bersih perusahaan ini pun melonjat naik sebesar 343,59% yaitu sebesar Rp. 17,3 miliar atau Rp 52,24 per lembar saham dibandingkan dengan kuartal I 2012 yang hanya sebesar Rp 3,90 miliar atau Rp 11,78 per lembar saham. Hal ini disebabkan oleh Adanya Keuntungan dari Pemulihan beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas Beban & Pengembangan sebesar Rp30,01 miliar, sedangkan pada kuartal I 2012 Rugi Rp(3,26) miliar. Pendapatan Pokok perseroan mengalami penurunan dari Rp43,34 miliar menjadi Rp29,28 miliar. Beban Pokok perseroan mengalami penurunan dari Rp32,39 miliar menjadi Rp23,20 miliar. Beban Usaha perseroan mengalami penurunan dari Rp4,37 miliar menjadi Rp4,96 miliar.
Dengan keadaan yang demikian, tentunya investor asing tertarik untuk menanamkan sahamnya pada perusahaan ini. Terlebih dikarenakan meningkatnya industri kayu lapis di pasar global, yang berarti PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk juga akan ikut terus berkembang mengingat perusahaan ini memproduksi perekat kayu lapis. Juga didengar kabar direalisasikannya akuisisi perusahaan ini dengan tambang batubara di Sumatera. Hal ini pula yang menjadikan investor asing tertarik dengan perusahaan ini.

SUMBER
Annual Report 2012 PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS)
http://www.britama.com/index.php/2013/05/laba-bersih-dpns-pada-kuartal-i-tahun-2013-melonjat-34359/
http://dcoins.co.id/index.php/id/penelitian/rumor/2529-rumor-21-maret-2012