ASET TETAP
Efektif tanggal 1 Januari
2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Revisi
PSAK No. 16 ini juga mengatur akuntansi tanah sehingga PSAK ini juga mencabut
PSAK No. 47, “Akuntansi Tanah”. ISAK No. 25 yang juga berlaku efektif pada
tanggal yang sama, memberikan pedoman lebih lanjut mengenai perlakuan beberapa
hak atas tanah di Indonesia beserta biaya terkait.
Dampak Penerapan
PSAK No. 16 terhadap Pencatatan Aset Tetap pada Laporan Keuangan PT. Duta
Pertiwi Nusantara Tbk.
Adanya penerapan PSAK No.
16 mengenai “Aset Tetap” terhitung mulai 1 Januari 2012 tidak berpengaruh terhadap
pencatatan aset tetap pada laporan keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 16 terhadap Laporan Keuangan
Perusahaan
Perusahaan dan Entitas
Anak memilih model biaya dalam kebijakan akuntansi aset tetap dimana aset tetap
dicatat berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan. Golongan bangunan
dan prasarana disusutkan dengan metode garis lurus (straight-line method)
sebesar 5% per tahun dari biaya perolehan, sedangkan golongan bukan bangunan
disusutkan dengan metode saldo menurun ganda (double declining-balance method)
.
Bila nilai tercatat suatu
aset melebihi taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (estimated
recoverable amount) maka nilai tersebut diturunkan ke jumlah yang dapat
diperoleh kembali tersebut, yang ditentukan sebagai nilai tertinggi antara
harga jual neto dan nilai pakai.
Beban pemeliharaan dan
perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi pada saat terjadinya. Pengeluaran
yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis di masa yang akan
datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan
standar kinerja dikapitalisasi.
Pada tahun 2011 manajemen
menghapus nilai buku kendaraan atas mobil Suzuki Escudo senilai Rp 180.000.000
akibat kecelakaan, dan mendapat klaim asuransinya sebesar Rp 74.800.000 (lihat
catatan 29).
Aset tetap yang sudah
tidak digunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari kelompok aset tetap
berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau kerugian dari penjualan aset
tetap tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi pada tahun yang bersangkutan.
Apabila manfaat ekonomi suatu aset tetap tidak lagi sebesar jumlah tercatatnya,
maka aset tersebut harus dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai
manfaat ekonomi yang tersisa. Penurunan nilai kegunaan aset tetap tersebut
dilaporkan sebagai kerugian tahun berjalan. Nilai residu, umur manfaat aset dan
metode penyusutan ditelaah, dan jika perlu disesuaikan, pada setiap akhir
periode pelaporan. Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan.
Akumulasi biaya perolehan aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke
masing-masing aset tetap bila telah selesai dan siap untuk digunakan.
Hak atas tanah dimiliki berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan masa berlaku yang akan berakhir antara
tahun 2022 sampai 2027. Hak atas tanah tersebut dapat diperbaharui. Seluruh
aset tetap kecuali tanah diasuransikan kepada PT Asuransi Buana Independen dan
PT Asuransi Central Asia terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko
lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 7.448.615.000 dan US$ 4.045.668
pada 31 Desember 2012 dan Rp 5.530.800.000 dan USD 4.000.381 pada 31 Desember
2011. Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai aset tetap
pada tanggal-tanggal pelaporan. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan. Aset tetap tidak dijaminkan kepada pihak manapun.
PAJAK
PENGHASILAN
Efektif tanggal 1 Januari
2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010) “Pajak
Penghasilan”, yang menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam
memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan
(penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian dan transaksi dan kejadian lain dari
periode kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK revisi ini
juga mensyaratkan entitas untuk mencatat kekurangan/kelebihan pembayaran pajak
penghasilan beserta bunga/denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban Pajak
Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Dampak Penerapan PSAK No. 46 terhadap Pencatatan Pajak
Penghasilan pada Laporan Keuagan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Sebelum tanggal 1 Januari
2012, Perusahaan dan Entitas Anak mencatat bunga dan denda untuk kekurangan
pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dalam Penghasilan (Beban) Lain-lain
sebagai bagian dari “Lain-lain - bersih” dalam laporan laba rugi komprehensif
interim konsolidasian.
Efektif tanggal 1 Januari
2012, Grup menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Grup mencatat
bunga dan denda untuk kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika
ada, sebagai bagian dari “Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Periode Berjalan”
dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 46 terhadap Laporan Keuangan
Perusahaan
Beban pajak kini
ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang
dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak
tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari
perbedaan antara jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan
dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan
diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan
diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar
kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa
datang.
Pajak tangguhan diukur
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah
berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. Perubahan nilai
tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan
tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi
yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak
tangguhan disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian atas dasar
kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini, kecuali aset
dan liabilitas pajak tangguhan untuk perusahaan yang berbeda.
Jumlah tambahan pokok dan
denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak ("SKP")
diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif
konsolidasian periode berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian
selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP
ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset.
INSTRUMEN KEUANGAN
Efektif tanggal 1 Januari
2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 50 (revisi 2010),
“Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (revisi 2011), “Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan”.
PSAK No. 50 (revisi 2010)
berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan
informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap
klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan,
liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait
dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset
keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK ini mensyaratkan
pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah,
waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait
dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk
instrumen tersebut.
PSAK No. 55 (Revisi 2011)
mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitias
keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK
ini menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen
keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan
hubungan lindung nilai.
PSAK No. 60 mensyaratkan
pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja;
beserta sifat dan tingkat yang timbul dari resiko keuangan Kelompok Usaha yang
terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan
bagaimana Kelompok Usaha mengelola risiko mereka.
Dampak Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 terhadap Pencatatan
Instrumen Keuangan pada Laporan Keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Terdapat beberapa
pengungkapan baru mengenai pencatatan instrumen keuangan perusahaan setelah
perusahaan menerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 pada laporan keuangan perusahaan,
akan tetapi hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pencatatan
insturmen keuangan pada laporan keuangan perusahaan.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 pada Laporan
Keuangan Perusahaan
Aset keuangan dalam
lingkup PSAK 55 (revisi 2011) diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan
piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia
untuk dijual, mana yang sesuai.
Perusahaan dan Entitas
Anak menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan,
jika diperbolehkan dan diperlukan, mengevaluasi kembali pengklasifikasian aset
tersebut pada setiap akhir periode keuangan. Aset keuangan pada awalnya diakui
sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi yang tidak diukur pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan
secara langsung. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan
pengiriman aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan
yang berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan,
yaitu tanggal Perusahaan dan Entitas Anak berkomitmen untuk membeli atau
menjual aset tersebut. Aset keuangan Perusahaan dan Entitas Anak meliputi kas
dan setara kas, piutang usaha dan piutang lainnya, investasi jangka pendek dan
investasi pada entitas asosiasi. Perusahaan menghentikan pengakuan aset keuangan
pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan
tersebut kadaluwarsa, atau Perusahaan mentransfer seluruh hak untuk menerima
arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Perusahaan
secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas
kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset
keuangan yang ditransfer yang timbul atau yang masih dimiliki oleh Perusahaan
diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah.
Liabilitas keuangan dalam
lingkup PSAK 55 (revisi 2011) dapat dikategorikan sebagai liabilitas keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman dan utang,
atau derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai
yang efektif, mana yang sesuai. Perusahaan dan Entitas Anak menentukan
klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal. Liabilitas
keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan
utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak meliputi utang usaha, utang
lain-lain, biaya yang masih harus dibayar, utang bank, utang lain-lain kepada
pihak berelasi, dan imbalan pasca kerja. Perusahaan menghentikan pengakuan
liabilitas keuangan pada saat liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak
dilepascan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. Dalam transaksi dimana Perusahaan
secara substansial tidak memiliki atau tidak mentransfer seluruh risiko dan
manfaat atas kepemilikan aset keuangan, Perusahaan menghentikan pengakuan aset
tersebut jika Perusahaan tidak lagi memiliki pengendalian atas aset tersebut.
Hak dan liabilitas yang timbul atau yang masih dimiliki dalam transfer tersebut
diakui secara terpisah sebagai aset atau liabilitas. Dalam transfer dimana
pengendalian atas aset masih dimiliki, Perusahaan tetap mengakui aset yang
ditransfer tersebut sebesar keterlibatan berkelanjutan, yang ditentukan oleh
besarnya perubahan nilai aset yang ditransfer. Perusahaan menghapusbukukan
saldo piutang pada saat Perusahaan menentukan bahwa aset tersebut tidak dapat
ditagih lagi. Penerimaan atau pemulihan kembali atas aset keuangan yang telah
dihapusbukukan diakui sebagai pendapatan lain-lain.
Aset keuangan dan
liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan
posisi keuangan konsolidasi jika, dan hanya jika, Perusahaan saat ini memiliki
hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah
diakui dan berniat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan
aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Nilai wajar instrumen
keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi
ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga penawaran atau permintaan (bid or
ask prices) di pasar aktif pada penutupan bisnis pada akhir periode pelaporan.
Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar
ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup
penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak
yang berkeinginan dan memahami (recent arm’s length market transactions);
penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang secara substansial sama;
analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian lain.
Biaya perolehan
diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi
dengan penyisihan atas penurunan nilai dan pembayaran pokok atau nilai yang
tidak dapat ditagih. Perhitungan tersebut mempertimbangkan premium atau
diskonto pada saat perolehan dan termasuk biaya transaksi dan biaya yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Pada setiap akhir periode
pelaporan Perusahaan dan Entitas Anak mengevaluasi apakah terdapat bukti yang
obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan
nilai.
SUMBER:
Annual Report 2012 PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.