Pages

05/05/14

Tugas Softskill 2 - Analisis Dampak Penerapan PSAK Yang Efektif Mulai Tanggal 1 Januari 2012

ANALISIS DAMPAK PENERAPAN PSAK YANG EFEKTIF MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2012 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT. DUTA PERTIWI NUSANTARA Tbk.


ASET TETAP
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Revisi PSAK No. 16 ini juga mengatur akuntansi tanah sehingga PSAK ini juga mencabut PSAK No. 47, “Akuntansi Tanah”. ISAK No. 25 yang juga berlaku efektif pada tanggal yang sama, memberikan pedoman lebih lanjut mengenai perlakuan beberapa hak atas tanah di Indonesia beserta biaya terkait.
Dampak Penerapan PSAK No. 16 terhadap Pencatatan Aset Tetap pada Laporan Keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Adanya penerapan PSAK No. 16 mengenai “Aset Tetap” terhitung mulai 1 Januari 2012 tidak berpengaruh terhadap pencatatan aset tetap pada laporan keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 16 terhadap Laporan Keuangan Perusahaan
Perusahaan dan Entitas Anak memilih model biaya dalam kebijakan akuntansi aset tetap dimana aset tetap dicatat berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan. Golongan bangunan dan prasarana disusutkan dengan metode garis lurus (straight-line method) sebesar 5% per tahun dari biaya perolehan, sedangkan golongan bukan bangunan disusutkan dengan metode saldo menurun ganda (double declining-balance method) .
Bila nilai tercatat suatu aset melebihi taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (estimated recoverable amount) maka nilai tersebut diturunkan ke jumlah yang dapat diperoleh kembali tersebut, yang ditentukan sebagai nilai tertinggi antara harga jual neto dan nilai pakai.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi pada saat terjadinya. Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja dikapitalisasi.


Pada tahun 2011 manajemen menghapus nilai buku kendaraan atas mobil Suzuki Escudo senilai Rp 180.000.000 akibat kecelakaan, dan mendapat klaim asuransinya sebesar Rp 74.800.000 (lihat catatan 29).
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau kerugian dari penjualan aset tetap tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi pada tahun yang bersangkutan. Apabila manfaat ekonomi suatu aset tetap tidak lagi sebesar jumlah tercatatnya, maka aset tersebut harus dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat ekonomi yang tersisa. Penurunan nilai kegunaan aset tetap tersebut dilaporkan sebagai kerugian tahun berjalan. Nilai residu, umur manfaat aset dan metode penyusutan ditelaah, dan jika perlu disesuaikan, pada setiap akhir periode pelaporan. Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan. Akumulasi biaya perolehan aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap bila telah selesai dan siap untuk digunakan.

Hak atas tanah dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan masa berlaku yang akan berakhir antara tahun 2022 sampai 2027. Hak atas tanah tersebut dapat diperbaharui. Seluruh aset tetap kecuali tanah diasuransikan kepada PT Asuransi Buana Independen dan PT Asuransi Central Asia terhadap risiko kebakaran, pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 7.448.615.000 dan US$ 4.045.668 pada 31 Desember 2012 dan Rp 5.530.800.000 dan USD 4.000.381 pada 31 Desember 2011. Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai aset tetap pada tanggal-tanggal pelaporan. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan. Aset tetap tidak dijaminkan kepada pihak manapun.

PAJAK PENGHASILAN
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010) “Pajak Penghasilan”, yang menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK revisi ini juga mensyaratkan entitas untuk mencatat kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan beserta bunga/denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Dampak Penerapan PSAK No. 46 terhadap Pencatatan Pajak Penghasilan pada Laporan Keuagan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Sebelum tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak mencatat bunga dan denda untuk kekurangan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dalam Penghasilan (Beban) Lain-lain sebagai bagian dari “Lain-lain - bersih” dalam laporan laba rugi komprehensif interim konsolidasian.
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Grup mencatat bunga dan denda untuk kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, sebagai bagian dari “Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Periode Berjalan” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 46 terhadap Laporan Keuangan Perusahaan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan antara jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini, kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk perusahaan yang berbeda.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak ("SKP") diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian periode berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset.
                    
INSTRUMEN KEUANGAN
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 50 (revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK No. 50 (revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
PSAK No. 55 (Revisi 2011) mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitias keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK ini menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai.
PSAK No. 60 mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja; beserta sifat dan tingkat yang timbul dari resiko keuangan Kelompok Usaha yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana Kelompok Usaha mengelola risiko mereka.
Dampak Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 terhadap Pencatatan Instrumen Keuangan pada Laporan Keuangan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
Terdapat beberapa pengungkapan baru mengenai pencatatan instrumen keuangan perusahaan setelah perusahaan menerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 pada laporan keuangan perusahaan, akan tetapi hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pencatatan insturmen keuangan pada laporan keuangan perusahaan.
Pengaruh Penerapan PSAK No. 50, 55 dan 60 pada Laporan Keuangan Perusahaan
Aset keuangan dalam lingkup PSAK 55 (revisi 2011) diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia untuk dijual, mana yang sesuai.
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan diperlukan, mengevaluasi kembali pengklasifikasian aset tersebut pada setiap akhir periode keuangan. Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan pengiriman aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Perusahaan dan Entitas Anak berkomitmen untuk membeli atau menjual aset tersebut. Aset keuangan Perusahaan dan Entitas Anak meliputi kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lainnya, investasi jangka pendek dan investasi pada entitas asosiasi. Perusahaan menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Perusahaan mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Perusahaan secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset keuangan yang ditransfer yang timbul atau yang masih dimiliki oleh Perusahaan diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah.
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 55 (revisi 2011) dapat dikategorikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman dan utang, atau derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai yang efektif, mana yang sesuai. Perusahaan dan Entitas Anak menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal. Liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak meliputi utang usaha, utang lain-lain, biaya yang masih harus dibayar, utang bank, utang lain-lain kepada pihak berelasi, dan imbalan pasca kerja. Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan pada saat liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepascan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. Dalam transaksi dimana Perusahaan secara substansial tidak memiliki atau tidak mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, Perusahaan menghentikan pengakuan aset tersebut jika Perusahaan tidak lagi memiliki pengendalian atas aset tersebut. Hak dan liabilitas yang timbul atau yang masih dimiliki dalam transfer tersebut diakui secara terpisah sebagai aset atau liabilitas. Dalam transfer dimana pengendalian atas aset masih dimiliki, Perusahaan tetap mengakui aset yang ditransfer tersebut sebesar keterlibatan berkelanjutan, yang ditentukan oleh besarnya perubahan nilai aset yang ditransfer. Perusahaan menghapusbukukan saldo piutang pada saat Perusahaan menentukan bahwa aset tersebut tidak dapat ditagih lagi. Penerimaan atau pemulihan kembali atas aset keuangan yang telah dihapusbukukan diakui sebagai pendapatan lain-lain.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasi jika, dan hanya jika, Perusahaan saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan berniat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga penawaran atau permintaan (bid or ask prices) di pasar aktif pada penutupan bisnis pada akhir periode pelaporan. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami (recent arm’s length market transactions); penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang secara substansial sama; analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian lain.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi dengan penyisihan atas penurunan nilai dan pembayaran pokok atau nilai yang tidak dapat ditagih. Perhitungan tersebut mempertimbangkan premium atau diskonto pada saat perolehan dan termasuk biaya transaksi dan biaya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Pada setiap akhir periode pelaporan Perusahaan dan Entitas Anak mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai.
SUMBER:
Annual Report 2012 PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.