Pages

01/11/11

Definisi Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan Perbankan


A. Lembaga Keuangan
Pengertian
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

B. Lembaga Keuangan Perbankan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.

Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke
asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika
dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik
di asia, afrika maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000
SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu
tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan
perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia
barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat
Luas yang dikenal dengan kegiatan funding.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang
Membutuhkan
Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
-          Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
-          Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
-          Jasa Kliring (Clearing)
-          Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
-          Jasa Safe Deposit Box
-          Travellers Cheque
-          Bank Card
-          Letter Of Kredit
-          Bank Garansi Dan Refrensi Bank
-          Serta Jasa Bank Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
1.      Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
o   Modal yang disetora
o   Cadangan-cadangan
o   Laba yang ditahan
2.      Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
o   Pinjaman dari Bank-bank Lain
o   Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
o   Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
o    Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
3.  Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
- Giro (Demand Deposits)
-  Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (Saving)
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
-           Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
-           Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
-           Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
-          Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)

Ditinjau dari segi kepemilikan, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing



Referensi

0 komentar:

Posting Komentar