Nama : Ayu Tya Purwandari
NPM :
21210259
MATERI V
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
1. Latar Belakang
Kehancuran Enron, Arthur Andersen, dan WorldCom
menjadi pelopor dicetuskannya Sarbanes-Oxlay Act 2002 (SOX) di Amerika Serikat.
Dengan demikian terbentuklah era baru ekspektasi pemangku kepentingan dalam
dunia usaha, khususnya bagi para akuntan professional yang bekerja di
dalamnya. Penyimpangan peran akuntan professional sebagai pemegang
amanah menjadi pebisnis dipertanyakan. Prinsip-prinsip yang
memunculkan harapan baru telah diperbaharui dan mengakibatkan perubahan dalam
hal bagaimana akuntan professional harus bersikap, layanan apa saja yang akan
ditawarkan, dan standar kinerja yang harus dipenuhi. Standar-standar ini telah
tertanam dalam struktur tata kelola baru serta mekanisme bimbingan yang
memiliki komponen domestik dan internasional. Dalam jangka panjang,
pengaruh IASB dan IFAC sama pentingnya SOX karena badan-badan professional
akuntansi yang mengatur CPAs, CAs, CMAs dan CGAs di seluruh dunia
telah sepakat dengan adanya harmonisasi standard an kode etik mereka dengan
ketetapan IASB dan IFAC.
Perkembangan signifikan yang menjadi hikmah atas
peristiwa Enron-SOX adalah disusunnya serangkaian standar akuntansi
internasional bagi perusahaan-perusahaan dan kode etik akuntan professional
untuk diselaraskan di seluruh dunia.Internal federation of Accountant (IFAC)
menyusun Kode Etik IFAC dan merilis versi awalnya pada tahun 2001 dan versi
revisi –pada tahun 2005. Organisasi-organisasi anggota IFAC –
lembaga akuntansi professional di seluruh dunia seperti Amerikan Institute
of Certified Public Accountants (AICPA), Institutes of Chartered
Accountants sama dengan Management Accountants dan Certified General Accountants
– telah setuju untuk menyesuaikan kode etik mereka ke dalam kesepakatan
substansial dengan peraturan IFAC yang menyatakan bahwa:
Hal yang membedakan profesionalisme adalah
penerimaanya akan tanggung jawab untuk bertindak atas kepentingan publik.
2. Kode Perilaku Profesional
Publik menilai bahwa tenaga profesional
seringkali bekerja dengan sesuatu yang nyata nilainya,
dimana keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya dan
tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi
kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak
hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi
fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian
nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan
akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur,
tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat
nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap
professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar
tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi
kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan
pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang
mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah
profesi sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk
memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan
sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang
professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar
seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi
adalah dalam rangka mempertahankan:
§ Kompetensi dibidang keahlian
§ Objektivitas dalam penawaran pelayanan
§ Integritas dalam urusan dengan klien
§ Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan
klien
§ Disiplin terhadap anggota yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Ekspektasi Publik Terhadap Profesi Akuntan
Seorang
akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau
manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan
sekaligus professional. Artinya, seorang akuntan professional diharapkan
memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki pemahaman yang lebih dari pada
orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga
diharapkan untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan
professional terkait.
Tidak mengherankan jika akuntansi
professional sudah dapat menyesuaikan dengan cukup baik kombinasi
fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi sebagaimana yang
telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini adalah fitur, tugas, hak dan
nilai-nilai dari profesi akuntansi.
Fitur-fitur Profesi Akuntansi :
§ Penyediaan layanan fidusia yang penting bagi masyarakat
§ Diperlukan pengetahuan dan skil yang luas
§ Pelatihan dan karakter skil dalam hal intektual
§ Diawasi oleh organisasi
§ Akuntabel pada otoritas pemerintah
Tugas-tugas penting untuk suatu hubungan fidusia :
§ Perhatian yang berkelanjutan pada
kebutuhan klien dan pemangku kepentingan lainnya
§Pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan dan skil
yang diperlukan termasuk skeptisisme/keilmiahan profesional.
§ Pemeliharaan kepercayaan yang melekat
dalam hubungan fidusia oleh perilaku yang menunjukkan nilai – nilai yang
bertanggung jawab
§ Pemeliharaan reputasi pribadi yang dapat
diterima
§ Pemeliharaan reputasi sebagai
professional yang kredibel
Hak-hak yang diizinkan dalam kebanyakan yurisdiksi :
§ Kemampuan untuk tampil dan menawarkan
diri sebagai seorang professional yang ditunjuk untuk memerankan jasa fidusia
penting
§ Kemampuan untuk menetapkan standar masuk
dan memeriksa calon
§ Mengatur dan mendisiplinkan diri
berdasarkan kode etik
§ Partisipasi dalam pengembangan praktik
akuntansi dan audit
§ Akses ke beberapa atau semua bidang usaha
akuntansi dan audit
Nilai-nilai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan memelihara hak-hak
:
§ Kejujuran
§ Integritas
§ Objektifitas, berdasarkan pada penilaian
independen
§ Keinginan untuk menerapkan ketelitian dan
skeptisisme profesional
§ Kompetensi
§ Kerahasiaan
§ Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik,
klien, profesi dan atasan atau perusahaan sebelum kepentingan professional.
Standar Perilaku yang diekspektasikan
Publik
(khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan
layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas sangat
penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan dilakukan
secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang dihilangkan,
diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan mengaburkan kebenaran
yang dapat menyesatkan pengguna informasi.Kejujuran, ketepatan
atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran, pelaporan
dan interpretasi data. Objektivitas berarti kebebasan
dari bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak
menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan
professional berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan
dari satu pemangku kepentingan atau yang lain.
Sumber Pedoman
Etika
Ada
beberapa sumber panduan tersedia untuk akuntan professional. Kode etik dari
badan professional mereka dan perusahaan atau atasan mereka merupakan sumber
referensi yang penting. Namun, masukan lainnya juga harus diperhitungkan jika
memang sesuai, karena akuntan professional harus merespon badan/lembaga
ekspektasi dan standar yang dibuat oleh berbagai organisasi
akuntansi professional di negara mereka sendiri dan di luar negeri
bersama-sama dengan penentu standar, regulator, pengadilan, politisi, pasar
uang dan publik.
Ekspektasi perilaku professional telah dan akan diwujudkan dalam :
§ Penentu Standar (IFAC, PCACB, FASB, IASB,
CICA, ICAEW, dan sebagainya)
ü Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
(GAAP)
ü Standar Audit yang Berlaku Umum
(GAAS)
§ Praktik-praktik standar yang dipahami
secara umum
§ Studi penelitian dan artikel
§ Pedoman-pedoman regulator (SEC, OSC,
NYSE,TSX, dan lain-lain)
§ Keputusan pengadilan.
§ Kode Etik dari :
ü Atasan (Perusahaan atau KAP)
ü Badan Akuntansi Profesional Lokal
ü Internal Federation of Accountants (IFAC)
Kode Etik
Profesional
Kode
etik professional dirancang untuk memberikan panduan tentang perlakuan yang
diharapkan dari anggota agar jasa yang ditawarkan dapat diterima secara
kualitas dan reputasi profesi tidak akan dinodai. Apabila reputasi ternoda,
beberapa aspek hubungan fidusia telah dilanggar, dan pelayanan belum dapat
diberikan secara professional, maka akan merusak kepercayaan publik.
Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
§ Bertindak untuk kepentingan umum
§ Setiap saat menjaga reputasi baik profesi
dan kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
§ Bekerja dengan :
ü Integritas
ü Objektiv dan independen
ü Kompetensi professional, due care, dan
skeptisisme professional serta
ü Rahasia
§ Tidak dikaitkan dengan informasi yang
menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan
prinsip-prinsip mendasar dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu
kode/peraturan dirancang untuk mencakup semua masalah yang mungkin terjadi,
maka akan menjadi asngat bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga
anggota perlu waktu lama untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk
tetap mengikuti perkembangan penambahan aturan yang konstan.
3. Prinsip-prinsip
Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan
di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan
Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani
kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri
dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor,
masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas
dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur
perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik
pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan
professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus
hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini
sangat ditentukan oleh kepentingan umum…[1]
IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada
kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk
melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak
dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 –
Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip
dasar berikut :
a) Integritas –
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya
dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas –
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas
yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan – seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku
Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55,
article IV)
Due Care : seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip
dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan. (section 57, article VI)
Aturan :
|
Interpretasi
Penting/Cakupan Permasalahan
|
101 Independensi
102 Integritas
dan Objektivitas
201 Standar-Standar
Umum
202 Kesesuaian dengan
Standar
203 Prinsip-prinsip
Akuntansi
301 Informasi Rahasia
Klien
302 Biaya-biaya tak
Terduga
501 Tindakan
Pendiskreditan
502 Periklanan dan
Permohonan
503 Komisi dan Biaya Rujukan
505 Bentuk dan Nama
Organisasi
|
· Akan terganggu oleh
berbagai transaksi, hubungan dan kepentingan, termasuk: kepentingan keuangan
langsung atau material, kinerja pelayanan non-atestasi tertentu, investasi
umum, pinjaman; hubungan keluarga, atau jabatan kantor seperti; direktur,
pejabat, karyawan, promotor, penjamin emisi, wali atau peminjam (kecuali
dalam syarat normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah, kartu kredit)
dan ancaman litigasi.
· Tidak
ada konflik kepentingan
· Tidak ada kesalahan
dalam pengfiguran fakta atau subordinasi penilaian kepada orang lain.
· Standar kompetensi
professional
· Kesungguhan kerja
professional
· Perencanaan dan
pengawasan
· Data relevan yang cukup
· Diperlukan jika layanan
meliputi audit, peninjauan kembali, kompilasi, konsultasi manajemen, pajak,
atau layanan professional lainnya.
· Tidak ada penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) kecuali sebuah
pernyataan menyesatkan akan muncul, maka harus menyatakan mengapa suatu
penyimpangan itu dibenarkan dan perkiraan dampaknya – otorisasi dari
pernyataan FASB,GASB, FASAB.
· Tidak ada pengungkapan
tanpa persetujuan, kecuali untuk urusan atau proses CPA
· Tidak digunakan untuk
kepentingan pribadi
· Tidak diizinkan untuk
audit, peninjauan kembali, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan
prospektif, atau informasi wajib pajak atau klaim pengembalian pajak –
beberapa pengecualian yang tercantum.
· Tidak diizinkan:
diskriminasi, pelecehan, penyimpangan dari standar tata kelola, kelalaian,
pengungkapan atau permohonan pemeriksaan. Pertanyaan atau jawaban CPA,
kegagalan untuk mengajukan dokumen informasi wajib pajak atau membayar
kewajiban pajak.
· Tidak boleh salah,
menyesatkan, atau menipu, atau melibatkan pemaksaan, cakupan yang terlalu
luas, atau pelecehan.
· Tidak diperkenankan
rekomendasi layanan ke atau dari klien audit, peninjauan kembali, kompilasi ,
atau pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau harus
diungkapkan.
· Tidak dapat dibayar atau
diterima tanpa diberitahukan kepada klien
· Mengizinkan kepemilikan
minoritas non-CPA, mempertahankan tanggung jawab penuh CPA, secara finansial
dan sebaliknya, untuk pekerjaan atestasi yang dilakukan untuk melindungi
kepentingan publik, tetapi tidak dapat mengeluarkan diri mereka dari CPA, dan
harus mengikuti peraturan AICPA.
|
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan
oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya
untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip dan Kode
Etik Profesi IAI :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
6. Kerahasiaan
4. Aturan dan Interpretasi
Etika
Ketika profesi
menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan
tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan
dalam bentuk interpretasi. Interpretasi ini sering merupakan
addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam
suatu kondisi.
Motivasi untuk
perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama,
biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada
umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah
lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan
penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan
celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi
perevisian kode professional untuk memberikan bimbingan agar masalah
yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor
yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama,
peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom
terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka
menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya
juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa
masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan.
Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi
bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat.
Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan
kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan
jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan
hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di
seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
5. Kesimpulan
Peristiwa Enron,
Arthur Andersen dan WorldCom telah menentukan kembali fokus akuntan
professional terkait dengan ekspektasi peran mereka sebagai pemegang
kepercayaan (fidusia) untuk kepentingan publik. Dengan disusunnya berbagai
kode/peraturan akan mengembalikan reputasi dan kelangsungan profesi mereka yang
telah dirusak.
Akuntan professional harus mengembangkan penilaian,
nilai-nilai dan karakter yang dapat merangkul ekspektasi publik, yang tidak
dapat dipisahkan dalam akuntabilitas yang berorientasi pada pemangku
kepentingan dan kerangka tata kelola. Kode etik diperbaharui agar
menjadi pedoman yang lebih baik bagi akuntan professional dan memastikan bahwa
kepentingan pribadi yang tak tertahankan, bias, dan/atau kesalah pahaman tidak
mengaburkan cara berfikir independen akuntan professional atau memunculkan
kecenderungan berkurangnya independensi dari akuntan professional.
MATERI
VI
ETIKA
DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengertian ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu
pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
Kedua kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
Keempat Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
Kelima Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
PEMBELAJARAN UNTUK PARA AUDITOR DI INDONESIA
Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
komentar:
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Pengertian ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu
pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
Kedua kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
Keempat Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
Kelima Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
PEMBELAJARAN UNTUK PARA AUDITOR DI INDONESIA
Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
komentar:
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
MATERI VII
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis
adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang
sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga
tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi
tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk
setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan
hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan,
masyarakat dan pegawai.
Etika Bisnis Akuntan
Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus
serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung
jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau
nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
B. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara
layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan
dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan
yang Memadai.
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
e) Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B) Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada
klien
A. Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai
dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
b) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku.
c) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai
dengan kewenangan IAI atau
d) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian
komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam
rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan
dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi
mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang
diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi
Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau
penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau
review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir
(3) di atas.
B. Fee Profesional
C. Besaran Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
A.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan
publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
A.
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
B.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a)
Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain.
Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b) Fee
Referal (Rujukan).
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan
mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi)
2. Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi)
3. Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
4. Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan
jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain
menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas)
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
6. Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir)
7. Perilaku Profesional (Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8. Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan)
Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis. Tanggung jawab sosial suatu lembaga
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi
yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi
Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor
atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat
tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers
dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi
akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia
penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang
bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif,
penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision
atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan
membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan
jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak
langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah
terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat
ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal
akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus
manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu
terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan
terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom,
Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank
Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC,
semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan
terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”
ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran
serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap
kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan
dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan
interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal
ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel
Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus
dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi
maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi
atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi
menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5,
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
(ii) pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi
profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan
anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia
melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft
RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan
Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada
asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
MATERI XI
ETIKA DALAM
AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntan manajemen
mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana
tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka
paraakuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis
(Anshori,2002). Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa
masalah ini seringmencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi
akuntan lokal. Menurut SriMulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi
(2002) menyatakan bahwa akuntan lokalsudah terbiasa dengan kondisi hitungan
seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan.
Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah memberigambaran kekurangsiapan
akuntan lokal menghadapi pasar global.Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan
manajemen maupun para lulusan jurusanakuntansi yang kelak mengambil profesi
sebagai akuntan akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan
manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar
menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga
profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan
Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).
A.
Kompetensi (Competence)
Auditor harus menjaga
kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi
dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
Akuntan manajemen
memiliki tanggung jawab untuk :
1.
Mempertahankan tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan
pengetahuan dan keterampilan,
2.
Melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar
profesional dan standar teknis,
3.
Membuat laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang
relevan dan dapat diandalkan.
B.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor harus dapat
menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan
dan hubungan profesionalnya.
Akuntan manajemen
memiliki tanggung jawab untuk :
1.
Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan
oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2.
Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai
bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu
kerahasiaan informasi.
3.
Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk
mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
C.
Kejujuran (Integrity)
Auditor harus jujur
dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya.
Tanggung jawab akuntan
manajemen :
1.
Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2.
Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat
kemampuan.
3.
Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi
segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4.
Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5.
Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6.
Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan
mencemarkan nama baik profesi.
D.
Obyektivitas Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Auditor tidak boleh
berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka,
konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain.
Akuntan manajemen
memiliki tanggung jawab untuk :
1.
Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2.
Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan
untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan
rekomendasi yang disampaikan.
WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain,
berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak
lain.
Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Whistle blowing internal
Terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan
kecurangan tersebut kepada atasannya
2.
Whistle blowing eksternal
Terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Contoh Kasus : Kasus
Mulyana W Kusuma tahun 2004. Menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan
tindakan Mulyana W Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
CREATIVE ACCOUNTING
Semua proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk
di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Di dalam creative
accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis,
yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai
dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang
illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
Contoh kasus (Legal) :
Perusahaan PT. ABC
lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi
FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal
ini dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah
pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan
metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FIFO mengasumsikan
bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban
dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan
tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang
signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa
depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal
penundaan pajak.
Ini adalah alasan
utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan
dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar
atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan
seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.
FRAUD ( Kecurangan )
Secara umum fraud
merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari
dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan
pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam
seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau
perbuatan korupsi.
FRAUD AUDITING (
Kecurangan Audit )
Upaya untuk mendeteksi
dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat
melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial
memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan
kriminal investigator.
Contoh Kasus :
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO).
Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan
oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC.
Diantaranya adalah :
1.
Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median
perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
2.
Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan
penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3.
Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan
mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12
persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
Sumber :
Hansen and Mowen, Akuntansi
Manajemen, dialihbasakan oleh Ancella A, Hermawan, Jakarta : Erlangga,
1999Henry Simamora, 1999. Akuntansi Manajemen, Jakarta: Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar