Kebanyakan pria maupun wanita bingung menunjukkan rasa cinta terhadap
pasangannya. Sebenarnya, rasa cinta tidak selalu harus ditunjukkan
dengan kata-kata, mengirim bunga atau kartu ucapan romantis.
Beberapa
tindakan sederhana pun mampu menunjukkan bahwa si dia spesial di mata
kamu. Berikut beberapa tindakan sederhana yang patut kamu akukan,
seperti dikutip dari citydirectory
1. Membuatkan Makanan
Cari tahu apa makanan
kesukaannya dan luangkan waktu untuk memasak nya, walaupun tidak
terlalu mewah. Misalnya dengan memasak telur dadar untuk sarapan atau
sup disertai roti. Hal tersebut akan membuat pasangan semakin jatuh
cinta walaupun hasil masakan kamu tidak terlalu sempurna.
2. Memberikan Pujian
Pujian merupakan pernyataan yang tulus akan kebaikan atau keunggulan
yang dimiliki seseorang. Tentunya setiap orang senang dipuji. Apalagi
jika pujian tersebut datang dari pasangannya. Pastikan untuk memberikan
pujian sesuai dengan kata hati kamu, jangan berbohong! Si dia akan
lebih menghargai apa yang dikatakkan secara jujur.
3. Hargailah Pasangan Anda
Hargailah segala sesuatu yang telah dilakukan pasangan kamu. Contohnya
dengan mengucapkan “terima kasih” atas apa yang telah dia lakukan atau
bisa juga dengan mengucapkan “kamu telah membuatku nyaman “. Kalimat
seperti itu telah memberitahukan bahwa usaha yang ia lakukan berhasil.
4. Berilah Kejutan
Berilah kejutan yang tidak mudah dilupakan, misalnya dengan membuat
pesta ulang tahun kejutan yang dihadiri keluarga dan teman dekatnya.
Kamu juga bisa memberi si dia kejutan dengan tiba-tiba menyiapkan makan
malam romantis. Usahakan kejutan itu berkesan sehingga akan selalu
dikenangnya.
5. Jujurlah pada Pasangan
Jika tidak ingin dibohongi pasangan, maka kamu juga harus bersikap
jujur terhadapnya. Jika tidak mempunyai keberanian untuk
membicarakannya, dapat membuat daftar di kertas mengenai kekurangan
kamu yang sebenarnya, dan kesalahan apa saja yang telah kamu lakukan.
Apa yang kamu buat itu dapat menginspirasi si dia untuk melakukan hal
yang sama sehingga tidak ada lagi yang disembunyikan antara satu sama
lain.
6. Ungkapkan Perasaan Anda Secara Langsung
Ungkapkanlah perasaan kamu secara langsung di hadapannya, jangan melalui
perantara seperti telepon, email, SMS, Facebook, Twitter atau BBM. Si
dia akan lebih menghargai jika kamu berbicara langsung dan lebih
menyadari betapa seriusnya kamu dengannya.
Sumber: http://www.dunia-wanita.com/index.php?option=com_content&task=view&id=215&Itemid=12
05/07/12
Cara Menunjukkan Rasa Cinta
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.41
6
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Tips Merawat Kuku
Setiap manusia ingin memiliki kuku yang sehat, terutama bagi kaum hawa.
Tidak hanya itu, perempuan acap kali menginginkan kukunya untuk tetap
cantik dan menarik. Kuku merupakan bagian yang mungil dari tubuh kita.
Kendati demikian kita harus tetap merawatnya dengan telaten agar tetap
sehat. Karena kuku termasuk anggota tubuh yang sangat sensitif jika anda
lengah dalam merawatnya. Untuk itu berikut ini tips perawatan kuku yang
bisa Anda lakukan tidak hanya manicure di salon tapi juga di rumah
sendiri.
Sumber: http://www.dunia-wanita.com/index.php?option=com_content&task=view&id=214&Itemid=12
- Belimbing wuluh
Buah nan asam ini juga bermanfaat untuk kuku kita loh, dengan cara baluri kuku anda dengan belimbing lalu gosok hingga sedikit mengering. - Air garam
Rendam kuku anda dengan air garam, selama 15 menit lalu basuh dengan air hangat, dengan begitu kuku terhindar dari kuman dan bakteri. - Minyak zaitun
Pijat sela sela jari dan kuku anda, dengan minyak zaitun, maka kuku anda akan lebih lembab, akibat aktifitas seharian. - Bawang
Jika anda memiliki kuku rapuh, ada baiknya olesi kuku anda sesering mungkin dengan menggunakan Bawang setelah itu usap dengan handuk hangat. Niscaya kuku anda akan lebih kokoh dan cemerlang. - Jeruk nipis
Untuk menghilangkan kusam pada kuku, rendam kuku dengan air hangat yang dicampur dengan jeruk nipis, dan kuku anda akan lebih cemerlang
Sumber: http://www.dunia-wanita.com/index.php?option=com_content&task=view&id=214&Itemid=12
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.37
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Tips Menghilangkan Bau Badan Secara Alami
Bau badan (BB) kerap membuat seseorang menjadi tidak pede. Aroma kurang
sedap yang muncul menyebabkan ketidaknyamanan baik bagi orang
bersangkutan maupun lingkungan sekitarnya.
Dalam istilah medis, bau badan disebut dibromhidrosis (juga disebut bromidrosis, osmidrosis, dan ozochrotia) adalah bau bakteri pada tubuh. Bakteri tersebut bertambah jumlahnya dengan cepat karena kehadiran keringat, tetapi keringat sendiri sebenarnya tidak berbau. Bau badan sering berhubungan dengan rambut, kaki, anus, kulit, ketiak, alat kelamin, dan mulut.
Problem bau badan sebenarnya dapat dicegahdengan membiasakan hidup bersih dan sehat. Inilah beberapa cara alamiah yang dapat dilakukan untuk mengatasi problem BB:
1. Selalu kenakan baju dari bahan katun yang tidak ketat untuk membantu agar keringat menguap lebih cepat.
2. Sepatu dan kaus kaki juga menyebabkan keringat sehingga mengeluarkan bau. Pakailah kaus kaki dari katun dan bila mungkin kenakan sepatu terbuka untuk membuat kaki tetap kering.
3. Bisa juga memakai bedak khusus untuk kaki sehingga membuat kaki sejuk dan bebas infeksi.
4. Untuk menghilangkan bau, rendam kaki dalam air hangat dicampur cuka putih atau garam.
5. Latihan yoga dan meditasi membuat tubuh dan pikiran terkontrol dengan baik. Ini akan menyebabkan sekresi hormonal menjadi terkontrol. Bila Anda merasa semakin rileks, semakin berkuranglah stres karena bau badan.
6. Minum banyak air. Cara ini akan membuat bagian dalam tubuh sejuk dan memperlambat metabolisme tubuh sehingga menurunkan pengeluaran keringat.
7. Minum air kelapa muda untuk mendinginkan tubuh. Makan lemon, jeruk, dan semangka. Hindari makanan berbumbu, bawang merah, dan putih.
8. Mandilah dengan sabun antibakteri. Tambahkan beberapa tetes minyak lavender atau sandalwood untuk membuat tubuh wangi lebih lama daripada diolesi deodoran.
9. Kelenjar keringat umumnya ditemukan di bawah folikel rambut. Rambut ini memerangkap keringat, akibatnya bakteri berkembang biak, sehingga timbul bau badan. Rambut di ketiak sebaiknya dicukur untuk menghindari bau badan.
Sumber : kompas.com
Dalam istilah medis, bau badan disebut dibromhidrosis (juga disebut bromidrosis, osmidrosis, dan ozochrotia) adalah bau bakteri pada tubuh. Bakteri tersebut bertambah jumlahnya dengan cepat karena kehadiran keringat, tetapi keringat sendiri sebenarnya tidak berbau. Bau badan sering berhubungan dengan rambut, kaki, anus, kulit, ketiak, alat kelamin, dan mulut.
Problem bau badan sebenarnya dapat dicegahdengan membiasakan hidup bersih dan sehat. Inilah beberapa cara alamiah yang dapat dilakukan untuk mengatasi problem BB:
1. Selalu kenakan baju dari bahan katun yang tidak ketat untuk membantu agar keringat menguap lebih cepat.
2. Sepatu dan kaus kaki juga menyebabkan keringat sehingga mengeluarkan bau. Pakailah kaus kaki dari katun dan bila mungkin kenakan sepatu terbuka untuk membuat kaki tetap kering.
3. Bisa juga memakai bedak khusus untuk kaki sehingga membuat kaki sejuk dan bebas infeksi.
4. Untuk menghilangkan bau, rendam kaki dalam air hangat dicampur cuka putih atau garam.
5. Latihan yoga dan meditasi membuat tubuh dan pikiran terkontrol dengan baik. Ini akan menyebabkan sekresi hormonal menjadi terkontrol. Bila Anda merasa semakin rileks, semakin berkuranglah stres karena bau badan.
6. Minum banyak air. Cara ini akan membuat bagian dalam tubuh sejuk dan memperlambat metabolisme tubuh sehingga menurunkan pengeluaran keringat.
7. Minum air kelapa muda untuk mendinginkan tubuh. Makan lemon, jeruk, dan semangka. Hindari makanan berbumbu, bawang merah, dan putih.
8. Mandilah dengan sabun antibakteri. Tambahkan beberapa tetes minyak lavender atau sandalwood untuk membuat tubuh wangi lebih lama daripada diolesi deodoran.
9. Kelenjar keringat umumnya ditemukan di bawah folikel rambut. Rambut ini memerangkap keringat, akibatnya bakteri berkembang biak, sehingga timbul bau badan. Rambut di ketiak sebaiknya dicukur untuk menghindari bau badan.
Sumber : kompas.com
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.36
1 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Tips Diet Tanpa Risiko
Saat ini kita mengenal berbagai metode diet. Umumnya semua metode itu
memberi janji bahwa tubuh akan terlihat lebih langsing dalam kurun
waktu tertentu. Mungkin benar, namun lantaran terlalu bersemangat
berdiet, kita jadi tidak memperhatikan kebutuhan tubuh. Hal ini terjadi
karena program diet cenderung membatasi atau menghilangkan unsur nutrisi
tertentu, yang mungkin dibutuhkan oleh tubuh. Akibatnya? Seseorang yang
berdiet cenderung terlihat kurus dan tidak segar.
Agar program diet tidak berubah menjadi musibah, cermati petunjuk dengan tepat dan pastikan Anda menaati hal-hal berikut ini.
Jangan menyingkirkan golongan makanan tertentu.
Kebanyakan orang berdiet dengan cara menghindari jenis makanan tertentu yang dianggap berdampak buruk bagi tubuh. Padahal saat menjalankan program diet, tubuh kita memerlukan keseimbangan nutrisi untuk menjaga agar tubuh tetap sehat.
Tubuh kita memerlukan air, vitamin, karbohidrat, sedikit lemak, mineral, serat dan oksigen. Perhatikan kombinasi asupan Anda, dan perkaya diet dengan mengonsumsi sayuran dan buah. Pola makan ini akan membantu tubuh membangun sistem kekebalan sehingga Anda menjadi tidak mudah sakit.
Perhatikan kecukupan tubuh akan protein.
Tubuh membutuhkan 30 g. protein sehari. Daging dan susu serta produk olahan susu mengandung protein sangat tinggi, juga memiliki kandungan sodium dan lemak. Buah dan sayuran tertentu juga mengandung sedikit protein. Jenis polong-polongan, padi-padian, dan kacang-kacangan bisa membantu Anda memenuhi kebutuhan protein yang dibutuhkan oleh tubuh.
Jangan singkirkan semua lemak tubuh!
Tubuh kita memerlukan 50 g lemak setiap hari. Jadi Anda tidak perlu bermusuhan dengan lemak, karena lemak akan menjaga otot-otot di dalam tubuh tetap licin. Anda bisa mendapat lemak 'baik' dari kacang-kacangan, minyak zaitun atau dari alpukat.
Makanlah hanya pada saat lapar.
Kita bisa saja membatasi makanan yang masuk ke dalam tubuh. Tetapi kadangkala rasa lapar menggoda kita untuk makan. Padahal, sebagaimana kita ketahui, rasa lapar tidak hanya muncul akibat tubuh membutuhkan makanan. Rasa lapar bisa dipicu oleh kondisi psikologis. Jadi, ketika rasa lapar Anda rasakan di luar jam makan utama, pastikan Anda mengemil makanan yang sehat, seperti buah dan sayuran, atau sepotong keju.
Agar program diet tidak berubah menjadi musibah, cermati petunjuk dengan tepat dan pastikan Anda menaati hal-hal berikut ini.
Tips 1:
Jangan menyingkirkan golongan makanan tertentu.
Kebanyakan orang berdiet dengan cara menghindari jenis makanan tertentu yang dianggap berdampak buruk bagi tubuh. Padahal saat menjalankan program diet, tubuh kita memerlukan keseimbangan nutrisi untuk menjaga agar tubuh tetap sehat.
Tubuh kita memerlukan air, vitamin, karbohidrat, sedikit lemak, mineral, serat dan oksigen. Perhatikan kombinasi asupan Anda, dan perkaya diet dengan mengonsumsi sayuran dan buah. Pola makan ini akan membantu tubuh membangun sistem kekebalan sehingga Anda menjadi tidak mudah sakit.
Tips 2:
Perhatikan kecukupan tubuh akan protein.
Tubuh membutuhkan 30 g. protein sehari. Daging dan susu serta produk olahan susu mengandung protein sangat tinggi, juga memiliki kandungan sodium dan lemak. Buah dan sayuran tertentu juga mengandung sedikit protein. Jenis polong-polongan, padi-padian, dan kacang-kacangan bisa membantu Anda memenuhi kebutuhan protein yang dibutuhkan oleh tubuh.
Tips 3:
Jangan singkirkan semua lemak tubuh!
Tubuh kita memerlukan 50 g lemak setiap hari. Jadi Anda tidak perlu bermusuhan dengan lemak, karena lemak akan menjaga otot-otot di dalam tubuh tetap licin. Anda bisa mendapat lemak 'baik' dari kacang-kacangan, minyak zaitun atau dari alpukat.
Tips 4:
Makanlah hanya pada saat lapar.
Kita bisa saja membatasi makanan yang masuk ke dalam tubuh. Tetapi kadangkala rasa lapar menggoda kita untuk makan. Padahal, sebagaimana kita ketahui, rasa lapar tidak hanya muncul akibat tubuh membutuhkan makanan. Rasa lapar bisa dipicu oleh kondisi psikologis. Jadi, ketika rasa lapar Anda rasakan di luar jam makan utama, pastikan Anda mengemil makanan yang sehat, seperti buah dan sayuran, atau sepotong keju.
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.32
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Cara Mengkontrol Nafsu Makan
Banyak nasihat seputar diet. Namun, satu fakta yang tak terelakkan, kita
terlalu banyak makan. Saat ini, setidaknya dua pertiga penduduk dewasa
Amerika mengalami kondisi obesitas. Jika dirata-rata, maka berat tubuh
wanita dan pria saat ini bertambah sekitar 8 kg (18 pon) dibandingkan
berat rata-rata manusia pada tahun 1970-an. Sementara itu, bagian dari
otak yang meregulasi rasa lapar—hypothalamus—belum
berevolusi sejak 30 tahun lalu. Jadi, sudah jelas bahwa ini berkaitan
dengan asupan kita. Supaya tidak bertambah lagi, Anda bisa mencoba
lakukan hal-hal berikut untuk mengontrol nafsu makan Anda.
1. Berikan "rating" rasa lapar
Sebelum Anda mengunyah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut, berikan rating apa yang Anda rasakan dalam perut Anda dengan skala 1 hingga 5. Angka 1 untuk sangat lapar, dan 5 untuk rasa kenyang. Ketika rating Anda mencapai angka 4-5, berarti keinginan Anda bukan berasal dari fisik dan butuh makan sehingga Anda perlu menelisik lagi apa yang membuat Anda ingin makan. Alasan paling umum untuk makan ketika berada di rating 4-5 adalah karena bosan atau stres. Cara untuk mengatasinya antara lain dengan melakukan aktivitas yang tak berhubungan dengan kegiatan makan, misal bercengkerama dengan teman, berjalan-jalan, atau membaca.
2. Pikirkan apa yang Anda makan
Stimulus-stimulus luar sering kali mengganggu saat kita sedang makan. Gangguan-gangguan ini sering kali membuat kita makan tanpa berpikir berapa banyak yang sudah kita makan. Sebuah eksperimen yang dilakukan oleh Brian Wansink, pengarang Mindless Eating, yang dilakukan di Laboratorium Cornell University Food and Brand menegaskan hal ini. Para peneliti meminta para subyek untuk mengonsumsi sup dari sebuah mangkuk yang sudah diberikan pipa pengisi di bagian bawahnya. Selama mereka makan, mangkuk terus-terusan diisi sup dari bawah tanpa sepengetahuan mereka. Hasilnya, mereka mampu mengonsumsi makanan 73 persen lebih banyak dari mereka yang makan dari mangkuk biasa. Artinya: makan dengan cukup butuh perhatian, perencanaan, dan kemampuan untuk menahan diri.
3. Waspada pencetus
Dalam buku terbarunya, The End of Overeating, mantan Kepala Food and Drug Administration (FDA), David Kessler, berteori bahwa kita makan saat tak lapar karena kombinasi dari lemak, gula, dan garam yang terdapat di camilan sulit untuk kita tolak. Semakin banyak bahan makanan ini kita makan, semakin banyak dopamin (neurotransmitter yang terasosiasi dengan kepuasan) yang diproduksi otak kita, makin banyak pula yang kita konsumsi. Seiring waktu, hanya dengan melihat atau mencium aroma makanan tertentu, hal itu sudah cukup membuat otak bagian kepuasan kita aktif.
Untuk itu, ia menyarankan untuk memilih kudapan yang tak melewati pengolahan, dan tidak banyak mengandung lemak, gula, dan garam. Rencanakan makanan dan kudapan jauh-jauh dari waktunya. Hindari situasi pencetus (jika rumah Anda melewati bakery, pilihlah rute yang lain), atau bayangkan makanan yang sebenarnya tak baik untuk Anda dengan gambar yang tak mengenakkan (misal, asosiasikan es krim dengan lemak setumpuk).
4. Makanan yang memiliki isi
Barbara Rolls, peneliti nutrisi, menemukan bahwa manusia tidak terlalu berpatokan pada jumlah kalori yang mereka asup untuk menandakan sudah kenyang. Sebaliknya, manusia lebih sering menandakan kekenyangan dengan melihat jumlah atau banyaknya makanan di hadapan mereka. Rolls memberikan rekomendasi untuk mengelabui tubuh Anda. Caranya dengan memilih makanan yang mengandung banyak air, seperti sayuran, buah-buahan, dan sup bening.
Protein dan serat juga bisa membantu seseorang mencapai rasa kenyang tanpa perlu makan berlebihan. Makanan seperti salmon, dada ayam, yogurt tanpa lemak, keju rendah lemak, sayuran, oatmeal, kacang polong, dan sup ayam-sayur bisa jadi pilihan.
Sumber : kompas.com
1. Berikan "rating" rasa lapar
Sebelum Anda mengunyah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut, berikan rating apa yang Anda rasakan dalam perut Anda dengan skala 1 hingga 5. Angka 1 untuk sangat lapar, dan 5 untuk rasa kenyang. Ketika rating Anda mencapai angka 4-5, berarti keinginan Anda bukan berasal dari fisik dan butuh makan sehingga Anda perlu menelisik lagi apa yang membuat Anda ingin makan. Alasan paling umum untuk makan ketika berada di rating 4-5 adalah karena bosan atau stres. Cara untuk mengatasinya antara lain dengan melakukan aktivitas yang tak berhubungan dengan kegiatan makan, misal bercengkerama dengan teman, berjalan-jalan, atau membaca.
2. Pikirkan apa yang Anda makan
Stimulus-stimulus luar sering kali mengganggu saat kita sedang makan. Gangguan-gangguan ini sering kali membuat kita makan tanpa berpikir berapa banyak yang sudah kita makan. Sebuah eksperimen yang dilakukan oleh Brian Wansink, pengarang Mindless Eating, yang dilakukan di Laboratorium Cornell University Food and Brand menegaskan hal ini. Para peneliti meminta para subyek untuk mengonsumsi sup dari sebuah mangkuk yang sudah diberikan pipa pengisi di bagian bawahnya. Selama mereka makan, mangkuk terus-terusan diisi sup dari bawah tanpa sepengetahuan mereka. Hasilnya, mereka mampu mengonsumsi makanan 73 persen lebih banyak dari mereka yang makan dari mangkuk biasa. Artinya: makan dengan cukup butuh perhatian, perencanaan, dan kemampuan untuk menahan diri.
3. Waspada pencetus
Dalam buku terbarunya, The End of Overeating, mantan Kepala Food and Drug Administration (FDA), David Kessler, berteori bahwa kita makan saat tak lapar karena kombinasi dari lemak, gula, dan garam yang terdapat di camilan sulit untuk kita tolak. Semakin banyak bahan makanan ini kita makan, semakin banyak dopamin (neurotransmitter yang terasosiasi dengan kepuasan) yang diproduksi otak kita, makin banyak pula yang kita konsumsi. Seiring waktu, hanya dengan melihat atau mencium aroma makanan tertentu, hal itu sudah cukup membuat otak bagian kepuasan kita aktif.
Untuk itu, ia menyarankan untuk memilih kudapan yang tak melewati pengolahan, dan tidak banyak mengandung lemak, gula, dan garam. Rencanakan makanan dan kudapan jauh-jauh dari waktunya. Hindari situasi pencetus (jika rumah Anda melewati bakery, pilihlah rute yang lain), atau bayangkan makanan yang sebenarnya tak baik untuk Anda dengan gambar yang tak mengenakkan (misal, asosiasikan es krim dengan lemak setumpuk).
4. Makanan yang memiliki isi
Barbara Rolls, peneliti nutrisi, menemukan bahwa manusia tidak terlalu berpatokan pada jumlah kalori yang mereka asup untuk menandakan sudah kenyang. Sebaliknya, manusia lebih sering menandakan kekenyangan dengan melihat jumlah atau banyaknya makanan di hadapan mereka. Rolls memberikan rekomendasi untuk mengelabui tubuh Anda. Caranya dengan memilih makanan yang mengandung banyak air, seperti sayuran, buah-buahan, dan sup bening.
Protein dan serat juga bisa membantu seseorang mencapai rasa kenyang tanpa perlu makan berlebihan. Makanan seperti salmon, dada ayam, yogurt tanpa lemak, keju rendah lemak, sayuran, oatmeal, kacang polong, dan sup ayam-sayur bisa jadi pilihan.
Sumber : kompas.com
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.31
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Langsing dalam Sekejap
Memakai pakaian yang tidak pas di tubuh, atau memiliki potongan yang
kurang rapi, seringkali membuat kita merasa tidak nyaman. Padahal, jika
Anda mengambil waktu untuk memperbaikinya, atau memilih yang dapat
menonjolkan bagian tubuh yang baik, membuat Anda merasa jauh lebih
percaya diri. Yang lebih penting diperhatikan saat memilih busana adalah
mencari paduan yang membuat Anda secara visual lebih seimbang.
Misalnya, jika pinggul terlihat lebih besar, pusatkan perhatian pada
tubuh bagian atas. Berikut adalah 5 cara mudah dan cepat untuk membuat
tubuh Anda lebih langsing dan seimbang.
1. Pelajari bentuk badan Anda
Sebelum mulai berdandan, pelajari dulu dimana beban tubuh Anda yang terberat. Gunakan hal ini untuk berpakaian sesuai warna dan ukuran yang pas. Jika Anda berat di bagian pinggul, dan ingin lebih menarik perhatian ke arah tubuh atas yang lebih ramping, kenakan bawahan lebih gelap dan atasan (termasuk aksesori) yang lebih cerah dan berwarna. Penataan ini akan memberi kesan torso dan pundak yang lebih kecil. Garis leher juga penting untuk dipertimbangkan ketika mengarahkan mata ke bagian atas. Coba kenakan atasan leher V, atau potongan persegi untuk menekankan bagian tengah atas yang lebih slim. Anda juga bisa menggunakan kemeja berkerah, keran ruffle yang menonjol, atasan dengan hiasan di bagian leher, dan motif yang meriah untuk mengalihkan perhatian dari pinggung yang lebar. Untuk wanita berdada besar atau memang bertubuh gemuk, balikkan kesan ini dengan mengenakan atasan berwarna solid dan pas di badan dengan bawahan bermotif print atau celana pipa lebar.
2. Manfaatkan kekuatan warna
Bermainlah dengan warna, seperti hitam, coklat tua, dan biru tua, karena warna-warna ini melangsingkan. Celana panjang hitam dengan model lurus, sweater abu-abu, atau denim dengan potongan pensil, dan atasan dari bahan katun atau jersey berwarna gelap, perlu Anda koleksi. Aksesori berupa kalung batu-batuan dengan warna yang ceria, atau scarf bermotif yang dililitkan di leher juga akan mengarahkan pandangan orang ke bagian tersebut. Aksesori ini akan lebih menonjol bila Anda mengenakan atasan berwarna gelap.
3. Kenakan aksesoriDengan memakai gelang dan bangle bertumpuk, atau memamerkan cocktail ring yang besar, Anda memberi aksen pada bagian tubuh Anda yang kecil. Menghiasi area yang ramping ini akan menciptakan efek langsing yang instan, dan aksesori yang meriah ini yang akan menarik mata orang lain. Anting chandelier yang dramatis juga akan membuat leher terlihat lebih jenjang dan membentuk wajah Anda, yang tentunya juga menjadi cara yang baik untuk mengalihkan perhatian orang dari bagian tubuh yang lebih besar. Belt dapat mengkonstruksi siluet yang lebih slim, karena ikat pinggang dapat menonjolkan bagian terkecil dari torso Anda. Belt juga dapat memberikan definisi pada pakaian pria yang longgar atau tak berbentuk, kardigan yang lebar dan panjang, juga gaun yang longgar dan melambai. Pendek kata banyak dari koleksi pakaian favorit Anda yang bisa diperbaiki atau dibentuk dengan belt yang dipasang secara strategis.
4. Rapikan ke penjahit Anda
Jika memang atasan atau bawahan Anda terlihat kurang pas, jangan ragu untuk memperbaikinya di tukang jahit. Misalnya, untuk bagian pinggul yang terlalu lebar sehingga terlihat "nguping", penjahit bisa membuang kelebihan di bagian samping tersebut. Seringkali semua pakaian itu hanya memerlukan perbaikan keliman, jahitan, atau tisikan, agar terlihat pas di tubuh Anda. Bahkan celana yang semula baggy pun bisa terlihat menonjolkan tubuh Anda dengan indah dan ramping jika pakaian tersebut memang dibuat sesuai bentuk tubuh Anda. Untuk blazer atau jaket, Anda juga bisa mencari yang model cropped atau yang pas di badan.
5. Sepatu juga penting
Percaya tidak, bahwa sepatu pun memiliki kemampuan untuk membuat Anda lebih langsing? Stiletto tinggi dan seksi akan membuat Anda langsing dengan cepat. Hindari sepatu jenis kitten heels (berhak runcing pendek), karena akan memperpendek keseluruhan penampilan Anda. Selain itu hindari juga ankle straps, yang akan memangkas kaki dan membuat kaki terlihat buntek. Jika Anda tidak bertubuh mungil atau dengan bentuk tubuh lurus seperti anak laki-laki, sebaiknya sepatu model Mary Jane juga dihindari (memberi efek yang sama dengan ankle straps). Boot yang rapi, ramping, dan berhak, juga selalu menjadi cara yang sempurna untuk melengkapi penampilan tak peduli bentuk tubuh Anda.
Sumber : kompas.com
1. Pelajari bentuk badan Anda
Sebelum mulai berdandan, pelajari dulu dimana beban tubuh Anda yang terberat. Gunakan hal ini untuk berpakaian sesuai warna dan ukuran yang pas. Jika Anda berat di bagian pinggul, dan ingin lebih menarik perhatian ke arah tubuh atas yang lebih ramping, kenakan bawahan lebih gelap dan atasan (termasuk aksesori) yang lebih cerah dan berwarna. Penataan ini akan memberi kesan torso dan pundak yang lebih kecil. Garis leher juga penting untuk dipertimbangkan ketika mengarahkan mata ke bagian atas. Coba kenakan atasan leher V, atau potongan persegi untuk menekankan bagian tengah atas yang lebih slim. Anda juga bisa menggunakan kemeja berkerah, keran ruffle yang menonjol, atasan dengan hiasan di bagian leher, dan motif yang meriah untuk mengalihkan perhatian dari pinggung yang lebar. Untuk wanita berdada besar atau memang bertubuh gemuk, balikkan kesan ini dengan mengenakan atasan berwarna solid dan pas di badan dengan bawahan bermotif print atau celana pipa lebar.
2. Manfaatkan kekuatan warna
Bermainlah dengan warna, seperti hitam, coklat tua, dan biru tua, karena warna-warna ini melangsingkan. Celana panjang hitam dengan model lurus, sweater abu-abu, atau denim dengan potongan pensil, dan atasan dari bahan katun atau jersey berwarna gelap, perlu Anda koleksi. Aksesori berupa kalung batu-batuan dengan warna yang ceria, atau scarf bermotif yang dililitkan di leher juga akan mengarahkan pandangan orang ke bagian tersebut. Aksesori ini akan lebih menonjol bila Anda mengenakan atasan berwarna gelap.
3. Kenakan aksesoriDengan memakai gelang dan bangle bertumpuk, atau memamerkan cocktail ring yang besar, Anda memberi aksen pada bagian tubuh Anda yang kecil. Menghiasi area yang ramping ini akan menciptakan efek langsing yang instan, dan aksesori yang meriah ini yang akan menarik mata orang lain. Anting chandelier yang dramatis juga akan membuat leher terlihat lebih jenjang dan membentuk wajah Anda, yang tentunya juga menjadi cara yang baik untuk mengalihkan perhatian orang dari bagian tubuh yang lebih besar. Belt dapat mengkonstruksi siluet yang lebih slim, karena ikat pinggang dapat menonjolkan bagian terkecil dari torso Anda. Belt juga dapat memberikan definisi pada pakaian pria yang longgar atau tak berbentuk, kardigan yang lebar dan panjang, juga gaun yang longgar dan melambai. Pendek kata banyak dari koleksi pakaian favorit Anda yang bisa diperbaiki atau dibentuk dengan belt yang dipasang secara strategis.
4. Rapikan ke penjahit Anda
Jika memang atasan atau bawahan Anda terlihat kurang pas, jangan ragu untuk memperbaikinya di tukang jahit. Misalnya, untuk bagian pinggul yang terlalu lebar sehingga terlihat "nguping", penjahit bisa membuang kelebihan di bagian samping tersebut. Seringkali semua pakaian itu hanya memerlukan perbaikan keliman, jahitan, atau tisikan, agar terlihat pas di tubuh Anda. Bahkan celana yang semula baggy pun bisa terlihat menonjolkan tubuh Anda dengan indah dan ramping jika pakaian tersebut memang dibuat sesuai bentuk tubuh Anda. Untuk blazer atau jaket, Anda juga bisa mencari yang model cropped atau yang pas di badan.
5. Sepatu juga penting
Percaya tidak, bahwa sepatu pun memiliki kemampuan untuk membuat Anda lebih langsing? Stiletto tinggi dan seksi akan membuat Anda langsing dengan cepat. Hindari sepatu jenis kitten heels (berhak runcing pendek), karena akan memperpendek keseluruhan penampilan Anda. Selain itu hindari juga ankle straps, yang akan memangkas kaki dan membuat kaki terlihat buntek. Jika Anda tidak bertubuh mungil atau dengan bentuk tubuh lurus seperti anak laki-laki, sebaiknya sepatu model Mary Jane juga dihindari (memberi efek yang sama dengan ankle straps). Boot yang rapi, ramping, dan berhak, juga selalu menjadi cara yang sempurna untuk melengkapi penampilan tak peduli bentuk tubuh Anda.
Sumber : kompas.com
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.27
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Kasiat Minyak Jojoba
Minyak jojoba merupakan hasil ekstraksi dari sejenis semak belukar yang
biasa tumbuh di gurun pasir. Minyak jojoba mampu menyeimbangkan kadar
sebum di kulit wajah. Selain itu, minyak alami ini juga efektif
melembutkan, melembabkan, dan menghaluskan kulit. Jadi, kulit bisa
senantiasa lembab tanpa terasa berminyak.
Hasil penelitian Profesor Zille dari Port Elizabeth University menemukan, minyak jojoba juga efektif menghancurkan jamur dan bakteri penyebab jerawat pada kulit. Sebagai bahan aktif pelembab, ekstrak minyak jojoba memiliki kandungan yang setara dengan bahan sintetis lain, yang biasa terdapat dalam produk pelembab. Ditambah lagi, minyak jojoba dapat menggantikan penggunaan minyak mineral, trigliserida, dan lanolin.
Cara kerja minyak jojoba
Struktur dari minyak jojoba mirip dengan struktur lapisan lemak (lipid) yang diproduksi oleh kulit secara alami. Dalam aksinya melembutkan kulit, minyak jojoba akan membentuk lapisan sangat tipis pada lapisan epidermis.
Lapisan inilah yang akan mencegah berkurangnya kadar air pada lapisan epedermis akibat penguapan. Walhasil, kelembapan tetap terjaga. Selain itu, penelitian dari University of Michigan menyebutkan bahwa minyak jojoba dapat meresap baik ke dalam kulit. Bahkan, hingga ke pori-pori dan folikel rambut pada lapisan tanduk. Dengan begitu, kulit pun jadi lembut hingga ke dalam.
Sumber : kompas.com
Hasil penelitian Profesor Zille dari Port Elizabeth University menemukan, minyak jojoba juga efektif menghancurkan jamur dan bakteri penyebab jerawat pada kulit. Sebagai bahan aktif pelembab, ekstrak minyak jojoba memiliki kandungan yang setara dengan bahan sintetis lain, yang biasa terdapat dalam produk pelembab. Ditambah lagi, minyak jojoba dapat menggantikan penggunaan minyak mineral, trigliserida, dan lanolin.
Cara kerja minyak jojoba
Struktur dari minyak jojoba mirip dengan struktur lapisan lemak (lipid) yang diproduksi oleh kulit secara alami. Dalam aksinya melembutkan kulit, minyak jojoba akan membentuk lapisan sangat tipis pada lapisan epidermis.
Lapisan inilah yang akan mencegah berkurangnya kadar air pada lapisan epedermis akibat penguapan. Walhasil, kelembapan tetap terjaga. Selain itu, penelitian dari University of Michigan menyebutkan bahwa minyak jojoba dapat meresap baik ke dalam kulit. Bahkan, hingga ke pori-pori dan folikel rambut pada lapisan tanduk. Dengan begitu, kulit pun jadi lembut hingga ke dalam.
Sumber : kompas.com
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.25
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Blackberry Ilegal
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau menegaskan dugaan
pemalsuan smartphone BlackBerry merupakan tindak kejahatan ekonomi
mengingat kehadirannya juga berpotensi menggoyahkan ekonomi bangsa.
Dan pihaknya pun hingga
kini masih akan terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas kasus yang
telah dan berpotensi merugikan banyak pihak itu.
Sumber: http://skalanews.co.id/baca/news/2/6/112230/daerah/ylki--blackberry-ilegal-sebagai-kejahatan-ekonomi.html
"Pelaku
atas kejahatan ini, juga bisa dikenakan undang-undang tentang kejahatan
ekonomi dan perlindungan konsumen karena juga sangat merugikan
konsumen," kata Direktur YLKI Riau Sukardi Ali Zahar di Pekanbaru, Kamis
(17/5).
Sukardi menambahkan untuk mengarahkan
kasus tersebut ke pidana tindak kejahatan ekonomi tentunya petugas
kepolisian terlebih dahulu harus mengenakan pelakunya dengan
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Setelah
itu, jika terbukti saja berpotensi merugikan perekonomian daerah atau
negara, maka pelakunya harus dikenakan sanksi yang lebih berat, seperti
tertuang dalam UU tentang kejahatan ekonomi.
"Hal
ini, agar tidak ada pelaku-pelaku lainnya yang berbuat serupa. Bahkan
kalau dihitung-hitung, satu kasus saja sudah sangat besar kerugian yang
dialami konsumen ataupun negara," kata Sukardi menegaskan.
Untuk memastikan berapa nilai kerugian negara atas tindak kejahatan tersebut pihak kepolisian harus menelusurinya secara cermat.
"Jangan
asal-asal tebak, karena dipastikan kerugian negaranya sangat besar.
Saya dapat memastikannya. Atau jika perlu, dalam waktu dekat kami akan
melakukan riset untuk mengatuhi angka pasti tentang kerugian peredaran
handphone palsu dan ilegal itu," ujarnya
Sebelumnya,
jajaran Polresta Pekanbaru, Riau melakukan penggerebekan sebuah Ruko No
D8 di Komples Pertokoan Grand Elite Hotel, Jalan Riau Pekanbaru dan
menyita ribuan BlackBerry yang diduga palsu dan ilegal pada Rabu sore
(16/5) kemarin.
Dari penggerebekan tempat yang
didisain sebagai toko ikan hias itu, aparat pun telah menetapkan
pemilik toko, Aju (35) sebagai tersangka.
"Aju
yang juga pemilik dari industri perakitan ponsel BlackBerry palsu
tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama beberapa
jam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta
Pekanbaru AKP Arief Fajar Satria di Pekanbaru
Arief
Fajar menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa lebih dari
lima orang saksi yang merupakan pekerja Aju dalam perakitan ponsel palsu
dan ilegal tersebut.
Sumber: http://skalanews.co.id/baca/news/2/6/112230/daerah/ylki--blackberry-ilegal-sebagai-kejahatan-ekonomi.html
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.15
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN
ABSTRACT
A prolonged crisis and a lack of public confidence in banking institutions resulted in the collapse of banking institutions. This is the impact of economic crime in the banking sector conducted by the bank. The next impact is the emergence of a far greater casualties than ordinary crimes.
Victims of economic crime in banking melipiti saving customers money, the bank is concerned, the banks that lend both private and public, in the abstract sense include terminated employees (layoffs) because the bank's bankruptcy and economic systems become disrupted and damaged. Identifiers of the victims of crimes committed in the bank as an attempt to show that the scope of crime victims in the economic field is so large.
Keyword : Protection Law, Victims, Crime Economy, Banking
A. LATAR BELAKANG.
Mengakaji perlindungan korban, termasuk korban kejahatan dibidang ekonomi khususnya lagi di bidang perbankan, dasar filosofinya sangat terkait dengan tujuan diselenggarakannya Negara Republik Indonesia yaitu sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenea 4 : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejateran umum, ….”. Dengan adanya kalimat melindungi segenap bangsa Indonesia ...” berarti negara turut bertanggung jawab dalam upaya mengangkat harkat dan martabat manusia.
Menurut Mardjono Reksodiputro sebagian masyarakat Indonesia mengartikan kejahatan sebagai pelanggaran atas hukum pidana baik dalam undang-undang pidana maupun dalam perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana. Dengan demikian persepsi yang demikian berarti kejahatan mendahului hukum artinya suatu perbuatan yang dianggap sangat merugikan masyarakat, kemudian muncul hukum pidana yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.( Mardjono Reksodiputro 1993 : 1-2).
Munculnya berbagai kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukan kejahatan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Salah satunya kejahatan tersebut adalah Crime as businnes itu diakui sebagai ancaman yang serius terhadap masyarakat dan ekonomi negara dari pada kejahatan tradisional. Kongres PBB ke-6 tentang the Prevention of Crime and Treatment of offenders yang diselenggarankan di Caracas yang membahas crime and the abuse of power, offence and offenders beyond the reach of the law, lebih lanjut dikatakan konsep-konsep ini ia meliputi beberapa bidang yang kesemuanya terkait satu sama lain.
Sehubungan dengan kejahatan ekonomi tersebut pada dasarnya dapat dibagi dua yaitu dalam arti sempit dalam arti luas. Dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No. 7 Drt.1955 (LN.No.27 Thun 1955) pengertian kejahatan ekonomi di samakan dengan tindak pidana ekonomi yang hanya mencakup perbuatan yang melanggar sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan-peratutan yang disebut dalam pasal 1 tersebut. Pada konteks ini, ada tiga katagori tindak pidana ekonomi sebagai berikut :
a) Jenis kejahatan pertama, berhubungan dengan peraturan-peraturan yang disebut dengan tegas dalam pasal 1 Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955.
b) Jenis kedua, berhubungan dengan pasal 26, 32, dan 33 Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955.
c) Jenis yang ketiga, yang memberikan kewenangan kepada legislatif untuk menamakan suatu perbuatan menjadi tindak pidana ekonomi.
Diluar batasan tersebut perbuatan apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan perekonomian Indonesia tidak dapat dinamakan kejahatan ekonomi. Dalam arti luas kejahatan ekonomi diatur di dalam maupun dilaur Undang-undang No.7 Drt 1955. Kejahatan ekonomi di bidang perbankan, sebagai suatu bentuk perbuatan yang melanggar perundang-undangan di bidang perekonomian dan keuangan merupakan kejahatan ekonomi.
Sehubungan dengan krisis yang berkepenjangan serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang mengakibatkan pula hancurnya lembaga perbankan merupakan dampak dari kejahatan ekonomi di bidang perbankan yang dilakukan oleh bank. Dampak berikutnya adalah timbulnya korban yang jauh lebih besar dari pada kejahatan biasa. Misalnya kasus Bank Summa, bank Century yang menjadi korban adalah nasabah penyimpan dana, dan rakyat secara keseluruhan karena selain modal dari bank tersebut juga mendapat pinjaman dari Bank Indonesia yang sesunggunya uang tersebut adalah uang rakyat.
Beradasarkan gambaran tersebut korban kejahatan ekonomi dibidang perbankan melipiti nasabah penyimpan dana, bank yang bersangkutan, bank-bank yang memberi pinjaman swasta maupun pemerintah, dalam arti abstrak meliputi karyawan yang diberhentikan (pemutusan hubungan kerja) karena bank bankrut serta sistem ekonomi menjadi terganggu dan rusak. Pengidentifikasi terhadap korban akibat kejahatan yang dilakukan bank sebagai upaya untuk menunjukan bahwa ruang lingkup korban kejahatan dibidang ekonomi begitu besar. Untuk itu perlu perlu dikaji langka-langka atau kebijakan yang perlu diambil dalam rangka perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, agar tercipta kedamaiaan dalam kesejateraan, termasuk, perlindungan kepada korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan demikian menurut J. E. Sahetapy. (J.E. Sahetapy 1992: 35 )
B. PERMASALAHAN
Bahwa ruang lingkungkup kejahatan ekonomi dalam arti luas sering dalam istilah asing disebut dengan “economic crime’, “creme as business”, “business creme”, “ abuses of ecomonic power”, atau “ economic abuses”. Laporan Kongres PBB ke-5 mengenai The Prevention of crime and the treatment of offenders terungkap bahwa crime as business merupakan bentuk kejahatan dalam bidang bisnis atau industri yang pada umumnya dilakukan secara terorganisasi dan mereka mempunyai kedudukan yang terpandang dalam masyarakat. (Barda Nawawi Arif 2009 : 4)
Jenis tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti sempit disebut tindak pidana ekonomi dan bersumber pada pasal 1 UU No. 7 Drt 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Tidana Ekonomi yang ditetapkan sebagai Undang-undang dengan Undang-undang No 1 Tahun 1961 yang dapat terbagi atas 3 (tiga) macam yaitu; (H.A.K. Moch. Anwar, 1990 : 8) Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Pasal 1 Sub 1e. Mencakup beberapa peraturan-peraturan undang-undangan (penyebutan secara limitatif ) yang mengatur beberapa sektor dibidang ekonomi, sebagai sumber hukum pidana ekonomi dan memuat ketentuan pidana. Tindak pidana dibidang ekonomi dalam arti luas terdiri atas:
a. Perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dari peraturan- peraturan dibidang ekonomi, pelanggaran mana diancam dengan peraturan yang tidak termuat di dalam UU No 7 Drt 1955.
b. Perbuatan pelanggaran hukum yang menyangkut bidang ekonomi dapat diberlakukan beberapa ketentuan dalam KUHP.
Melihat kejahatan dibidang ekonomi khususnya terhadap kejahatan perbankan tentunya akan berdampak aspek negatif terhadap perekonomian masyarakat maupun negara. Dengan demikian permasalahan yang hendak diangkat dalam permasalahan ini adalah Bagaimanakah perlindungan korban kejahatan dibidang ekonomi khusus terhadap bidang perbankan jika ditinjau dari hukum positif?.
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian Korban
Yang dimaksud korban adalah meraka yang menderita baik jasmiah maupun rohania, sebagai dampak dari perbuatan orang lain demi pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan serta hak asasi yang menderita. Pengertian korban yang dirumuskan dalam Declaration On Bacis Principles Of Jastise For Viktim Of Crime And Abuse Of Power dalam tahun 1985 dalam Sidang Umum PBB telah mengadopsi apa yang disebut korban (viktim) adalah siapapun dia, baik secara pribadi maupun kelompok, yang menderita akibat perbuataan jahat baik secara fisik maupun mental, emosi, kerugian ekonomi, perbuatan yang semena-mena, atau dihalang-halangi untuk memperoleh haknya.( Declaration On Bacis Principles Of Jastise For Viktim Of Crime And Abuse Of Power 1985).
Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Dengan pandangan serta pengertian yang tepat mengenai manusia, dimungkinkan kita bersikap dan bertindak tepat dalam menghadapai manusia yang berperan dalam terjadinya suatu korban tindak pidana dan korban itu sendiri, serta menentukan tanggung jawabnya masing-masing.
Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus.
2. Pengaturan Perlindungan Korban Kejahatan di Bidang Ekonomi. Dalam Hukum Posetif.
Mengingat misi yang diemban oleh bank, yaitu dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, maka kejahatan di bidang perbankan yang mengandung delik korupsi seharusnya dapat di berlakukan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai contoh memberi hadia atau janji kepada pegawai negeri, merupakan perbuatan yang tidak jarang terjadi di dunia perbankan, misalnya dalam hal pengajuan kridit. Ketentuan pidana terhadap delik tersebut di atur dalam pasal 13 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yaitu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000. disamping itu menyalagunakan dana negara dan masyarakat deposan pada dasarnya sudah masuk dalam lingkungan tindak pidana korupsi.
Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, korporasi merupakan subjek hukum pada tataran penegakannya ternyata masih sulit diwujudkan. Sebagaimana yang sampaikan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa dalam praktek penerapan hukum pidana terhadap korporasi misalnya terhadap penyalagunaan BLBI sukar dibuktikan dan sulit pula dialihkan kepada direksi sebagai pemikul tanggungjawab. (Mardjono Reksodiputro 2001:Materi Ujian Proposal Program Doktor Ilmu Hukum Pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga tanggal 23 Ferbuari)
Hal ini dapat diketahui didalam pasal 20 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 20 ini hanya mengatur tata cara penuntutan jika korporasi melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan ketentuan untuk perlindungan terhadap korban akibat kejahatan korporasi sama sekali tidak diatur. Dalam ayat (7) hanya diatur tentang penambahan satu pertiga dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan pada korporasi. Hal ini juga dapat dijumpai dalam pasal 18 dan 20 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 bahwa pidana tambahan yang antara lain meliputi perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tak berwujud atau barang tak bergerak, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kesemuanya ini ditujuhkan kepada korban secara tidak langsung sedangkan perlindungan korban (actual viktim) akibat kejahatan korporasi masih belum diatur dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam Undang-undang perbankan dimana korporasi masih dianggap bukan sebagai subjek hukum pidana. Keadaan yang demikian sangat melemahkan perlindungan terhadap perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan.
Undang-undang No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban melampaui batas enam puluh hari maka korban atau ahli warisnya dapat melaporkan kepada pengadilan. Setelah pengadilan menerima laporan, maka pengadilan memerintahkan pelaku untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga puluh hari. Ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap korban.
Menurut Barda Nawawi Arif perlindungan korban dalam hukum posetif merupakan perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian karena tindak pidana menurut hukum posetif tidak lihat sebagai perbuatan menyerang atau melanggar kepentingan hukum seseorang (korban) secara pribadi dan konkrit, tetapi hanya sebagai pelanggran norma atau tertib hukum in abstracto. Akibatnya perlindungan korban pun tidak secara langsung dan in concreto.
Selanjutnya menurut Beliau baik KUHP, UUTPE maupun KUHAP, seolah ada perlindungan secara langsung, tetapi apabila di telah lebih lanjut ternya adalah perlindungan korban secara tidak langsung. Hal dapat terlihat dalam pasal 14c KUHP:
“ Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.”
Selanjutnya menurut beliau ganti kerugian tersebut jarang diterapkan karena mengandung beberapa kelemahan diantaranya syarat khusus tentang ganti rugi tersebut hanya berlaku fakultatif dan tidak bersifat imperatif. Demikian juga dengan Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955 (UUTPE). Kendati ketentuan pasal 8 sub (d) memberi kemungkinan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi tindak pidana tata tertib berupa kewajiban mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak, dan melakukan jasa-jasa untuk perbaikan akibat-akibat yang kesemuanya atas biaya terpidana. Jelas terlihat bahwa ketentuan ini berorintasi pada korban. Akan tetapi bila kita menyimak isi dari ketentuan pasal 6 ayat (3) UUTPE, disamping terpidana dijatuhi pidana pokok dapat juga dijatuhi pidana tambahan atau tata tertib, maka ini pun menurut Barda Nawawi Arif, tetap bersifat fakultatif meskipun diakuinya sebagai lebih baik dari pada ketentuan pasal 14c KUHP. Alasannya tindakan tata tertib tersebut dapat dijatuhkan secara bersama-sama dengan pidana pokok.
Selanjutnya di dalam KUHAP (undang-undang No. 8 Tahun 1981 LN. No. 76 tanggal 13 Desember 1981) BAB XIII tentang Pengabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian padal (98-101) pasal 98 KUHAP menentukan: jika dalam suatu perkara pidana ada orang yang dirugikan maka hakim atas permintaan orang yang dirugikan itu dapat menetapkan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana itu. Namun, syarat permintaan untuk menuntut ganti kerugian tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana atau sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam hal penuntut umum tidak hadir.
Bila kita merujuk pada ketentuan KUHAP maka pembentuk Undang-undang selain memperhatikan hak-hak tersangka, dan terdakwa juga memperhatikan hak-hak korban. Akan tetapi hak-hak korban yang diatur dalam BAB XIII itu sifatnya bukan merupakan sesuatu yang seharusnya dihakiki oleh korban, melainkan masih bergantung pada kondisi tertentu. Hal ini dapat di tunjukan dalam ketentuan pasal 99 ayat (3) KUHAP; putusan ganti kerugian itu dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apa bila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Jadi hak untuk memperoleh ganti kerugian itu masih tergantung keputusan pidananya.
Uraian tersebut menunjukan bahwa hukum posetif kita masih belum tegas (secara imperatif) dan konkret mengatur perlindungan terhadap korban. Disaat ini dan kedepannya bahwa korban merupakan pihak yang perlu mendapat perhatian dalam perundang-undangan kita. Terlebih lagi menghadapi era globalisasi di berbagai bidang dimana pelaku kejahatan tidak lagi di dominasi oleh golongan kelas bawah tetapi juga dari golangan kelas atas (white coller crime) termasuk kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi. ( Arif Amrullah, 2007 : 109) Apabila memperhatikan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsemen, perhatian perlindungan terhadap korban telah terimplementtasi ke dalam undang-undang tersebut. Tetapi korban yang dilindungi sifatnya sektoral yaitu baru sebatas pada perlindungan konsumen agar tidak menjadi korban atas suatu produk barang dan jasa dari perbuuatan curang yang dilakukan oleh korporasi.
Perlindungan itu seharusnya tidak hanya sebatas korban seperti yang telah diatur dalam produk-produk hukum tersebut tetapi juga perlindungan terhadap korban pada umumnya, termasuk korban kejahatan ekonomi dibidang perbankkan karena akibat yang di timbulkan oleh kejahatan ekonomi telah merusak perekonomian nasional kita yaitu dengan korban yang jauh lebih luas dari pada kejahatan biasa (konvensional). Oleh sebab iti perlindungan terhadap korban semakin mendesak untuk dirumuskan dalam perundang-undangan nasional secara terpadu sebab hal itu menyangkut hak-hak korban.
D. P E N U T U P
1. Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukan jelas terlihat adanya hubungan yang tidak dapat di pisahkan antara tindak pidana ekonomi dan kejahatan dibidang perbankan khusus terhadap perlindungan korban akibat kejahatan tersebut.
1. Pada kenyataannya kejahatan ekonomi dapat dibagai dua yaitu dalam artti luas dan dalam arti sempit, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 UUTPE pengertian kejahatan ekonomi disamakan dengan tindak pidana ekonomi yang hanya mencakup perbuatan yang melanggar sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan-peraturan yang disebut dalam pasal 1 tersebut.
2. Bahwa kejahatan ekonomi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang erat sekali hubungannya dengan sistim atau struktur sosial ekonomi masyarakat yang tidak hanya bersifat nasional tetapi juga sangat dipengaruhi oleh tatanan ekonomi dunia internasional. Masih terlihat aturan-aturan yang bersifat kaku dalam perlindungan korban kejahatan akibat kejahatan ekonomi.
3. Hukum posetif kita masih belum tegas (secara imperatif) dan konkret mengatur perlindungan terhadap korban. Pada hal dalam era ini dan kedepannya korban merupakan pihak yang perlu mendapat perhatian dalam perundang-undangan. Perlindungan itu seharusnya tidak hanya sebatas korban seperti yang telah diatur dalam produk-produk hukum tersebut tetapi juga perlindungan terhadap korban pada umumnya, termasuk korban kejahatan ekonomi dibidang perbankkan karena akibat yang di timbulkan oleh kejahatan ekonomi telah merusak
perekonomian nasional kita yaitu dengan korban yang jauh lebih luas dari pada kejahatan biasa (konvensional).
2. Saran
Dari hasil pembahasan, maka saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1. Kejahatan bisnis bagi para pelakunya sering dinyatakan tindakan Illegal But Not Crimenal polanya terselubung dan dapat dikatakan non konvensional yang cenderung melahirkan berbagai jenis kejahatan lainnya. Oleh karena itu tindakan penanggulangan kejahatan bisnis memerlukan kebijakan strategis dalam pengamanan pembangunan nasional.
2. Untuk memberikan perlindungan hukum pidana terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, baik yang berorintasi pada perlindungan terhadap korban in abstracto maupun korban in abstaracto hukum pidana yang akan datang seharusnya memodifikasi konsep dalam memenuhi kepentingan yang berkembang dalam masyarakat yaitu disamping memformulaikan ancaman pidana tinggi yang tercermin dalam pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana berupa tindakan tata tertib atau sanksi administratif yang merupakan implementasi dari asas kemasyarakatan atau asas perlindungan masyarakat, juga memformulasikan ancaman pidana yang berorintasi kepada perlindungan korban aktual.
Oleh : J. Hattu
paparisa.unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=91
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arif Amrullah, 2007, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayumedia, Malang,
Barda Nawawi Arif, Makalah, Fungsionalisasi Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Ekonomi
.................., 1998, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Volume I/Nomor I
H.A.K. Moch. Anwar, 1990, Hukum Pidana di bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
J.E. Sahetapy, 1992, Teori Kriminologi Sebuah Pengantar, Bandung, Citra Aditnya Bakti,
Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (melihat Pada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas-batas toleransi) disampaikan dalam Pidato Pengukungan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmum Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
........................, Materi ujuan Proposal Program Doktor Ilmu Hukum Pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga tanggal 23 Ferbuari 2001
Perundang-undangan
Undang-undang No 7 Drt 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Tidana Ekonomi
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Instrumen Internasional
Uneted Nations, Economic and Sosial Concil, Appropriate Modalities and Guidelines for the Prevvention and Control of Organized Transnational Crime at the Regional and International Levels, Word Ministeriak Conference on Organized Transnational Crime, Naples, 21-23 1994, Dokumen E/CONF.88/5,
Declaration On Bacis Principles Of Jastise For Viktim Of Crime And Abuse Of Power “1985
A prolonged crisis and a lack of public confidence in banking institutions resulted in the collapse of banking institutions. This is the impact of economic crime in the banking sector conducted by the bank. The next impact is the emergence of a far greater casualties than ordinary crimes.
Victims of economic crime in banking melipiti saving customers money, the bank is concerned, the banks that lend both private and public, in the abstract sense include terminated employees (layoffs) because the bank's bankruptcy and economic systems become disrupted and damaged. Identifiers of the victims of crimes committed in the bank as an attempt to show that the scope of crime victims in the economic field is so large.
Keyword : Protection Law, Victims, Crime Economy, Banking
A. LATAR BELAKANG.
Mengakaji perlindungan korban, termasuk korban kejahatan dibidang ekonomi khususnya lagi di bidang perbankan, dasar filosofinya sangat terkait dengan tujuan diselenggarakannya Negara Republik Indonesia yaitu sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenea 4 : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejateran umum, ….”. Dengan adanya kalimat melindungi segenap bangsa Indonesia ...” berarti negara turut bertanggung jawab dalam upaya mengangkat harkat dan martabat manusia.
Menurut Mardjono Reksodiputro sebagian masyarakat Indonesia mengartikan kejahatan sebagai pelanggaran atas hukum pidana baik dalam undang-undang pidana maupun dalam perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana. Dengan demikian persepsi yang demikian berarti kejahatan mendahului hukum artinya suatu perbuatan yang dianggap sangat merugikan masyarakat, kemudian muncul hukum pidana yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.( Mardjono Reksodiputro 1993 : 1-2).
Munculnya berbagai kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukan kejahatan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Salah satunya kejahatan tersebut adalah Crime as businnes itu diakui sebagai ancaman yang serius terhadap masyarakat dan ekonomi negara dari pada kejahatan tradisional. Kongres PBB ke-6 tentang the Prevention of Crime and Treatment of offenders yang diselenggarankan di Caracas yang membahas crime and the abuse of power, offence and offenders beyond the reach of the law, lebih lanjut dikatakan konsep-konsep ini ia meliputi beberapa bidang yang kesemuanya terkait satu sama lain.
Sehubungan dengan kejahatan ekonomi tersebut pada dasarnya dapat dibagi dua yaitu dalam arti sempit dalam arti luas. Dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No. 7 Drt.1955 (LN.No.27 Thun 1955) pengertian kejahatan ekonomi di samakan dengan tindak pidana ekonomi yang hanya mencakup perbuatan yang melanggar sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan-peratutan yang disebut dalam pasal 1 tersebut. Pada konteks ini, ada tiga katagori tindak pidana ekonomi sebagai berikut :
a) Jenis kejahatan pertama, berhubungan dengan peraturan-peraturan yang disebut dengan tegas dalam pasal 1 Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955.
b) Jenis kedua, berhubungan dengan pasal 26, 32, dan 33 Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955.
c) Jenis yang ketiga, yang memberikan kewenangan kepada legislatif untuk menamakan suatu perbuatan menjadi tindak pidana ekonomi.
Diluar batasan tersebut perbuatan apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan perekonomian Indonesia tidak dapat dinamakan kejahatan ekonomi. Dalam arti luas kejahatan ekonomi diatur di dalam maupun dilaur Undang-undang No.7 Drt 1955. Kejahatan ekonomi di bidang perbankan, sebagai suatu bentuk perbuatan yang melanggar perundang-undangan di bidang perekonomian dan keuangan merupakan kejahatan ekonomi.
Sehubungan dengan krisis yang berkepenjangan serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang mengakibatkan pula hancurnya lembaga perbankan merupakan dampak dari kejahatan ekonomi di bidang perbankan yang dilakukan oleh bank. Dampak berikutnya adalah timbulnya korban yang jauh lebih besar dari pada kejahatan biasa. Misalnya kasus Bank Summa, bank Century yang menjadi korban adalah nasabah penyimpan dana, dan rakyat secara keseluruhan karena selain modal dari bank tersebut juga mendapat pinjaman dari Bank Indonesia yang sesunggunya uang tersebut adalah uang rakyat.
Beradasarkan gambaran tersebut korban kejahatan ekonomi dibidang perbankan melipiti nasabah penyimpan dana, bank yang bersangkutan, bank-bank yang memberi pinjaman swasta maupun pemerintah, dalam arti abstrak meliputi karyawan yang diberhentikan (pemutusan hubungan kerja) karena bank bankrut serta sistem ekonomi menjadi terganggu dan rusak. Pengidentifikasi terhadap korban akibat kejahatan yang dilakukan bank sebagai upaya untuk menunjukan bahwa ruang lingkup korban kejahatan dibidang ekonomi begitu besar. Untuk itu perlu perlu dikaji langka-langka atau kebijakan yang perlu diambil dalam rangka perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, agar tercipta kedamaiaan dalam kesejateraan, termasuk, perlindungan kepada korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan demikian menurut J. E. Sahetapy. (J.E. Sahetapy 1992: 35 )
B. PERMASALAHAN
Bahwa ruang lingkungkup kejahatan ekonomi dalam arti luas sering dalam istilah asing disebut dengan “economic crime’, “creme as business”, “business creme”, “ abuses of ecomonic power”, atau “ economic abuses”. Laporan Kongres PBB ke-5 mengenai The Prevention of crime and the treatment of offenders terungkap bahwa crime as business merupakan bentuk kejahatan dalam bidang bisnis atau industri yang pada umumnya dilakukan secara terorganisasi dan mereka mempunyai kedudukan yang terpandang dalam masyarakat. (Barda Nawawi Arif 2009 : 4)
Jenis tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti sempit disebut tindak pidana ekonomi dan bersumber pada pasal 1 UU No. 7 Drt 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Tidana Ekonomi yang ditetapkan sebagai Undang-undang dengan Undang-undang No 1 Tahun 1961 yang dapat terbagi atas 3 (tiga) macam yaitu; (H.A.K. Moch. Anwar, 1990 : 8) Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Pasal 1 Sub 1e. Mencakup beberapa peraturan-peraturan undang-undangan (penyebutan secara limitatif ) yang mengatur beberapa sektor dibidang ekonomi, sebagai sumber hukum pidana ekonomi dan memuat ketentuan pidana. Tindak pidana dibidang ekonomi dalam arti luas terdiri atas:
a. Perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dari peraturan- peraturan dibidang ekonomi, pelanggaran mana diancam dengan peraturan yang tidak termuat di dalam UU No 7 Drt 1955.
b. Perbuatan pelanggaran hukum yang menyangkut bidang ekonomi dapat diberlakukan beberapa ketentuan dalam KUHP.
Melihat kejahatan dibidang ekonomi khususnya terhadap kejahatan perbankan tentunya akan berdampak aspek negatif terhadap perekonomian masyarakat maupun negara. Dengan demikian permasalahan yang hendak diangkat dalam permasalahan ini adalah Bagaimanakah perlindungan korban kejahatan dibidang ekonomi khusus terhadap bidang perbankan jika ditinjau dari hukum positif?.
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian Korban
Yang dimaksud korban adalah meraka yang menderita baik jasmiah maupun rohania, sebagai dampak dari perbuatan orang lain demi pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan serta hak asasi yang menderita. Pengertian korban yang dirumuskan dalam Declaration On Bacis Principles Of Jastise For Viktim Of Crime And Abuse Of Power dalam tahun 1985 dalam Sidang Umum PBB telah mengadopsi apa yang disebut korban (viktim) adalah siapapun dia, baik secara pribadi maupun kelompok, yang menderita akibat perbuataan jahat baik secara fisik maupun mental, emosi, kerugian ekonomi, perbuatan yang semena-mena, atau dihalang-halangi untuk memperoleh haknya.( Declaration On Bacis Principles Of Jastise For Viktim Of Crime And Abuse Of Power 1985).
Masalah korban adalah masalah manusia maka sudah sewajarnya apabila kita berpegang pada pandangan yang tepat mengenai manusia serta eksistensinya. Dengan pandangan serta pengertian yang tepat mengenai manusia, dimungkinkan kita bersikap dan bertindak tepat dalam menghadapai manusia yang berperan dalam terjadinya suatu korban tindak pidana dan korban itu sendiri, serta menentukan tanggung jawabnya masing-masing.
Tentu saja dengan melihat serta memahami pengertian serta penempatan posisi korban dengan semestinya maka, akan menghindari pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap korban oleh masyarakat, maupun alat-alat penegak hukum serta lembaga pengadilan secara kusus.
2. Pengaturan Perlindungan Korban Kejahatan di Bidang Ekonomi. Dalam Hukum Posetif.
Mengingat misi yang diemban oleh bank, yaitu dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, maka kejahatan di bidang perbankan yang mengandung delik korupsi seharusnya dapat di berlakukan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai contoh memberi hadia atau janji kepada pegawai negeri, merupakan perbuatan yang tidak jarang terjadi di dunia perbankan, misalnya dalam hal pengajuan kridit. Ketentuan pidana terhadap delik tersebut di atur dalam pasal 13 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yaitu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000. disamping itu menyalagunakan dana negara dan masyarakat deposan pada dasarnya sudah masuk dalam lingkungan tindak pidana korupsi.
Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, korporasi merupakan subjek hukum pada tataran penegakannya ternyata masih sulit diwujudkan. Sebagaimana yang sampaikan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa dalam praktek penerapan hukum pidana terhadap korporasi misalnya terhadap penyalagunaan BLBI sukar dibuktikan dan sulit pula dialihkan kepada direksi sebagai pemikul tanggungjawab. (Mardjono Reksodiputro 2001:Materi Ujian Proposal Program Doktor Ilmu Hukum Pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga tanggal 23 Ferbuari)
Hal ini dapat diketahui didalam pasal 20 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 20 ini hanya mengatur tata cara penuntutan jika korporasi melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan ketentuan untuk perlindungan terhadap korban akibat kejahatan korporasi sama sekali tidak diatur. Dalam ayat (7) hanya diatur tentang penambahan satu pertiga dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan pada korporasi. Hal ini juga dapat dijumpai dalam pasal 18 dan 20 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 bahwa pidana tambahan yang antara lain meliputi perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tak berwujud atau barang tak bergerak, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kesemuanya ini ditujuhkan kepada korban secara tidak langsung sedangkan perlindungan korban (actual viktim) akibat kejahatan korporasi masih belum diatur dalam Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam Undang-undang perbankan dimana korporasi masih dianggap bukan sebagai subjek hukum pidana. Keadaan yang demikian sangat melemahkan perlindungan terhadap perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan.
Undang-undang No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban melampaui batas enam puluh hari maka korban atau ahli warisnya dapat melaporkan kepada pengadilan. Setelah pengadilan menerima laporan, maka pengadilan memerintahkan pelaku untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga puluh hari. Ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap korban.
Menurut Barda Nawawi Arif perlindungan korban dalam hukum posetif merupakan perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian karena tindak pidana menurut hukum posetif tidak lihat sebagai perbuatan menyerang atau melanggar kepentingan hukum seseorang (korban) secara pribadi dan konkrit, tetapi hanya sebagai pelanggran norma atau tertib hukum in abstracto. Akibatnya perlindungan korban pun tidak secara langsung dan in concreto.
Selanjutnya menurut Beliau baik KUHP, UUTPE maupun KUHAP, seolah ada perlindungan secara langsung, tetapi apabila di telah lebih lanjut ternya adalah perlindungan korban secara tidak langsung. Hal dapat terlihat dalam pasal 14c KUHP:
“ Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.”
Selanjutnya menurut beliau ganti kerugian tersebut jarang diterapkan karena mengandung beberapa kelemahan diantaranya syarat khusus tentang ganti rugi tersebut hanya berlaku fakultatif dan tidak bersifat imperatif. Demikian juga dengan Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955 (UUTPE). Kendati ketentuan pasal 8 sub (d) memberi kemungkinan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi tindak pidana tata tertib berupa kewajiban mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak, dan melakukan jasa-jasa untuk perbaikan akibat-akibat yang kesemuanya atas biaya terpidana. Jelas terlihat bahwa ketentuan ini berorintasi pada korban. Akan tetapi bila kita menyimak isi dari ketentuan pasal 6 ayat (3) UUTPE, disamping terpidana dijatuhi pidana pokok dapat juga dijatuhi pidana tambahan atau tata tertib, maka ini pun menurut Barda Nawawi Arif, tetap bersifat fakultatif meskipun diakuinya sebagai lebih baik dari pada ketentuan pasal 14c KUHP. Alasannya tindakan tata tertib tersebut dapat dijatuhkan secara bersama-sama dengan pidana pokok.
Selanjutnya di dalam KUHAP (undang-undang No. 8 Tahun 1981 LN. No. 76 tanggal 13 Desember 1981) BAB XIII tentang Pengabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian padal (98-101) pasal 98 KUHAP menentukan: jika dalam suatu perkara pidana ada orang yang dirugikan maka hakim atas permintaan orang yang dirugikan itu dapat menetapkan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana itu. Namun, syarat permintaan untuk menuntut ganti kerugian tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana atau sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam hal penuntut umum tidak hadir.
Bila kita merujuk pada ketentuan KUHAP maka pembentuk Undang-undang selain memperhatikan hak-hak tersangka, dan terdakwa juga memperhatikan hak-hak korban. Akan tetapi hak-hak korban yang diatur dalam BAB XIII itu sifatnya bukan merupakan sesuatu yang seharusnya dihakiki oleh korban, melainkan masih bergantung pada kondisi tertentu. Hal ini dapat di tunjukan dalam ketentuan pasal 99 ayat (3) KUHAP; putusan ganti kerugian itu dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apa bila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Jadi hak untuk memperoleh ganti kerugian itu masih tergantung keputusan pidananya.
Uraian tersebut menunjukan bahwa hukum posetif kita masih belum tegas (secara imperatif) dan konkret mengatur perlindungan terhadap korban. Disaat ini dan kedepannya bahwa korban merupakan pihak yang perlu mendapat perhatian dalam perundang-undangan kita. Terlebih lagi menghadapi era globalisasi di berbagai bidang dimana pelaku kejahatan tidak lagi di dominasi oleh golongan kelas bawah tetapi juga dari golangan kelas atas (white coller crime) termasuk kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi. ( Arif Amrullah, 2007 : 109) Apabila memperhatikan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsemen, perhatian perlindungan terhadap korban telah terimplementtasi ke dalam undang-undang tersebut. Tetapi korban yang dilindungi sifatnya sektoral yaitu baru sebatas pada perlindungan konsumen agar tidak menjadi korban atas suatu produk barang dan jasa dari perbuuatan curang yang dilakukan oleh korporasi.
Perlindungan itu seharusnya tidak hanya sebatas korban seperti yang telah diatur dalam produk-produk hukum tersebut tetapi juga perlindungan terhadap korban pada umumnya, termasuk korban kejahatan ekonomi dibidang perbankkan karena akibat yang di timbulkan oleh kejahatan ekonomi telah merusak perekonomian nasional kita yaitu dengan korban yang jauh lebih luas dari pada kejahatan biasa (konvensional). Oleh sebab iti perlindungan terhadap korban semakin mendesak untuk dirumuskan dalam perundang-undangan nasional secara terpadu sebab hal itu menyangkut hak-hak korban.
D. P E N U T U P
1. Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukan jelas terlihat adanya hubungan yang tidak dapat di pisahkan antara tindak pidana ekonomi dan kejahatan dibidang perbankan khusus terhadap perlindungan korban akibat kejahatan tersebut.
1. Pada kenyataannya kejahatan ekonomi dapat dibagai dua yaitu dalam artti luas dan dalam arti sempit, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 UUTPE pengertian kejahatan ekonomi disamakan dengan tindak pidana ekonomi yang hanya mencakup perbuatan yang melanggar sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan-peraturan yang disebut dalam pasal 1 tersebut.
2. Bahwa kejahatan ekonomi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang erat sekali hubungannya dengan sistim atau struktur sosial ekonomi masyarakat yang tidak hanya bersifat nasional tetapi juga sangat dipengaruhi oleh tatanan ekonomi dunia internasional. Masih terlihat aturan-aturan yang bersifat kaku dalam perlindungan korban kejahatan akibat kejahatan ekonomi.
3. Hukum posetif kita masih belum tegas (secara imperatif) dan konkret mengatur perlindungan terhadap korban. Pada hal dalam era ini dan kedepannya korban merupakan pihak yang perlu mendapat perhatian dalam perundang-undangan. Perlindungan itu seharusnya tidak hanya sebatas korban seperti yang telah diatur dalam produk-produk hukum tersebut tetapi juga perlindungan terhadap korban pada umumnya, termasuk korban kejahatan ekonomi dibidang perbankkan karena akibat yang di timbulkan oleh kejahatan ekonomi telah merusak
perekonomian nasional kita yaitu dengan korban yang jauh lebih luas dari pada kejahatan biasa (konvensional).
2. Saran
Dari hasil pembahasan, maka saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1. Kejahatan bisnis bagi para pelakunya sering dinyatakan tindakan Illegal But Not Crimenal polanya terselubung dan dapat dikatakan non konvensional yang cenderung melahirkan berbagai jenis kejahatan lainnya. Oleh karena itu tindakan penanggulangan kejahatan bisnis memerlukan kebijakan strategis dalam pengamanan pembangunan nasional.
2. Untuk memberikan perlindungan hukum pidana terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, baik yang berorintasi pada perlindungan terhadap korban in abstracto maupun korban in abstaracto hukum pidana yang akan datang seharusnya memodifikasi konsep dalam memenuhi kepentingan yang berkembang dalam masyarakat yaitu disamping memformulaikan ancaman pidana tinggi yang tercermin dalam pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana berupa tindakan tata tertib atau sanksi administratif yang merupakan implementasi dari asas kemasyarakatan atau asas perlindungan masyarakat, juga memformulasikan ancaman pidana yang berorintasi kepada perlindungan korban aktual.
Oleh : J. Hattu
paparisa.unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=91
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arif Amrullah, 2007, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayumedia, Malang,
Barda Nawawi Arif, Makalah, Fungsionalisasi Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Ekonomi
.................., 1998, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Volume I/Nomor I
H.A.K. Moch. Anwar, 1990, Hukum Pidana di bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
J.E. Sahetapy, 1992, Teori Kriminologi Sebuah Pengantar, Bandung, Citra Aditnya Bakti,
Mardjono Reksodiputro, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (melihat Pada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas-batas toleransi) disampaikan dalam Pidato Pengukungan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmum Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
........................, Materi ujuan Proposal Program Doktor Ilmu Hukum Pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga tanggal 23 Ferbuari 2001
Perundang-undangan
Undang-undang No 7 Drt 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Tidana Ekonomi
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Instrumen Internasional
Uneted Nations, Economic and Sosial Concil, Appropriate Modalities and Guidelines for the Prevvention and Control of Organized Transnational Crime at the Regional and International Levels, Word Ministeriak Conference on Organized Transnational Crime, Naples, 21-23 1994, Dokumen E/CONF.88/5,
Declaration On Bacis Principles Of Jastise For Viktim Of Crime And Abuse Of Power “1985
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.07
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Kejahatan Ekonomi Melalui i-Ring
an" KEJAHATAN EKONOMI DI i-Ring MENTARI Prod INDOSAT"
Update.Maraknya penipuan nada sambung NSP,atau yang lebih dikenal dengan i-Ring oleh operator telekomunikasi, membuat beberapa Anggota Dewan Perwakilan rakyat gerah, Seketariat D DPRD Sumatera Utara, Tunggul Siagian menyebutkan, sudah banyak menampung keluhan masyarakat tentang penipuan i-Ring dari operator telekomunikasi,Dia sendiri mengaku jadi korbannya.
demikian kata Tunggul saat rapat dengar pendapat dengan operator Indosat,Telkom,XL dan Telkomsel di gedung DPRD sumut
Seperti yang dikutip Medan Bisnis " perbuatan operator Mentari produk Indosat dan kawan kawan ini, diartikan sebagai kejahatan Ekonomi dan Sosial Budaya.Ini harus segera dihentikan.Kalau yang di tipu Indosat itu ada 10 juta pelanggan berarti puluhan milyar perminggu. ini kejahatan ekonomi yang dilakukan dengan terang terangan.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D, Jamaluddin Hasibuan. Dia mengatakan, banyak program promosi yang "mencuri" uang pelanggan. Program itu ketika diregistrasi (daftar) sangat mudah, namun untuk unreg (keluar dari daftar) sangat payah, sehingga puluhan ribu bahkan ratusan ribu uang pelanggan terbuang hanya untuk bayar program itu., baca selengkanya artikel "DPRD Minta Operator Telekomunikasi Hentikan Rekayasa Teknologi" di MEDAN BISNIS
Setelah pengakuan penipuan NSP atau i-Ring dari mentari produk Indosat ini juga keluar dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah apa yang mesti di ambil.. YLKI ada di mana, perpihak pada siapa..?. Negara ini bukan di pegang oleh operator mentari produk Indosat yang bisa sewenang wenang mencuri uang masyarakat dengan modus operandi i-Ring gratis,
Saya sangat kecewa dengan operator i-Ring 808 mentari produk Indosat ini..Terus terang saya sendiri hidup dari karya cipta, dan terdaftar anggota Karya Cipta Indonesia ( KCI ) dengan NIP 279271/19103xxxx. Dan sudah 20 tahun lebih saya membuat musik rekaman dan lagu untuk para penyanyi Indonesia. dan perlu di ketahui ada beberapa lagu saya yang dimasukan ke provider oleh produser. walaupun begitu saya tidak pernah memasang i-Ring lagu saya tersebut ke dalam HP pribadiku. Lalu kenapa operator mentari mengklaim kalau lagu milik orang lain tersebut saya yang meminta.. ini pembodohan yang harus segera dihentikan.Bagi sahabat yang mau tahu modus penipuan dari i-Ring mentari Indosat silahkan ikuti posting " HATI HATI DENGAN i-Ring OPERATOR 808 MENTARI. Ok,,untuk pembaca tips wisata murah, awas bahaya kejahatan Ekonomi dan budaya dari operator i-Ring mentari produk Indosat
PT Indosat Tbk sendiri,perusahaan yang 65 persen sahamnya dikuasai oleh Qatar Telecommunication (Qtel)
pada triwulan pertama 2011. mengantongi laba bersih sebesar Rp 453,9 miliar atau meningkat 63,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dirut PT Indosat Tbk Harry Sasongko juga lagi kesandung masalah kekerasan, karena diduga melakukan pemukulan terhadap warga negara Inggris, Michael David Crosby beberapa waktu lalu,ikuti kasus kekerasan Dirut Indosat terhadap warga negara Inggris ini di Metropolitan inilahcom
demikian kata Tunggul saat rapat dengar pendapat dengan operator Indosat,Telkom,XL dan Telkomsel di gedung DPRD sumut
Seperti yang dikutip Medan Bisnis " perbuatan operator Mentari produk Indosat dan kawan kawan ini, diartikan sebagai kejahatan Ekonomi dan Sosial Budaya.Ini harus segera dihentikan.Kalau yang di tipu Indosat itu ada 10 juta pelanggan berarti puluhan milyar perminggu. ini kejahatan ekonomi yang dilakukan dengan terang terangan.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D, Jamaluddin Hasibuan. Dia mengatakan, banyak program promosi yang "mencuri" uang pelanggan. Program itu ketika diregistrasi (daftar) sangat mudah, namun untuk unreg (keluar dari daftar) sangat payah, sehingga puluhan ribu bahkan ratusan ribu uang pelanggan terbuang hanya untuk bayar program itu., baca selengkanya artikel "DPRD Minta Operator Telekomunikasi Hentikan Rekayasa Teknologi" di MEDAN BISNIS
Setelah pengakuan penipuan NSP atau i-Ring dari mentari produk Indosat ini juga keluar dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah apa yang mesti di ambil.. YLKI ada di mana, perpihak pada siapa..?. Negara ini bukan di pegang oleh operator mentari produk Indosat yang bisa sewenang wenang mencuri uang masyarakat dengan modus operandi i-Ring gratis,
Saya sangat kecewa dengan operator i-Ring 808 mentari produk Indosat ini..Terus terang saya sendiri hidup dari karya cipta, dan terdaftar anggota Karya Cipta Indonesia ( KCI ) dengan NIP 279271/19103xxxx. Dan sudah 20 tahun lebih saya membuat musik rekaman dan lagu untuk para penyanyi Indonesia. dan perlu di ketahui ada beberapa lagu saya yang dimasukan ke provider oleh produser. walaupun begitu saya tidak pernah memasang i-Ring lagu saya tersebut ke dalam HP pribadiku. Lalu kenapa operator mentari mengklaim kalau lagu milik orang lain tersebut saya yang meminta.. ini pembodohan yang harus segera dihentikan.Bagi sahabat yang mau tahu modus penipuan dari i-Ring mentari Indosat silahkan ikuti posting " HATI HATI DENGAN i-Ring OPERATOR 808 MENTARI. Ok,,untuk pembaca tips wisata murah, awas bahaya kejahatan Ekonomi dan budaya dari operator i-Ring mentari produk Indosat
PT Indosat Tbk sendiri,perusahaan yang 65 persen sahamnya dikuasai oleh Qatar Telecommunication (Qtel)
pada triwulan pertama 2011. mengantongi laba bersih sebesar Rp 453,9 miliar atau meningkat 63,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dirut PT Indosat Tbk Harry Sasongko juga lagi kesandung masalah kekerasan, karena diduga melakukan pemukulan terhadap warga negara Inggris, Michael David Crosby beberapa waktu lalu,ikuti kasus kekerasan Dirut Indosat terhadap warga negara Inggris ini di Metropolitan inilahcom
Sumber: http://maniacinternet.blogspot.com/2011/04/anggota-dewan-kejahatan-ekonomi-di-i.html
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
17.53
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Kejahatan Ekonomi Merambah Dunia Ponsel
Rabu (16/5),
sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), puluhan aparat
kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intel Polresta
Pekanbaru, Riau, mendatangi sebuah toko yang berlokasi di Blok D Nomor
8. Tepatnya pada kompleks pertokoan yang terkluster dalam lingkup Grand
Elite Hotel di Jalan Riau, Pekanbaru.
Tanpa basa basi, petugas yang mengenakan pakaian dinas dan baju rumahan langsung menerobos masuk ke bangunan berlantai dua tersebut.
Warga sekitar bahkan sempat tercengang melihat 'adegan' yang diperankan para anggota polisi itu. Pasalnya,sore itu warga sekitar tengah asyik menikmati pergantian siang menuju malam libur menjelang hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh tepat tanggal 17 Mei 2012.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah awak media secara beruntun berdatangan dengan peralatan memotret dan perekam visual yang komplet.
Kalangan pers juga menyusul masuk ke ruang bangunan tersebut untuk memvisualisasi adegan pembongkaran sebuah modus terbaru tentang kejahatan ekonomi di dunia ponsel.
Sebuah bangunan itu, diduga difungsikan sebagai gudang perakitan 'smartphone' merk BlackBerry yang akhir-akhir ini memang digandrungi masyarakat kaula muda hingga desawa di seluruh penjuru Tanah Air.
Hal itu juga dibuktikan dengan ditemukannya rubuan unit ponsel BlackBerry yang tengah dalam perakitan dan bahkan siap untuk di pasarkan ke berbagai wilayah Tanah Air.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru AKP Arief Fajar Satria, di lokasi penggerebekan mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Selain menyita ribuan unit 'handphoe', pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, seperti dua unit penyimpan data komputer dan dua unit laptop yang dicurigai difungsikan sebagai penyalin data ponsel canggih itu. Kemudian ada juga sejumlah lembaran nota dan manifes penyetoran serta distribusi barang.
AKP Arief Fajar mengindikasikan perakitan BlackBerry diduga ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Hal itu dapat dilihat dari umur penyewa bangunan yang dijadikan gudang rekondisi 'handphone' itu.
Sementara dicermati dari manifesnya, demikian Arief, barang-barang tersebut berasal dari luar negeri yang akan dipasarkan ke sejumlah wilayah Tanah Air. Diantaranya adalah Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Provinsi Riau lainnya, juga Palembang, Jambi, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Penyalurannya dicurigai biasa dilakukan lewat jalur darat.
Sebelumnya, kedatangan sejumlah anggota polisi bersama kalangan pers juga sempat membuat penghuni sekaligus pemilik gudang tersebut sempat terkejut. Namun tidak ada perlawanan dalam penggerebekan yang berujung disitanya ribuan unit 'handphone' tersebut.
Modus dan operandinya, pemilik gudang sengaja mendesain bangunan yang dihuninya hingga tampak seperti toko ikan hias biasa.
Hal ini dapat terlihat dari banyaknya aquarium berisikan ikan hias jenis arwana di ruang depan gudang atau toko tersebut.
Sementara pada dinding ruko bagian luar, pemilik menempelkan sebuah panplet dimana ruko tersebut juga difungsikan sebagai lokasi fashion anak-anak.
"Kasus ini merupakan yang pertama terbongkar di Pekanbaru. Untuk itu kami akan sangat semangat mengembangkannya hingga tuntas," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar dikesempatan terpisah.
Kapolresta mengatakan, kasus ini merupakan kasus dengan modus terbaru yang memang teramat sulit untuk dilacak.
Pelaku atas kejahatan ini, demikian Kombes Pol Adang, nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun jika dilihat dari dampak kerugian konsumen mengarah pada gangguan perekonomian negara, katanya, maka besar kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU tentang Kejahatan Ekonomi yang jelas hukuman akan lebih berat.
Bingungkan Aparat
Maraknya peredaran telepon seluler (ponsel) bekas dan pasar gelap (blackmarket) di sejumlah wilayah Provinsi Riau khususnya Pekanbaru sebelumnya bahkan sempat membuat bingung para aparat Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat.
"Kami juga nggak tahu, bingung, dari mana asal 'handphone-handphone' tiruan dan 'blackmarket' ini sehingga banyak di pasaran," kata juru bicara Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat di Pekanbaru, Sisprian, beberapa waktu lalu.
Sisprian mengatakan, keberadaan ponsel 'blackmarket' telah diselidiki sejak lama, namun cukup lama baru akhirnya terungkap, namun belum diketahui secara jelas dari mana asal dan pintu masuknya.
"Untuk beberapa pelabuhan di Riau, termasuk Pelabuhan Dumai, setelah kami selidiki, tidak ada ditemukan hp bekas atau yang diedarkan melalui pasar gelap," ujarnya.
Sisprian juga mengharapkan, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait importasi berbagai produk hp bekas atau baru melalui pasar gelap dapat melaporkan segera ke petugas pabeanan setempat.
"Karena hal ini jelas merugikan negara," katanya.
Pasar Gelap
Smartphone BlackBerry yang diduga masuk Tanah Air lewat pasar gelap atau "blackmarket" lewat penelusuran ANTARA memang tampak sejak lama "membanjiri" sejumlah toko penyedia ponsel dengan tawaran harga yang jauh lebih murah dibandingkan yang resmi.
Berbagai merk dan tipe "smartphone" BlackBerry diduga tak resmi atau tidak memiliki garansi nasional itu secara bebas dipajang oleh sejumlah pemilik toko khusus penyedia ponsel.
Seperti di Toko "Ponsel Adijaya" dan "Selular Prima" di lantai dasar Mal Plaza Senapelan, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Pemilik sekaligus penjaga dua toko saling berhimpitan ini mengakui sudah sejak lama menyediakan 'handphone blackmarket' atau yang dikenal BM mengingat tingginya peminat.
"Sudah lama. Kalau mengenai stok selalu ada setiap hari. Tapi dari mana datangnya kami kurang tahu juga," kata Andicay, pemilik "Ponsel Adijaya".
Jawaban mirip juga diungkapkan Benny, pemilik Toko "Selular Prima" ketika ditanyai hal yang sama. Namun dia mengaku tidak seluruh 'handphone' yang dipajang merupakan hp BM.
"Saya juga jual yang aslinya. Pakai garansi nasional satu tahun," ujarnya.
Ditanya mengenai perbandingan harga antara hp bergaransi nasional dengan BM, Benny mengakui memang ada selisih yang cukup jauh, khususnya pada tipe-tipe tertentu.
Seperti BlackBerry tipe terbaru, yakni Bold 9790, jika yang bergaransi di label dengan harga Rp. 4.599.000, non garansi atau BM dijual dengan harga berkisar Rp3.600.000-Rp3.800.000.
Sementara untuk BlackBerry yang lagi laris manis, yakni tipe Curve 9360, katanya, harga bergaransi mencapai Rp3.325.000, namun yang BM dapat dibeli dengan harga sekitar Rp2.800.000.
Begitu juga dengan BlackBerry Torch 9860, harga bergaransi sekitar Rp5.000.000, non garansi hanya sekitar Rp4 juta per unit.
Maraknya peredaran hp BM di "Kota Bertuah" tidak jarang membuat masyarakat di kota itu menjadi bingung saat hendak membeli "smartphone" tersebut.
Namun beberapa pengamat ponsel menyarankan agar para 'penggila' dan pencinta BlackBerry tidak terlalu mengkhawatirkan hp "blackmarket" karena tidak begitu merugikan pengguna atau konsumen.
Pernyataan ini kemudian sempat menimbulkan kontrofersi, setelah aparat kepolisian ternyata berhasil mengungkap kasus kejahatan ekonomi pada dunia ponsel.
Menurut AKP Arief Fajar, bisa jadi 'handphone' BM yang dikenal masyarakat cukup baik ternyata merupakan hasil dari perakitan oleh para penjahat ekonomi di wilayahnya.
"Hal ini nanti akan kami kembangkan dari hasil pengungkapan kasus kejahatan ekonomi semalam. Sejumlah toko yang menyediakan atau menjual hp hasil dari kejahatan ekonomi, akan disita, pemiliknya juga akan diperiksa," katanya.
Sumber: http://www.antarariau.com/berita/20307/gawat...kejahatan-ekonomi-merambah-dunia-ponsel
Tanpa basa basi, petugas yang mengenakan pakaian dinas dan baju rumahan langsung menerobos masuk ke bangunan berlantai dua tersebut.
Warga sekitar bahkan sempat tercengang melihat 'adegan' yang diperankan para anggota polisi itu. Pasalnya,sore itu warga sekitar tengah asyik menikmati pergantian siang menuju malam libur menjelang hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh tepat tanggal 17 Mei 2012.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah awak media secara beruntun berdatangan dengan peralatan memotret dan perekam visual yang komplet.
Kalangan pers juga menyusul masuk ke ruang bangunan tersebut untuk memvisualisasi adegan pembongkaran sebuah modus terbaru tentang kejahatan ekonomi di dunia ponsel.
Sebuah bangunan itu, diduga difungsikan sebagai gudang perakitan 'smartphone' merk BlackBerry yang akhir-akhir ini memang digandrungi masyarakat kaula muda hingga desawa di seluruh penjuru Tanah Air.
Hal itu juga dibuktikan dengan ditemukannya rubuan unit ponsel BlackBerry yang tengah dalam perakitan dan bahkan siap untuk di pasarkan ke berbagai wilayah Tanah Air.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru AKP Arief Fajar Satria, di lokasi penggerebekan mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
Selain menyita ribuan unit 'handphoe', pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, seperti dua unit penyimpan data komputer dan dua unit laptop yang dicurigai difungsikan sebagai penyalin data ponsel canggih itu. Kemudian ada juga sejumlah lembaran nota dan manifes penyetoran serta distribusi barang.
AKP Arief Fajar mengindikasikan perakitan BlackBerry diduga ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Hal itu dapat dilihat dari umur penyewa bangunan yang dijadikan gudang rekondisi 'handphone' itu.
Sementara dicermati dari manifesnya, demikian Arief, barang-barang tersebut berasal dari luar negeri yang akan dipasarkan ke sejumlah wilayah Tanah Air. Diantaranya adalah Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Provinsi Riau lainnya, juga Palembang, Jambi, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Penyalurannya dicurigai biasa dilakukan lewat jalur darat.
Sebelumnya, kedatangan sejumlah anggota polisi bersama kalangan pers juga sempat membuat penghuni sekaligus pemilik gudang tersebut sempat terkejut. Namun tidak ada perlawanan dalam penggerebekan yang berujung disitanya ribuan unit 'handphone' tersebut.
Modus dan operandinya, pemilik gudang sengaja mendesain bangunan yang dihuninya hingga tampak seperti toko ikan hias biasa.
Hal ini dapat terlihat dari banyaknya aquarium berisikan ikan hias jenis arwana di ruang depan gudang atau toko tersebut.
Sementara pada dinding ruko bagian luar, pemilik menempelkan sebuah panplet dimana ruko tersebut juga difungsikan sebagai lokasi fashion anak-anak.
"Kasus ini merupakan yang pertama terbongkar di Pekanbaru. Untuk itu kami akan sangat semangat mengembangkannya hingga tuntas," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar dikesempatan terpisah.
Kapolresta mengatakan, kasus ini merupakan kasus dengan modus terbaru yang memang teramat sulit untuk dilacak.
Pelaku atas kejahatan ini, demikian Kombes Pol Adang, nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun jika dilihat dari dampak kerugian konsumen mengarah pada gangguan perekonomian negara, katanya, maka besar kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU tentang Kejahatan Ekonomi yang jelas hukuman akan lebih berat.
Bingungkan Aparat
Maraknya peredaran telepon seluler (ponsel) bekas dan pasar gelap (blackmarket) di sejumlah wilayah Provinsi Riau khususnya Pekanbaru sebelumnya bahkan sempat membuat bingung para aparat Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat.
"Kami juga nggak tahu, bingung, dari mana asal 'handphone-handphone' tiruan dan 'blackmarket' ini sehingga banyak di pasaran," kata juru bicara Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat di Pekanbaru, Sisprian, beberapa waktu lalu.
Sisprian mengatakan, keberadaan ponsel 'blackmarket' telah diselidiki sejak lama, namun cukup lama baru akhirnya terungkap, namun belum diketahui secara jelas dari mana asal dan pintu masuknya.
"Untuk beberapa pelabuhan di Riau, termasuk Pelabuhan Dumai, setelah kami selidiki, tidak ada ditemukan hp bekas atau yang diedarkan melalui pasar gelap," ujarnya.
Sisprian juga mengharapkan, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait importasi berbagai produk hp bekas atau baru melalui pasar gelap dapat melaporkan segera ke petugas pabeanan setempat.
"Karena hal ini jelas merugikan negara," katanya.
Pasar Gelap
Smartphone BlackBerry yang diduga masuk Tanah Air lewat pasar gelap atau "blackmarket" lewat penelusuran ANTARA memang tampak sejak lama "membanjiri" sejumlah toko penyedia ponsel dengan tawaran harga yang jauh lebih murah dibandingkan yang resmi.
Berbagai merk dan tipe "smartphone" BlackBerry diduga tak resmi atau tidak memiliki garansi nasional itu secara bebas dipajang oleh sejumlah pemilik toko khusus penyedia ponsel.
Seperti di Toko "Ponsel Adijaya" dan "Selular Prima" di lantai dasar Mal Plaza Senapelan, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Pemilik sekaligus penjaga dua toko saling berhimpitan ini mengakui sudah sejak lama menyediakan 'handphone blackmarket' atau yang dikenal BM mengingat tingginya peminat.
"Sudah lama. Kalau mengenai stok selalu ada setiap hari. Tapi dari mana datangnya kami kurang tahu juga," kata Andicay, pemilik "Ponsel Adijaya".
Jawaban mirip juga diungkapkan Benny, pemilik Toko "Selular Prima" ketika ditanyai hal yang sama. Namun dia mengaku tidak seluruh 'handphone' yang dipajang merupakan hp BM.
"Saya juga jual yang aslinya. Pakai garansi nasional satu tahun," ujarnya.
Ditanya mengenai perbandingan harga antara hp bergaransi nasional dengan BM, Benny mengakui memang ada selisih yang cukup jauh, khususnya pada tipe-tipe tertentu.
Seperti BlackBerry tipe terbaru, yakni Bold 9790, jika yang bergaransi di label dengan harga Rp. 4.599.000, non garansi atau BM dijual dengan harga berkisar Rp3.600.000-Rp3.800.000.
Sementara untuk BlackBerry yang lagi laris manis, yakni tipe Curve 9360, katanya, harga bergaransi mencapai Rp3.325.000, namun yang BM dapat dibeli dengan harga sekitar Rp2.800.000.
Begitu juga dengan BlackBerry Torch 9860, harga bergaransi sekitar Rp5.000.000, non garansi hanya sekitar Rp4 juta per unit.
Maraknya peredaran hp BM di "Kota Bertuah" tidak jarang membuat masyarakat di kota itu menjadi bingung saat hendak membeli "smartphone" tersebut.
Namun beberapa pengamat ponsel menyarankan agar para 'penggila' dan pencinta BlackBerry tidak terlalu mengkhawatirkan hp "blackmarket" karena tidak begitu merugikan pengguna atau konsumen.
Pernyataan ini kemudian sempat menimbulkan kontrofersi, setelah aparat kepolisian ternyata berhasil mengungkap kasus kejahatan ekonomi pada dunia ponsel.
Menurut AKP Arief Fajar, bisa jadi 'handphone' BM yang dikenal masyarakat cukup baik ternyata merupakan hasil dari perakitan oleh para penjahat ekonomi di wilayahnya.
"Hal ini nanti akan kami kembangkan dari hasil pengungkapan kasus kejahatan ekonomi semalam. Sejumlah toko yang menyediakan atau menjual hp hasil dari kejahatan ekonomi, akan disita, pemiliknya juga akan diperiksa," katanya.
Sumber: http://www.antarariau.com/berita/20307/gawat...kejahatan-ekonomi-merambah-dunia-ponsel
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
17.49
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Merangsang Kejahatan
Mungkinkah dan apakah dari semua dalam unsur-unsur segi
faktor ekonomi kita bisa untuk mencapai suatu ekosistem pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan nasional sudah menjadi sebuah prioritas faktor
yang kuat,dalam aspek-aspek kehidupan manusia dengan untuk meningkatkan
taraf pertumbuhan suatu ekonomi negara dan serta dalam perencanaan
pembangunan nasional di indonesia berjalan dengan baik atas kemampuan
peran fungsi dan dalam pelaksanaannya.
Apakah ini akan terwujudnya suatu dedikasi yang dapat dipertanggung jawabkan kedalam tujuan sasaran program pemerintah untuk merangsang hajat hidup orang banyak,yang kreabilitasnya sudah sesuai dengan UUD 1945 dalam pasal.33 ayat 1 dan 4.Pasal.33 ayat 4 yang berbunyi”Perokonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan kebersamaan,efisiensi,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,pasal.33 ayat 1 mengatakan”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada BAB.XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam amandemen UUD 1945,belumlah mencapai tujuan sasaran dalam rezim kekuasaan reformasi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono tidak membuahkan hasil yang sempurna dalam kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan terlebih lagi dalam pendidikan sekolah tingkat nasional.Sumber-sumber ini tersebut masih banyak dalam atas kekurangannya tidak mencapai struktur dari program perencanaan dalam perkembangannya di tahun 2009-2012 saat ini.
Perekonomian dan/atau pembangunan nasional dalam bagian sekelompok besar dan kecil itu,terhadap orang yang untuk mencari serta mendapatkan keuntungan besar secara mudah bergerilya merampas secara berjamaah dengan diam-diam,dengan rasa takutnya diketahui dengan lepada pengamatan dan penelitian-poenelitian survey yang dilakukan atas melalui dari dengan tindakan berbagai kejahatan dan juga atas perbuatannya yang sangat tercela sekali itu tidak menunjukkan kepada adanya dalam UUD 1945 sebagai pedoman khusus hukum yang bisa dapat diperjual belikan secara legal oleh oknum-oknum hukum itu sendiri.
Hal-hal seperti inilah tidak menunjukkan sebagai contoh yang baik adalah dengan secara sengaja untuk guna memanfaatkan keadaan dari dalam segi faktor-faktor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dengan langkah-langkah yang bisa terdapat untuk kejadian terhadap perbuatan-perbuatan penindakan bentuk operasi justisial didalam peraturan perundang-undangan sebagai prosedur dan tata kerja ruang lingkup masyarakat banyak.Namun akan tetapi sangat disesalkan sekali,atas sertanya terhadap kelalaian-kelalian dan/atau kelengahan aparat penegak hukum kurang mengawasi dalam pengawasannya dari keterlibatan-keterlibatan praktek manipulasi politik negara yang kita cintai selama ini.
*Kronologisnya Kejahatan Perekonomian ?
Sejak beberapa tahun terakhir ini pada saat berkomandangnya atas rezim reformasi sebagai pengganti atas rezim orde baru,telah banyak dan tumbuh serta berkembangnya kejahatan-kejahatan di berbagai macam bentuk manipulasi dibidang ekonomi dan pembangunan dalam permasalahanya.Hal ini tersebut tidak hanya mencakup ruang lingkup kehidupan yang diderita oleh negara-negara yang sudah pesat dan telah maju perekonomianya,namun juga mengancam negara-negara yang sedang berkembang yaitu adalah indonesia.
Untuk data maupun dari atas analisa bukti-bukti tentang adanya sebuah peningkatan masalah kejahatan terhadap perkembangan perekonomian ini tidak akan selalu selesai untuk selamanya dapat ditemukan kedalam pola sistem statistik-statistik tindak kriminal kejahatan ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintahan itu sendiri sebagai penguasa yang ikut turut dalam melibatkan aparat penegak hukum,maka itu muncullah sebab dan akibat musababnya merupakan dari sebuah diskriminatif-diskriminatif ihwalnya kepada tindakan pidana kejahatan ekonomi yang kian hari kian pesatnya.Hal ihwal ini yang sangat rumit sekali sehingga akan mendapatkan kesulitan-kesulitan yang untuk dijangkau dan/atau dibongkar dengan secara menyeluruh.
Namun adapun pula halnya yang demikian dalam ,hal-halnya atas pengamatan dan pengawasan yang dilakukan itu sangatlah untuk kepada atas menunjukkan.Bahwa dari suatu hal-hal ihwal ini sangat pesat meningkatkan secara cepat dengan seiringnya perputaran roda dunia waktu pertumbuhan ekonomi untuk sebagai study perbandingan dalam pembangunan nasional dan perekonomian nasional dewasa ini sepenuhnya.
PEMBANGUNAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi suatu negara/wilayah tidak akan terjadi manakala tidak ditunjang pertumbuhan ekonomi, namun demikian pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi.
PENGERTIAN Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi merupakan usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan kenaikan produk domestik bruto per kapita dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk dengan memperbaiki struktur ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
TUJUAN Pembangunan Ekonomi
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan sasaran :
1. Meningkatkan persediaan dan pemerataan kebutuhan pokok masyarakat
2. Meningkatkan taraf hidup dengan cara meningkatkan pendapatan, penyediaan lapangan kerja, pemerataan pendidikan, nilai-nilai budaya, dll.
3. Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan sosial dengan membebaskan perbudakan, ketergantungan dan penderitaan
FAKTOR-FAKTOR yang mempengaruhi Pembangunan Ekonomi
1. Faktor-faktor Ekonomi, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, kewirausahaan dan teknologi (faktor produksi)
2. Faktor Non-Ekonomi, seperti stabilitas ekonomi dan keamanan negara, pelayanan birokrasi yang memihak masyarakat, etos kerja dan kondisi sosial masyarakat.
INDIKATOR pembanguna Ekonomi
1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, yaitu total produksi barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam 1 tahun
2. Produk Domestik Bruto per Kapita, negara mengusahakan agar PDB per kapita naik secara simultan (terus-menerus) seiring dengan pertumbuhan penduduk
3. Indeks Kualitas Hidup, merupakan merupakan indeks non-ekonomi untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat (Phisical Quality of Life Index). PQLI terdiri atas 3 indikator yaitu kematian bayi, angka harapan hidup, tingkat ‘melek huruf’
4. Indeks Pembangunan Manusia, meliputi indeks gabungan dari indeks harapan hidup, indeks pendidikan, indeks standar hidup yang layak
Masalah yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi
1. Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan
2. Pengangguran
3. Tingkat inflasi yang tinggi
4. Kerusakan sumber daya alam
PERTUMBUHAN EKONOMI
Merupakan kenaikan pendapatan nasional tanpa memandang tingkat pertumbuhan penduduk atau ada tidaknya perubahan dalam struktur ekonomi.
TEORI-teori Pertumbuhan Ekonomi
TEORI KLASIK
1. Teori Adam Smith
Ada 2 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi : (a) pertumbuhan output, meliputi : sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal. (b) pertumbuhan penduduk, menentukan luas pasar dan cepat atau lambatnya pertumbuhan ekonomi
2. David Ricardo
Dua faktor yang mempengaruhi, yaitu : (a) terbatasnya luas tanah (b) pertumbuhan penduduk. Toeri ini dikenal dengan nama The Low of Diminishing Returns. Maka untuk keluar dari kondisi semakin menurunnya pertambahan produksi diperlukan penambahan faktor modal dan pemanfaatan kemajuan teknologi, karena unsur sumber daya alam sulit untuk dikembangkan.
TEORI NEOKLASIK
1. Joseph A. Schumpeter, ia berpendapat bahwa proses pertumbuhan ekonomi elalui inovasi yang dilakukan oleh para wirausahawan
2. Robert Solow, berpendapat pertumbuhan ekonomi tergantung pada penambahan penyediaan faktor produksi dan tingkat kemajuan teknologi
TEORI NEOKEYNES
Dipelopori oleh Roy F. Harrod dan Evsey D. Domar yang merupakan penyempurnaan dari teori dari John Maynard Keynes, mereka menyebutkan adanya pengaruh investasi pada permintaan agregat dan pertumbuhan kapasitas produksi
TEORI WALT WHITMAN ROSTOW
Pembangunan ekonomi melalui 5 tahapan, yaitu (1) masyarakat tradisional (2) Prakondisi untuk lepas landas (3) Lepas landas (4) menuju kedewasaan (5) Era konsumsi tinggi
TEORI KARL BUCHER
Perkembangan ekonomi melalui 4 tahapan , yaitu (1) Produksi untuk kebutuhan sendiri [rumah tangga rumah tangga tertutup] (2) Perekonomian sebagai perluasan pertukaran produk [rumah tangga kota] (3) Perekonomian nasional [rumah tangga negara] dan (4) Perdagangan antar negara [rumah tangga dunia]
CARA MENGHITUNG LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI
Perekonomian suatu negara mengalami pertumbuhan manakala jumlah produknya meningkat. Nilai total dari produk nasional dalam 1 tahun tercermin dalam Produk Domestik Bruto (PDB)
Laju Pertumuhab Ekonomi tahun (t) merupakan hasil dari (PDB tahun t-1 dikurangi PDB tahun t) dibagi PDB tahun t dikalikan 100%
MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGs)
Pada September 2000, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara lain, menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium yang terdiri 8 tujuan pembangunan pada tahun 2015, yaitu :
1. Pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim
2. Pemerataan pendidikan dasar
3. Mendukung adanya persamaan jender dan pemberdayaan perempuan
4. Mengurangi tingkat kematian anak
5. Meningkatkan kesehatan ibu
6. Perlawanan terhadap HIV/AIDS,malaria, dan penyakit lainnya
7. Menjamin daya dukung lingkungan hidup
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Pembangunan ekonomi
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Ekonomi
Ekonomi menurut kawasan
1.Afrika
2.Amerika,Amerika Selatan
3.Asia,Eropa
4.Oseania
Kategori umum
1.Ekonomi mikro
2.Ekonomi makro
3.Sejarah pemikiran ekonomi
4.Metodologi
5.Pendekatan heterodoks
6.Bidang dan subbidang
7.Behavioral
8.Budaya
9.Evolusi Pertumbuhan
10.Pengembangan ·
11. Sejarah
12.Internasional ·
13. Sistem ekonomi
14.Keuangan dan Ekonomi keuangan
15.Masyarakat dan Ekonomi kesejahteraan Kesehatan ·
16.Buruh ·
17.Manajerial
18.Bisnis Informasi ·
19. Informasi ·
20.Game theory
Organisasi Industri ·
21.Hukum
22.Pertanian ·
23.Sumber daya alam
24.Lingkungan ·
25.Ekologis
26.Kota · Pedesaan ·
27.Kawasan
28.Peta ekonomi
29.Teknik
Ekonometrika,Eksperimental Neraca nasional
Ideologi ekonomi Anarkisme · Kapitalisme Komunisme korporatismeFasisme ·Globalisasi Ekonomi,Pasar sosialisme,Merkantilisme,Proteksionis · Sosialisme,Sindikalisme ·
Jalan Ketiga
Perekonomian: Konsep dan Sejarah
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
* Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwapembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
* Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita
Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasiaktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
* Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang
Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
1 Faktor
2 Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi
2.1 Pertumbuhan ekonomi
2.2 Pembangunan ekonomi
3 Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi
3.1 Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
3.2 Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
4 Referensi
Faktor
Sumber daya alam yang dimiliki memengaruhi pembangunan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.
Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi
Merupakan proses naiknya produk per kapita dalam jangka panjang.
* Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
* Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
* Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
* Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi
* Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih banyak
Pembangunan ekonomi
* Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
* Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
* Memperhatikan pertambahan penduduk.
* Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
* Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi.
* Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan – perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.
Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang berlangsung di suatu negara membawa dampak, baik positif maupun negatif.
Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
* Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
* Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
* Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
* Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
* Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
* Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
* Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
* hilangnya habitat alam baik hayati atau hewani.
Sumber: http://regional.kompasiana.com/2012/05/22/pertumbuhan-ekonomi-dan-pembangunan-nasional-merangsang-kejahatan/
Apakah ini akan terwujudnya suatu dedikasi yang dapat dipertanggung jawabkan kedalam tujuan sasaran program pemerintah untuk merangsang hajat hidup orang banyak,yang kreabilitasnya sudah sesuai dengan UUD 1945 dalam pasal.33 ayat 1 dan 4.Pasal.33 ayat 4 yang berbunyi”Perokonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan kebersamaan,efisiensi,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,pasal.33 ayat 1 mengatakan”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada BAB.XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam amandemen UUD 1945,belumlah mencapai tujuan sasaran dalam rezim kekuasaan reformasi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono tidak membuahkan hasil yang sempurna dalam kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan terlebih lagi dalam pendidikan sekolah tingkat nasional.Sumber-sumber ini tersebut masih banyak dalam atas kekurangannya tidak mencapai struktur dari program perencanaan dalam perkembangannya di tahun 2009-2012 saat ini.
Perekonomian dan/atau pembangunan nasional dalam bagian sekelompok besar dan kecil itu,terhadap orang yang untuk mencari serta mendapatkan keuntungan besar secara mudah bergerilya merampas secara berjamaah dengan diam-diam,dengan rasa takutnya diketahui dengan lepada pengamatan dan penelitian-poenelitian survey yang dilakukan atas melalui dari dengan tindakan berbagai kejahatan dan juga atas perbuatannya yang sangat tercela sekali itu tidak menunjukkan kepada adanya dalam UUD 1945 sebagai pedoman khusus hukum yang bisa dapat diperjual belikan secara legal oleh oknum-oknum hukum itu sendiri.
Hal-hal seperti inilah tidak menunjukkan sebagai contoh yang baik adalah dengan secara sengaja untuk guna memanfaatkan keadaan dari dalam segi faktor-faktor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dengan langkah-langkah yang bisa terdapat untuk kejadian terhadap perbuatan-perbuatan penindakan bentuk operasi justisial didalam peraturan perundang-undangan sebagai prosedur dan tata kerja ruang lingkup masyarakat banyak.Namun akan tetapi sangat disesalkan sekali,atas sertanya terhadap kelalaian-kelalian dan/atau kelengahan aparat penegak hukum kurang mengawasi dalam pengawasannya dari keterlibatan-keterlibatan praktek manipulasi politik negara yang kita cintai selama ini.
*Kronologisnya Kejahatan Perekonomian ?
Sejak beberapa tahun terakhir ini pada saat berkomandangnya atas rezim reformasi sebagai pengganti atas rezim orde baru,telah banyak dan tumbuh serta berkembangnya kejahatan-kejahatan di berbagai macam bentuk manipulasi dibidang ekonomi dan pembangunan dalam permasalahanya.Hal ini tersebut tidak hanya mencakup ruang lingkup kehidupan yang diderita oleh negara-negara yang sudah pesat dan telah maju perekonomianya,namun juga mengancam negara-negara yang sedang berkembang yaitu adalah indonesia.
Untuk data maupun dari atas analisa bukti-bukti tentang adanya sebuah peningkatan masalah kejahatan terhadap perkembangan perekonomian ini tidak akan selalu selesai untuk selamanya dapat ditemukan kedalam pola sistem statistik-statistik tindak kriminal kejahatan ekonomi yang telah dibuat oleh pemerintahan itu sendiri sebagai penguasa yang ikut turut dalam melibatkan aparat penegak hukum,maka itu muncullah sebab dan akibat musababnya merupakan dari sebuah diskriminatif-diskriminatif ihwalnya kepada tindakan pidana kejahatan ekonomi yang kian hari kian pesatnya.Hal ihwal ini yang sangat rumit sekali sehingga akan mendapatkan kesulitan-kesulitan yang untuk dijangkau dan/atau dibongkar dengan secara menyeluruh.
Namun adapun pula halnya yang demikian dalam ,hal-halnya atas pengamatan dan pengawasan yang dilakukan itu sangatlah untuk kepada atas menunjukkan.Bahwa dari suatu hal-hal ihwal ini sangat pesat meningkatkan secara cepat dengan seiringnya perputaran roda dunia waktu pertumbuhan ekonomi untuk sebagai study perbandingan dalam pembangunan nasional dan perekonomian nasional dewasa ini sepenuhnya.
PEMBANGUNAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi suatu negara/wilayah tidak akan terjadi manakala tidak ditunjang pertumbuhan ekonomi, namun demikian pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi.
PENGERTIAN Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi merupakan usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan kenaikan produk domestik bruto per kapita dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk dengan memperbaiki struktur ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
TUJUAN Pembangunan Ekonomi
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan sasaran :
1. Meningkatkan persediaan dan pemerataan kebutuhan pokok masyarakat
2. Meningkatkan taraf hidup dengan cara meningkatkan pendapatan, penyediaan lapangan kerja, pemerataan pendidikan, nilai-nilai budaya, dll.
3. Memperluas jangkauan pilihan ekonomi dan sosial dengan membebaskan perbudakan, ketergantungan dan penderitaan
FAKTOR-FAKTOR yang mempengaruhi Pembangunan Ekonomi
1. Faktor-faktor Ekonomi, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, kewirausahaan dan teknologi (faktor produksi)
2. Faktor Non-Ekonomi, seperti stabilitas ekonomi dan keamanan negara, pelayanan birokrasi yang memihak masyarakat, etos kerja dan kondisi sosial masyarakat.
INDIKATOR pembanguna Ekonomi
1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto, yaitu total produksi barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam 1 tahun
2. Produk Domestik Bruto per Kapita, negara mengusahakan agar PDB per kapita naik secara simultan (terus-menerus) seiring dengan pertumbuhan penduduk
3. Indeks Kualitas Hidup, merupakan merupakan indeks non-ekonomi untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat (Phisical Quality of Life Index). PQLI terdiri atas 3 indikator yaitu kematian bayi, angka harapan hidup, tingkat ‘melek huruf’
4. Indeks Pembangunan Manusia, meliputi indeks gabungan dari indeks harapan hidup, indeks pendidikan, indeks standar hidup yang layak
Masalah yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi
1. Kemiskinan dan ketimpangan pendapatan
2. Pengangguran
3. Tingkat inflasi yang tinggi
4. Kerusakan sumber daya alam
PERTUMBUHAN EKONOMI
Merupakan kenaikan pendapatan nasional tanpa memandang tingkat pertumbuhan penduduk atau ada tidaknya perubahan dalam struktur ekonomi.
TEORI-teori Pertumbuhan Ekonomi
TEORI KLASIK
1. Teori Adam Smith
Ada 2 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi : (a) pertumbuhan output, meliputi : sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal. (b) pertumbuhan penduduk, menentukan luas pasar dan cepat atau lambatnya pertumbuhan ekonomi
2. David Ricardo
Dua faktor yang mempengaruhi, yaitu : (a) terbatasnya luas tanah (b) pertumbuhan penduduk. Toeri ini dikenal dengan nama The Low of Diminishing Returns. Maka untuk keluar dari kondisi semakin menurunnya pertambahan produksi diperlukan penambahan faktor modal dan pemanfaatan kemajuan teknologi, karena unsur sumber daya alam sulit untuk dikembangkan.
TEORI NEOKLASIK
1. Joseph A. Schumpeter, ia berpendapat bahwa proses pertumbuhan ekonomi elalui inovasi yang dilakukan oleh para wirausahawan
2. Robert Solow, berpendapat pertumbuhan ekonomi tergantung pada penambahan penyediaan faktor produksi dan tingkat kemajuan teknologi
TEORI NEOKEYNES
Dipelopori oleh Roy F. Harrod dan Evsey D. Domar yang merupakan penyempurnaan dari teori dari John Maynard Keynes, mereka menyebutkan adanya pengaruh investasi pada permintaan agregat dan pertumbuhan kapasitas produksi
TEORI WALT WHITMAN ROSTOW
Pembangunan ekonomi melalui 5 tahapan, yaitu (1) masyarakat tradisional (2) Prakondisi untuk lepas landas (3) Lepas landas (4) menuju kedewasaan (5) Era konsumsi tinggi
TEORI KARL BUCHER
Perkembangan ekonomi melalui 4 tahapan , yaitu (1) Produksi untuk kebutuhan sendiri [rumah tangga rumah tangga tertutup] (2) Perekonomian sebagai perluasan pertukaran produk [rumah tangga kota] (3) Perekonomian nasional [rumah tangga negara] dan (4) Perdagangan antar negara [rumah tangga dunia]
CARA MENGHITUNG LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI
Perekonomian suatu negara mengalami pertumbuhan manakala jumlah produknya meningkat. Nilai total dari produk nasional dalam 1 tahun tercermin dalam Produk Domestik Bruto (PDB)
Laju Pertumuhab Ekonomi tahun (t) merupakan hasil dari (PDB tahun t-1 dikurangi PDB tahun t) dibagi PDB tahun t dikalikan 100%
MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDGs)
Pada September 2000, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara lain, menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium yang terdiri 8 tujuan pembangunan pada tahun 2015, yaitu :
1. Pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim
2. Pemerataan pendidikan dasar
3. Mendukung adanya persamaan jender dan pemberdayaan perempuan
4. Mengurangi tingkat kematian anak
5. Meningkatkan kesehatan ibu
6. Perlawanan terhadap HIV/AIDS,malaria, dan penyakit lainnya
7. Menjamin daya dukung lingkungan hidup
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Pembangunan ekonomi
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Ekonomi
Ekonomi menurut kawasan
1.Afrika
2.Amerika,Amerika Selatan
3.Asia,Eropa
4.Oseania
Kategori umum
1.Ekonomi mikro
2.Ekonomi makro
3.Sejarah pemikiran ekonomi
4.Metodologi
5.Pendekatan heterodoks
6.Bidang dan subbidang
7.Behavioral
8.Budaya
9.Evolusi Pertumbuhan
10.Pengembangan ·
11. Sejarah
12.Internasional ·
13. Sistem ekonomi
14.Keuangan dan Ekonomi keuangan
15.Masyarakat dan Ekonomi kesejahteraan Kesehatan ·
16.Buruh ·
17.Manajerial
18.Bisnis Informasi ·
19. Informasi ·
20.Game theory
Organisasi Industri ·
21.Hukum
22.Pertanian ·
23.Sumber daya alam
24.Lingkungan ·
25.Ekologis
26.Kota · Pedesaan ·
27.Kawasan
28.Peta ekonomi
29.Teknik
Ekonometrika,Eksperimental Neraca nasional
Ideologi ekonomi Anarkisme · Kapitalisme Komunisme korporatismeFasisme ·Globalisasi Ekonomi,Pasar sosialisme,Merkantilisme,Proteksionis · Sosialisme,Sindikalisme ·
Jalan Ketiga
Perekonomian: Konsep dan Sejarah
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional [1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
* Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwapembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.
* Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita
Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasiaktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
* Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang
Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
1 Faktor
2 Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi
2.1 Pertumbuhan ekonomi
2.2 Pembangunan ekonomi
3 Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi
3.1 Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
3.2 Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
4 Referensi
Faktor
Sumber daya alam yang dimiliki memengaruhi pembangunan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.
Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi
Merupakan proses naiknya produk per kapita dalam jangka panjang.
* Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
* Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
* Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
* Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi
* Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih banyak
Pembangunan ekonomi
* Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
* Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
* Memperhatikan pertambahan penduduk.
* Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
* Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi.
* Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan – perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.
Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang berlangsung di suatu negara membawa dampak, baik positif maupun negatif.
Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
* Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
* Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, dengan demikian akan mengurangi pengangguran.
* Terciptanya lapangan pekerjaan akibat adanya pembangunan ekonomi secara langsung bisa memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
* Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
* Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini, dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat. Dengan demikian, akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
* Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
* Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian.
* hilangnya habitat alam baik hayati atau hewani.
Sumber: http://regional.kompasiana.com/2012/05/22/pertumbuhan-ekonomi-dan-pembangunan-nasional-merangsang-kejahatan/
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
17.43
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Tindak Pidana Ekonomi
Pengertian Kejahatan Ekonomi
adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi
pidana.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin
6 Kategori Kejahatan Komersial
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin
- Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana ;
- Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan ;
- Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi ;
- Pelanggaran penghindaran pajak ;
- Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud) ;
- Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds) ;
- Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations) ;
- Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling) ;
- Delik-delik lingkungan (Environmental offences) ;
- Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products) ;
- Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation) ;
- Penipuan konsumen (consmer fraud) ;
6 Kategori Kejahatan Komersial
- Penyimpangan perbankan, yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang, penyimpangan dalam pengiriman uang, dan lain-lain.
- Penyimpangan perdagangan, yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
- Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
- Penyimpangan yang berkaitan dengan investasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, masnipulasi pasar.
- Penyimpangan perusahaan.
- Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
17.38
1 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Kebijakan Hukum Jangan Memperburuk Kesenjangan Ekonomi
Hukum dan kebijakan pemerintah seharusnya tidak memperburuk
kesenjangan ekonomi, melainkan harus membantu orang untuk hidup lebih
layak, kata Paus Benediktus XVI kepada para diplomat.
“Kualitas hubungan manusia dan berbagi sumber daya merupakan hal yang esensial bagi masyarakat, yang memungkinkan semua orang untuk memiliki peran dan hidup bermartabat sesuai dengan aspirasi mereka,” kata paus seperti dikutip Catholic News Service.
Paus menyampaikan pesannya pada 4 Mei kepada lima duta besar baru untuk Vatikan, yakni duta besar dari Irlandia, Ehiopia, Armenia, Malaysia dan Fiji yang menyerahkan surat mandat mereka.
David Cooney kelahiran Inggris adalah duta besar Irlandia yang baru untuk Tahkta Suci. Diplomat kawakan itu adalah juga sekretaris jenderal luar negeri Irlandia dan akan tinggal di Dublin.
Irland secara resmi menutup kedutaannya untuk Takhta Suci dan beberapa negara lain, dan mengatakan kebijakan itu diambil sebagai langkah pengurangan biaya, yang telah diumumkan November lalu.
Dalam pidato kepada para diplomat itu, kata paus, sarana komunikasi modern saat ini membuat orang sangat cepat dan mudah untuk mengetahui apa yang terjadi di seluruh dunia entah baik dan buruk.
Penderitaan rakyat secara materil dan spiritual mendorong pemerintah bertindak “untuk segera menanggapi, termasuk membuat kebijakan yang mengutamakan keadilan dan solidaritas, serta tidak mengancam manusia dan lingkungan,” katanya.
Sumber: http://indonesia.ucanews.com/2012/05/07/hukum-kebijakan-jangan-perburuk-kesenjangan-ekonomi/
“Kualitas hubungan manusia dan berbagi sumber daya merupakan hal yang esensial bagi masyarakat, yang memungkinkan semua orang untuk memiliki peran dan hidup bermartabat sesuai dengan aspirasi mereka,” kata paus seperti dikutip Catholic News Service.
Paus menyampaikan pesannya pada 4 Mei kepada lima duta besar baru untuk Vatikan, yakni duta besar dari Irlandia, Ehiopia, Armenia, Malaysia dan Fiji yang menyerahkan surat mandat mereka.
David Cooney kelahiran Inggris adalah duta besar Irlandia yang baru untuk Tahkta Suci. Diplomat kawakan itu adalah juga sekretaris jenderal luar negeri Irlandia dan akan tinggal di Dublin.
Irland secara resmi menutup kedutaannya untuk Takhta Suci dan beberapa negara lain, dan mengatakan kebijakan itu diambil sebagai langkah pengurangan biaya, yang telah diumumkan November lalu.
Dalam pidato kepada para diplomat itu, kata paus, sarana komunikasi modern saat ini membuat orang sangat cepat dan mudah untuk mengetahui apa yang terjadi di seluruh dunia entah baik dan buruk.
Penderitaan rakyat secara materil dan spiritual mendorong pemerintah bertindak “untuk segera menanggapi, termasuk membuat kebijakan yang mengutamakan keadilan dan solidaritas, serta tidak mengancam manusia dan lingkungan,” katanya.
Sumber: http://indonesia.ucanews.com/2012/05/07/hukum-kebijakan-jangan-perburuk-kesenjangan-ekonomi/
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
17.32
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Keterlibatan Indonesia Terkait Kebijakan Hukum Laut Internasional
Konvensi hukum laut PBB (UNCLOS, 1982) memiliki kontribusi yang
sangat besar terhadap perdamaian, stabilitas, lingkungan, dan
perekonomian dunia. Betapa tidak, konvensi ini mampu menjamin
kepentingan negara-negara yang memiliki kekuatan maritim, seperti
Indonesia. Kini UNCLOS 1982 telah berjalan selama 30 tahun. Menandai
tiga dekade konvensi berlaku, sudah saatnya masyarakat internasional
menganalisis perkembangan terakhir terkait dengan urusan laut dan hukum
laut.
“Indonesia adalah negara pertama dan salah satu dari sedikit negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang hukum laut. Pada kenyataannya, problematika mengenai hukum laut semakin banyak. Walaupun sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, nyatanya belum mampu mengatasi kesulitan-kesulitan, seperti pada lintas sektoral,” kata Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M Director of the ICLOS, Fakultas Hukum (FH) Unpad saat menjadi pembicara dalam acara Seminar Internasional “Recent Development: The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea; The 30 years commemoration of its Adoption” di Grha Sanusi Hardjadinata, Kampus Unpad Jln. Dipatiukur No.35 Bandung, Kamis (5/04).
Seminar internasional ini diselenggarakan atas kerjasama FH Unpad bersama The Indonesian Centre for the Law of the Sea (ICLOS), The Netherlands Institute for the Law of the Sea (NILOS), dan The Ministry of Foreign Affairs Republic of Indonesia (RI MOFA). Sebagai keynote speaker, hadir Prof. Dr. Hasjim Djalal (Mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB). Selain itu, turut pula hadir sebagai pembicara Prof. Dr. A.H.A Soons (Director of NILOS, Utrecht Universuity), dan Ms. Linggawaty Hakim (Director of RI MOFA).
Prof. Dr. Hasjim Djalal menyampaikan, saat ini keterlibatan Indonesia mengenai kebijakan hukum laut di dunia internasional sangat minim. Indonesia harus hadir dan aktif dalam berbagai kegiatan kebijakan internasional, karena banyak dibahas seperti apa pengelolaan, dan eksplorasi yang lebih meluas.
“Sedikit dari orang kita mewakili atau bertindak sebagai anggota di sejumlah pertemuan internasional. Indonesia mempunyai kepentingan. Meliputi kewenangan di dasar laut, sampai kelanjutan wilayah diluar 200 mil. Kalau kita anggota di sana kita bisa tahu perkembangan yang terjadi. Kita bisa tahu bagaimana mengeksplore wilayah diluar 200 mil. Namun sayang, kita belum aktif,” ungkap Prof. Hasjim.
Namun pandangan berbeda disampaikan Prof. Etty. Menurutnya, keterlibatan Indonesia terkait kebijakan hukum laut internasional dirasa cukup. Namun, ada “pagar-pagar” yang dijaga Indonesia. “Jangan sampai mereka masuk dan mengatur kita. Kita punya kedaulatan. Dari segi kepentingan nasionalnya, ada juga kebijakan internasional yang tidak baik untuk diterapkan di Indonesia,” jelas Prof. Etty.
Selain itu Prof. Etty menyampaikan, selaras dengan pembentukan hukum laut dalam Konvensi UNCLOS 1982, pelaksanaan hukum ini di Indonesia telah mengalami berbagai evolusi. Sebelum pembentukan hukum laut pada tahun 1982, hukum laut di Indonesia didasarkan pada empat Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut.
“Kebijakan terus berevelosi. Namun, kondisinya saat ini semakin rumit. Kesulitan-kesulitan ini diakibatkan karena tidak adanya kebijakan nasional yang terpadu. Seringkali kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan laut dan pesisir malah tumpang tindih dan bertentangan,” jelas Prof. Etty.
Prof. Etty kemudian menjelaskan bahwa sebagai suatu negara, Indonesia tidak bisa berdiri sendiri dari perubahan global dalam politik, hukum, ekonomi dan lingkungan. Perubahan di dunia global juga dapat mempengaruhi kebijakan nasional.
“Terutama karena wilayah Indonesia dikelilingi oleh negara-negara tetangga. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Harus ditinjau kembali Undang-undangnya,” jelas Prof. Etty.
Selain Prof. Etty dan Prof. Hasjim, hadir pula pembicara yang berasal dari luar negeri. Seperti Prof. Robert C. Beckman (Director of Centre of International Law, National University of Singapore), dan Mr. Martin Sebastian (Malaysia). Prof. Etty menyampaikan bahwa seminar internasional ini pada dasarnya diselenggarakan untuk menyebarluaskan pentingnya hukum laut.
“Kebetulan banyak yang datang, staf pengajar dari Fakultas Hukum dari seluruh Indonesia. Secara pribadi, tujuan dari acara ini setidaknya dapat menyebarluaskan pentingnya hukum laut. Kenyataanya perhatian dari dunia pendidikan masih sangat kurang,” lengkapnya.
Prof. Etty juga berharap, segala isu mengenai hukum laut di Indonesia dapat menjadi kesadaran nasional. “Mudah-mudahan setelah pulang ke universitasnya masing-masing, tidak akan ada Fakultas Hukum yang mencoret mata kuliah hukum laut. Harus jadi kesadaran nasional. Di darat kita udah ngga punya apa-apa lagi. Masa depan kita ada di laut,” tutup Prof. Etty. *
Laporan oleh: Lydia Okva Anjelia
Sumber: http://www.unpad.ac.id/archives/53717
“Indonesia adalah negara pertama dan salah satu dari sedikit negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang hukum laut. Pada kenyataannya, problematika mengenai hukum laut semakin banyak. Walaupun sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, nyatanya belum mampu mengatasi kesulitan-kesulitan, seperti pada lintas sektoral,” kata Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M Director of the ICLOS, Fakultas Hukum (FH) Unpad saat menjadi pembicara dalam acara Seminar Internasional “Recent Development: The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea; The 30 years commemoration of its Adoption” di Grha Sanusi Hardjadinata, Kampus Unpad Jln. Dipatiukur No.35 Bandung, Kamis (5/04).
Seminar internasional ini diselenggarakan atas kerjasama FH Unpad bersama The Indonesian Centre for the Law of the Sea (ICLOS), The Netherlands Institute for the Law of the Sea (NILOS), dan The Ministry of Foreign Affairs Republic of Indonesia (RI MOFA). Sebagai keynote speaker, hadir Prof. Dr. Hasjim Djalal (Mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB). Selain itu, turut pula hadir sebagai pembicara Prof. Dr. A.H.A Soons (Director of NILOS, Utrecht Universuity), dan Ms. Linggawaty Hakim (Director of RI MOFA).
Prof. Dr. Hasjim Djalal menyampaikan, saat ini keterlibatan Indonesia mengenai kebijakan hukum laut di dunia internasional sangat minim. Indonesia harus hadir dan aktif dalam berbagai kegiatan kebijakan internasional, karena banyak dibahas seperti apa pengelolaan, dan eksplorasi yang lebih meluas.
“Sedikit dari orang kita mewakili atau bertindak sebagai anggota di sejumlah pertemuan internasional. Indonesia mempunyai kepentingan. Meliputi kewenangan di dasar laut, sampai kelanjutan wilayah diluar 200 mil. Kalau kita anggota di sana kita bisa tahu perkembangan yang terjadi. Kita bisa tahu bagaimana mengeksplore wilayah diluar 200 mil. Namun sayang, kita belum aktif,” ungkap Prof. Hasjim.
Namun pandangan berbeda disampaikan Prof. Etty. Menurutnya, keterlibatan Indonesia terkait kebijakan hukum laut internasional dirasa cukup. Namun, ada “pagar-pagar” yang dijaga Indonesia. “Jangan sampai mereka masuk dan mengatur kita. Kita punya kedaulatan. Dari segi kepentingan nasionalnya, ada juga kebijakan internasional yang tidak baik untuk diterapkan di Indonesia,” jelas Prof. Etty.
Selain itu Prof. Etty menyampaikan, selaras dengan pembentukan hukum laut dalam Konvensi UNCLOS 1982, pelaksanaan hukum ini di Indonesia telah mengalami berbagai evolusi. Sebelum pembentukan hukum laut pada tahun 1982, hukum laut di Indonesia didasarkan pada empat Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut.
“Kebijakan terus berevelosi. Namun, kondisinya saat ini semakin rumit. Kesulitan-kesulitan ini diakibatkan karena tidak adanya kebijakan nasional yang terpadu. Seringkali kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan laut dan pesisir malah tumpang tindih dan bertentangan,” jelas Prof. Etty.
Prof. Etty kemudian menjelaskan bahwa sebagai suatu negara, Indonesia tidak bisa berdiri sendiri dari perubahan global dalam politik, hukum, ekonomi dan lingkungan. Perubahan di dunia global juga dapat mempengaruhi kebijakan nasional.
“Terutama karena wilayah Indonesia dikelilingi oleh negara-negara tetangga. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Harus ditinjau kembali Undang-undangnya,” jelas Prof. Etty.
Selain Prof. Etty dan Prof. Hasjim, hadir pula pembicara yang berasal dari luar negeri. Seperti Prof. Robert C. Beckman (Director of Centre of International Law, National University of Singapore), dan Mr. Martin Sebastian (Malaysia). Prof. Etty menyampaikan bahwa seminar internasional ini pada dasarnya diselenggarakan untuk menyebarluaskan pentingnya hukum laut.
“Kebetulan banyak yang datang, staf pengajar dari Fakultas Hukum dari seluruh Indonesia. Secara pribadi, tujuan dari acara ini setidaknya dapat menyebarluaskan pentingnya hukum laut. Kenyataanya perhatian dari dunia pendidikan masih sangat kurang,” lengkapnya.
Prof. Etty juga berharap, segala isu mengenai hukum laut di Indonesia dapat menjadi kesadaran nasional. “Mudah-mudahan setelah pulang ke universitasnya masing-masing, tidak akan ada Fakultas Hukum yang mencoret mata kuliah hukum laut. Harus jadi kesadaran nasional. Di darat kita udah ngga punya apa-apa lagi. Masa depan kita ada di laut,” tutup Prof. Etty. *
Laporan oleh: Lydia Okva Anjelia
Sumber: http://www.unpad.ac.id/archives/53717
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
17.29
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
01/07/12
KASUS LUMPUR LAPINDO SEBAGAI KEJAHATAN KORPORASI
A. Prolog
Kejahatan
yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah
suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan
ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan
menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk
kejahatan baru. Destructive logging/perusakan hutan adalah contoh
konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa
banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran
hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan
hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan
tersebut.
Berikutnya
ketidak sigapan negara dalam menanggulangi bencana akan melahirkan
pelanggaran terhadap hak-hak penggungsi (akibat tersingkir dari tempat
hidupnya) yang di nyatakan secara tegas dalam berbagai perjanjian atau
kesepakatan internasional termasuk covenant on economic social and
political right. Inilah yang WALHI sebutkan sebagai kejahatan yang dapat
melahirkan akumulasi dampak dan kejahatan lainnya. Lingkup kejahatan
terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup sangatlah luas. Antara
lain terdapat pada sektor kehutanan, perikanan dan kelautan,
pertambangan mineral dan sumber-sumber energi fosil serta sumberdaya
air. Dimana sector tersebut adalah sektor yang paling sering dikelola
secara destructive. Melihat polanya maka dalam pandangan diatas,
kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan
dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah faktor utama
pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang
mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada
semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya, (oknum) aparat
penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek/modus bagaimana kejahatan
ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Kejahatan
korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu
dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitasaktivitas pegawai
atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering
juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”. Sally. A. Simpson yang
mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah
“conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a
corporation, which is proscribed and punishable by law“ (melakukan suatu korporasi, atau karyawan yang bertindak atas nama sebuah perusahaan, yang dilarang dan dikenai sanksi hukum). Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama,
tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku
kriminal kelas sosioekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi.
Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan
kejahatan atas hokum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata
dan administrasi. Kedua, baik korporasi (sebagai “subyek hukum
perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku
kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya,
bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan
kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan
yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi,
melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan
organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula
oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
B. Kasus
Banjir
lumpur panas Lapindo di Sidoarjo adalah peristiwa menyemburnya lumpur
panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Desa Renokenongo,
Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi sejak
tanggal 27 Mei 2006. Semburan lumpur panas telah mengakibatkan
tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga
kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di
Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur panas berada di Kecamatan Porong, di
bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 kilometer sebelah selatan
Kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol,
Kabupaten Pasuruan di sebelah selatan. Lokasi semburan hanya berjarak
150-500 meter dari sumur BanjarPanji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur
eksplorasi gas milik Lapindo Brantas sebagai pelaksana teknis blok
Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas
tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo
Brantas di sumur tersebut.
Pihak
Lapindo Brantas sendiri punya dua teori yang berhubungan dengan asal
semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kegiatan
pengeboran. Kedua, semburan lumpur "kebetulan" terjadi bersamaan dengan
pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi tersebut
merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu
kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan
terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan
Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta
api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.
C. Analisis
Korporasi
yang saat ini sedang mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran terhadap
lingkungan yang sedang terjadi adalah Lapindo brantas Inc. yang terkait
dengan luapan lumpur dan gas di Porong Sidoarjo Jawa Timur. Telah 200
hari sejak pertama kali lumpur itu menyembur dari sumur galian milik
Lapindo Brantas Inc., salah satu dari berbagai anak perusahaan milik PT.
Energi Mega Persada Tbk (EMP). Lapindo Brantas didirikan khusus untuk
mengeksploitasi sumur-sumur yang ada di Blok Brantas, dalam hal ini,
Lapindo Brantas/EMP ibaratnya hanya sebagai operator, sedangkan saham
Blok Brantas tersebut dimiliki bersama oleh PT. Energi Mega Persada Tbk,
PT. Medco Energi Tbk, dan Santoz LTD-Australia Perusahaan-perusahaan
yang menguasai saham di Lapindo Brantas/EMP merupakan perusahaan yang
juga memiliki berbagai kilang minyak dan gas yang tersebar seantero
Nusantara.
Perbuatan
pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas di blok Brantas yang
telah terjadi selama beberapa periode eksplotasi ini telah membuat
Lapindo Brantas menjadi tersangka utama dalam dugaan adanya pelanggaran
terhadap UUPLH sekaligus penerapan sanksi pidana terhadap sangkaan
terjadinya kejahatan korporasi oleh Lapindo Brantas, sampai saat ini
menyebab dari semburan lumpur tersebut masih diselidiki oleh pihak yang
berwenang, namun korban serta lingkungan yang rusak terus bertambah
besar dan luas jumlahnya, tanpa ada yang tahu kapan lumpur tersebut akan
berhenti menenggelamkan Kec. Porong dan sekitarnya. Yang sangat jelas
terlihat saat ini adalah Lapindo Brantas/EMP sebagai pemegang hak
eksploitasi
dan eksplorasi dari BP Migas telah menyebabkan terjadinya kerusakan
lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No. 23 Tahun 1997 hal
ini telah melanggar Pasal 41 hingga Pasal 45 undangundang tersebut.
Namun tentunya dalam hal Lapindo, jika nantinya tidak dapat ditemukan
bahwa penyebab menyemburnya lumpur yang telah mengakibatkan bencana ini
merupakan kealpaan atau kesengajaan dalam kegiatan pengeboran sudah
tentu Lapindo sebagai korporasi tidak dapat dijatuhi hukuman. Dan hal
ini akan membuat masyarakat yang mencari keadilan akan terkoyak.
Di
Indonesia, salah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi
adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Hal
ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious
liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP
Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini
terdapat 3 bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi
berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu :
1. Dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang Jalan.
2. Dapat
pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan
perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan
tindak pindana, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat
3. UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.31/2004 tentang Perikanan
4. Kemudian
kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus
korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan
kepada koorporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999
tentang Tindak Pidana Korupsi.
kejahatan
korporasi adalah merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang
dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan hubungan
keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut
adalah perbuatan perdata. Melakukan pengeboran yang bertujuan sebagai
kegiatan penambangan gas di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc.,
menurut pengertian kejahatan korporasi adalah merupakan perbuatan
perdata, sedangkan hal yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia
atau human error dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah
merupakan perbuatan tindak pidana.
Human
error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas adalah tidak dipasangnya pipa
selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga mengakibatkan bencana
itu terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung) yang tidak dilakukan
lebih awal oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai suatu kelalaian dari
sebuah korporasi dengan tidak dilaksanakannya standar keselamatan
sebelum pelaksanan pengeboran.
Kejahatan
korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan
hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh
sebuah korporasi bernama Lapindo Brantas Incorporated. Dampak yang
diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak
hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup
masyarakat Sidorajo. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah
perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa
pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam
undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum Pidana
(KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer).
Sanksi
dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi
perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini,
korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam Pasal 45 dan Pasal
46 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan didalam RUU
KUHP Paragraf 7 tentang Korporasi yang dimulai dari pasal 44-49. Hingga saat ini tindakan nyata dari Lapindo
Brantas
(Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi dan eksplotasi pada Blok
Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap kerusakan fisik yang
diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya menghentikan
semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan pencemaran
lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani
secara benar dan sistematis.
definisi tentang perusakan lingkungan hidup yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 memuat unsure-unsur sebagai berikut :
1. adanya
tindakan, tindakan yang dilakukan adalah pengeboran migas oleh PT.
Lapindo Brantas dalam rangka mengeksplorasi dan ekplotasi sumber migas
di Blok Brantas tersebut.
2. yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap perubahan fisik dan/
atau hayati lingkungan, semburan dan luberan lumpur yang masih terjadi
saat ini memuat kandungan bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3) yang
mengakibatkan perubahan langsung terhadap perubahan fisik lingkungan
hidup di Kec. Porong dan sekitarnya yang belum ada kepastian sampai
berapa lama lagi luberan lumpur ini akan berlanjut.
3. yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan yang berkelanjutan, melihat fakta luberan dan semburan
lumpur yang semakin hari semakin meningkat sudah jelas tidak akan
terjadi pembangunan di Kec. Porong Sidoarjo dan sekitarnya tersebut,
daerah ini akan terisolasi dan tidak ada yang dapat memperkirakan akan
sampai berapa lama, bahkan jalan tol antara Surabaya-Gempol yang
melewati daerah semburan lumpur ini diperkirakan akan ditutup dan tidak
dapat dilewati kendaraan tranportasi orang dan barang.
Menurut
Fredrik J. Pinakunary dalam tulisannya di Harian Koran Kompas,
penerapan sistem tanggung jawab pidana mutlak dapat langsung menempatkan
Lapindo sebagai pelaku kejahatan korporasi lingkungan125. Berbeda dari
sistem tanggung jawab pidana umum yang mengharuskan adanya unsur
kesengajaan atau kealpaan dalam pembuktian sebuah perbuatan pidana,
dalam sistem tanggung jawab pidana mutlak, hanya dibutuhkan pengetahuan
dan perbuatan dari terdakwa, yang artinya adalah dalam melakukan
perbuatan tersebut, terdakwa telah mengetahui atau menyadari potensi
hasil dari perbuatannya dapat merugikan pihak lain, maka keadaan ini
telah cukup untuk menuntut pertanggungjawaban pidana kepadanya. Hal ini
tentu saja dapat dilakukan oleh hakim sebagai living interpretator yang
dapat menangkap semangat keadilan yang hidup ditengahtengah masyarakat
dan hakim juga dapat mematahkan kekakuan normative prosedural
undang-undang karena seiring dengan perkembangan hukum dan beradabnya
negara-negara di seluruh dunia, hakim tidak lagi sekedar hanya mulut
atau corong undang-undang (la bouche de la loi).
D. Epolog
Penting
untuk melakukan upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang
terjadi dan juga mengembalikan harkat dan martabat masyarakat korban
luapan lumpur Lapindo Brantas Inc. sehingga kasus ini juga bisa
dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, social dan lingkungan
hidupnya. Kasus lumpur panas di Kec. Porong Sidoarjo Jawa Timur ini
harus diungkapkan dengan tuntas dan maksimal, dimana aparat penegak
hokum harus melibatkan pihak-pihak terkait yang tidak saja mengerti akan
norma-norma hukum Indonesia, tetapi juga penyelidikan seharusnya
melibatkan penyidik sipil dari instansi tertentu yang menangani masalah
lingkungan baik dari pemerintahan, pakar-pakar ahli bidang lingkungan
maupun anggota-anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan.
Pengusutan tidak saja dilakukan dijajaran karyawan PT. Lapindo Brantas
saja, tapi harus juga diusut dari jajaran top managerial, karena kasus
ini tidak lagi merupakan kasus lingkungan biasa yang akan selesai dengan
hanya menerapkan sanksi berupa sanksi denda/administrasi.
1. Analisis Dampak Dari Lumpur Lapindo (Yis Andispa)
Perbuatan
pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas di blok Brantas yang
telah terjadi selama beberapa periode eksplotasi ini telah membuat
Lapindo Brantas menjadi tersangka utama dalam dugaan adanya pelanggaran
terhadap UUPLH sekaligus penerapan sanksi pidana terhadap sangkaan
terjadinya kejahatan korporasi oleh Lapindo Brantas, sampai saat ini
menyebab dari semburan lumpur tersebut masih diselidiki oleh pihak yang
berwenang, namun korban serta lingkungan yang rusak terus bertambah
besar dan luas jumlahnya, tanpa ada yang tahu kapan lumpur tersebut akan
berhenti menenggelamkan Kec. Porong dan sekitarnya. Yang sangat jelas
terlihat saat ini adalah Lapindo Brantas/EMP sebagai pemegang hak
eksploitasi
dan eksplorasi dari BP Migas telah menyebabkan terjadinya kerusakan
lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No. 23 Tahun 1997 hal
ini telah melanggar Pasal 41 hingga Pasal 45 undang-undang tersebut.
Namun tentunya dalam hal Lapindo, jika nantinya tidak dapat ditemukan
bahwa penyebab menyemburnya lumpur yang telah mengakibatkan bencana ini
merupakan kealpaan atau kesengajaan dalam kegiatan pengeboran sudah
tentu Lapindo sebagai korporasi tidak dapat dijatuhi hukuman. Dan hal
ini akan membuat masyarakat yang mencari keadilan akan terkoyak.
Hingga
saat ini pertanggungjawaban atas kejadian luapan lumpur lapindo pun
belum jelas, ganti rudi yang diberikan oleh pihak Lapindo Brantas
terhadap masyarakat ternyata tidak memberikan suatu keadaan yang cukup,
masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang ganti rugi yang tidak
sepadan dengan apa yang masyarakat miliki sebelumnya. Hal ini
mengakibatkan banyaknya warga yang terlantar dan tidak mempunyai suatu
penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Hal
yang sangat menjadi perhatian dalam kasus ini yaitu tentang pencemaran
lingkungan dimana luapan lumpur lapindo telah menenggelamkan beberapa
desa. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk
menindak lanjuti permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Seharusnya pemerintah bertindak tegas agar dampak lingkungan dari lumpur
lapindo tidak meluas.
2. Analisis Tentang Subjek/Pelaku Kejahatan Korporasi Dalam Lumpur Lapindo
Subyek
yang mengakibatkan Dampak dari Lumpur Lapindo, diakarenakan adanya
Human error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas, dimana tidak
dipasangnya pipa selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga
mengakibatkan bencana itu terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung)
yang tidak dilakukan lebih awal oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai
suatu kelalaian dari sebuah korporasi dengan tidak dilaksanakannya
standar keselamatan sebelum pelaksanan pengeboran. Bahwa Banjir lumpur
panas Lapindo di Sidoarjo merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas
di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Desa Renokenongo, Kecamatan
Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang terjadi sejak tanggal 27
Mei 2006. Semburan lumpur panas telah mengakibatkan tergenangnya kawasan
permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di
sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
3. Kesimpulan Dampak Dari Lumpur Lapindo
Ø Bahwa
pelanggaran kejahatan ekonomi yang di timbulkan oleh korporasi (Lumpu
Lapindo) telah mencemarkan lingkungan di sekitarnya, terlebih lagi telah
menenggelamkan beberapa desa di sekitar bencana tersebut.
Ø Bahwa
semburan lumpur lapindo telah merugikan warga yang tempat tinggalnya
terendam lumpur, dengan ganti rugi yang tidak menunjang kehidupan harus
diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
Ø Bahwa subjek/petinggi korporasi harus bertanggungjawab atas terjadinya luapan lumpur lapindo yang menenggelamkan rumah warga.
Ø Sebagai
penegak hukum, seharusnya masalah seperti ini harus di tangani secara
serius, karena permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi
tersangka sangat sulit di tangkap/pun di kenali.http://yisandispa.blogspot.com/2011/10/analisis-kasus-tentang-kejahatan.html
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
19.45
1 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label:
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Langganan:
Postingan (Atom)