Pages

05/07/12

Blackberry Ilegal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau menegaskan dugaan pemalsuan smartphone BlackBerry merupakan tindak kejahatan ekonomi mengingat kehadirannya juga berpotensi menggoyahkan ekonomi bangsa.

"Pelaku atas kejahatan ini, juga bisa dikenakan undang-undang tentang kejahatan ekonomi dan perlindungan konsumen karena juga sangat merugikan konsumen," kata Direktur YLKI Riau Sukardi Ali Zahar di Pekanbaru, Kamis (17/5).

Sukardi menambahkan untuk mengarahkan kasus tersebut ke pidana tindak kejahatan ekonomi tentunya petugas kepolisian terlebih dahulu harus mengenakan pelakunya dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

Setelah itu, jika terbukti saja berpotensi merugikan perekonomian daerah atau negara, maka pelakunya harus dikenakan sanksi yang lebih berat, seperti tertuang dalam UU tentang kejahatan ekonomi.

"Hal ini, agar tidak ada pelaku-pelaku lainnya yang berbuat serupa. Bahkan kalau dihitung-hitung, satu kasus saja sudah sangat besar kerugian yang dialami konsumen ataupun negara," kata Sukardi menegaskan.

Untuk memastikan berapa nilai kerugian negara atas tindak kejahatan tersebut pihak kepolisian harus menelusurinya secara cermat.

"Jangan asal-asal tebak, karena dipastikan kerugian negaranya sangat besar. Saya dapat memastikannya. Atau jika perlu, dalam waktu dekat kami akan melakukan riset untuk mengatuhi angka pasti tentang kerugian peredaran handphone palsu dan ilegal itu," ujarnya

Sebelumnya, jajaran Polresta Pekanbaru, Riau melakukan penggerebekan sebuah Ruko No D8 di Komples Pertokoan Grand Elite Hotel, Jalan Riau Pekanbaru dan menyita ribuan BlackBerry yang diduga palsu dan ilegal pada Rabu sore (16/5) kemarin. 

Dari penggerebekan tempat yang didisain sebagai toko ikan hias itu, aparat pun telah menetapkan pemilik toko, Aju (35) sebagai tersangka. 

"Aju yang juga pemilik dari industri perakitan ponsel BlackBerry palsu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama beberapa jam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru AKP Arief Fajar Satria di Pekanbaru

Arief Fajar menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa lebih dari lima orang saksi yang merupakan pekerja Aju dalam perakitan ponsel palsu dan ilegal tersebut.

Dan pihaknya pun hingga kini masih akan terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas kasus yang telah dan berpotensi merugikan banyak pihak itu.

Sumber:  http://skalanews.co.id/baca/news/2/6/112230/daerah/ylki--blackberry-ilegal-sebagai-kejahatan-ekonomi.html

0 komentar:

Posting Komentar