"Pelaku
atas kejahatan ini, juga bisa dikenakan undang-undang tentang kejahatan
ekonomi dan perlindungan konsumen karena juga sangat merugikan
konsumen," kata Direktur YLKI Riau Sukardi Ali Zahar di Pekanbaru, Kamis
(17/5).
Sukardi menambahkan untuk mengarahkan
kasus tersebut ke pidana tindak kejahatan ekonomi tentunya petugas
kepolisian terlebih dahulu harus mengenakan pelakunya dengan
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Setelah
itu, jika terbukti saja berpotensi merugikan perekonomian daerah atau
negara, maka pelakunya harus dikenakan sanksi yang lebih berat, seperti
tertuang dalam UU tentang kejahatan ekonomi.
"Hal
ini, agar tidak ada pelaku-pelaku lainnya yang berbuat serupa. Bahkan
kalau dihitung-hitung, satu kasus saja sudah sangat besar kerugian yang
dialami konsumen ataupun negara," kata Sukardi menegaskan.
Untuk memastikan berapa nilai kerugian negara atas tindak kejahatan tersebut pihak kepolisian harus menelusurinya secara cermat.
"Jangan
asal-asal tebak, karena dipastikan kerugian negaranya sangat besar.
Saya dapat memastikannya. Atau jika perlu, dalam waktu dekat kami akan
melakukan riset untuk mengatuhi angka pasti tentang kerugian peredaran
handphone palsu dan ilegal itu," ujarnya
Sebelumnya,
jajaran Polresta Pekanbaru, Riau melakukan penggerebekan sebuah Ruko No
D8 di Komples Pertokoan Grand Elite Hotel, Jalan Riau Pekanbaru dan
menyita ribuan BlackBerry yang diduga palsu dan ilegal pada Rabu sore
(16/5) kemarin.
Dari penggerebekan tempat yang
didisain sebagai toko ikan hias itu, aparat pun telah menetapkan
pemilik toko, Aju (35) sebagai tersangka.
"Aju
yang juga pemilik dari industri perakitan ponsel BlackBerry palsu
tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama beberapa
jam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta
Pekanbaru AKP Arief Fajar Satria di Pekanbaru
Arief
Fajar menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa lebih dari
lima orang saksi yang merupakan pekerja Aju dalam perakitan ponsel palsu
dan ilegal tersebut.
Sumber: http://skalanews.co.id/baca/news/2/6/112230/daerah/ylki--blackberry-ilegal-sebagai-kejahatan-ekonomi.html
0 komentar:
Posting Komentar