Jakarta - KIC : Survey Jaringan Suara Indonesia (JSI) mengumumkan
hasil penelitiannya. Dalam riset yang dirilis lembaga survei ini,
disebutkan bahwa pemerintahan SBY-Boediono memuaskan.
Ini tentunya berbeda jauh dengan survei lembaga riset lain yang dalam
penelitiannya menyebutkan bahwa legitimasi pemerintahan SBY melorot
tajam.
Sebagai perbandingan, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis bahwa
citra SBY turun hingga 40 persen. Hal ini disebabkan SBY tidak bekerja
sesuai harapan. SBY dianggap gagal mengelola perekonomian, menegakkan
supremasi hukum, menguatkan kekuatan diplomasi luar negeri, dan
menegakkan demokrasi.
JSI menyatakan, berdasarkan penelitian mereka terakhir pada bulan
Oktober 2011, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja SBY-Boediono
masih cukup tinggi. Hasil survei mendapati terdapat 53,2 persen
responden yang menyatakan sangat puas atau cukup puas pada SBY, dan
terdapat 44,8 persen responden yang menyatakan sangat puas atau cukup
puas terhadap Boediono.
Meski demikian, jika dibandingkan dengan hasil-hasil survei JSI
sebelumnya, terlihat adanya tren penurunan. “Sejak Januari 2010 sampai
Oktober 2011, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden dan
wakil presiden terus mengalami penurunan. Angka kepuasan pada Januari
2010 sebesar 70 persen, Oktober 2010 sebesar 62 persen, dan Oktober 2011
ini tinggal 53,2 persen,” kata Direktur Eksekutif Jaringan Suara
Indonesia, Widdi Aswindi, dalam konperensi pers di Hotel Sultan,
Jakarta, Minggu 23 Oktober 2011.
Survei JSI mengangkat tema ‘Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan SBY dan
Preferensi Pilihan Parpol dan Presiden’ itu, publik secara aktual
menilai bahwa pemerintahan SBY dan Boediono masih belum bisa keluar dari
persoalan ekonomi dan hukum. Pencapaian pemerintah di dua bidang itu,
jelas Widdi, dinilai masyarakat masih buruk.
Porsi terbesar ketidakpuasan publik pada sektor hukum, menurut Widdi,
adalah pada kasus-kasus korupsi, yakni mencapai angka 61,8 persen. Ada
pula kasus-kasus spesifik yang mendapat perhatian dari masyarakat.
“Kasus yang menyita publik dan secara langsung dikaitkan dengan
kemampuan pemerintahan adalah kasus Century mendapat porsi 73,1 persen,
kasus suap Wisma Atlet SEA Games 65,1 persen, dan kasus kecelakaan kapal
di sejumlah perairan 61,9 persen. Kasus-kasus tersebut dianggap tidak
ditangani dengan baik dan tuntas,” papar Widdi.
Berbagai kasus itu, dia melanjutkan, diperparah dengan tidak
terealisasinya janji kampanye SBY dan Boediono pada pemilu 2009. Semua
hal itu semakin melemahkan kepuasan publik terhadap pemerintahan SBY dan
Boediono. JSI mencatat, dari 15 janji kampanye SBY-Boediono, setidaknya
delapan di antaranya memperoleh angka merah karena tidak terealisasi.
Kedelapan janji kampanye SBY-Boediono yang tidak terealisasi itu,
kata Widdi, adalah soal pemeliharaan lingkungan hidup, peningkatan
ketahanan pangan, pemerataan pembangunan daerah, pembangunan perumahan
rakyat dan rusun, reformasi birokrasi dan pemberantasan KKN, peningkatan
kesejahteraan rakyat, pengurangan jumlah penduduk miskin, dan
pengentasan pengangguran.
Lebih jauh, Widdi menjelaskan, walaupun mayoritas publik, yakni 55,5
persen, masih meyakini kemampuan Presiden SBY dalam menangani persoalan
bangsa, namun 50,4 persen di antara mereka terlanjur kecewa dengan
harapan yang kadung mereka selamatkan pada pemerintah selama dua tahun
terakhir ini.
“Selama dua tahun terakhir, duet SBY-Boediono tidak memiliki tim
kerja yang kuat dalam kabinet. Sekitar 43,7 persen responden
beranggapan, anggota kabinet yang dilantik pada 2009 tidak layak
menduduki posisinya,” ujar Widdi.
Kesimpulan itu ditarik berdasarkan hasil survei JSI yang dilaksanakan
pada 10-15 Oktober 2011, dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang.
Survei menggunakan teknik multistage random sampling dengan wawancara
tatap muka langsung dan menggunakan kuesioner. Margin of error adalah
2,9 persen. “Intinya, sekarang adalah saat yang tepat untuk melakukan
evaluasi dan koreksi terhadap pemerintah, untuk mengantisipasi tantangan
ke depan,” ucap Widdi.
http://www.koruptorindonesia.com/archives/9174
01/07/12
SBY Tersandera Oleh Kasus Hukum & Ekonomi
Diposting oleh
Ayu Tia Purwandari
di
18.49
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar